<ctx:context-object xsi:schemaLocation="info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx http://www.openurl.info/registry/docs/info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx" timestamp="2024-02-15T03:26:37Z" xmlns:ctx="info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XML"><ctx:referent><ctx:identifier>info:oai:www.badankebijakan.kemkes.go.id:4074</ctx:identifier><ctx:metadata-by-val><ctx:format>info:ofi/fmt:xml:xsd:oai_dc</ctx:format><ctx:metadata><oai_dc:dc xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
        <dc:relation>http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4074/</dc:relation>
        <dc:title>Laporan Penelitian Pendayagunaan Tenaga Farmasi Asisten Apoteker di Indonesia 1993/1994</dc:title>
        <dc:creator>Jamal, Sarjaini</dc:creator>
        <dc:creator>Syamsuhidayat, Sri Suganti</dc:creator>
        <dc:subject>QV 1-57 Reference Works. General Works</dc:subject>
        <dc:description>Sebagai kelanjutan dari penelitian tenaga farmasi Apoteker yang dilakukan 1990/1991, Puslibang Farmasi telah melaksanakan pula penelitian pendayagunaan tenaga farmasi Asisten Apoteker pada tahun 1993/1994.&#13;
Penelitian ini merupakan suatu studi eksplorasi  yang bertujuan mengetahui pelaksanaan peraturan perundang-undangan tenaga kesehatan khusussnya tentang AA, pengetahuan/ketrampilan yang dirasakan masih kurang atau perlu ditambah serta penilaian terhadap keberadaan AA dan Institusi pendidikannya dimasa datang.&#13;
Respondennya terdiri  dari 253  orang Asisten Apoteker  (AA) &#13;
yang  bekerja  di  berbagai Pabrik  Farmasi,Pedagang  Besar  Obat (PBF).Apotek,Toko Obat,Rumah Sakit  serta Instansi pemerintah dan lain-lain  yang terdapat di DKI Jakarta, Bandung,  Medan,Surabaya, Yokyakarta ,Semarang dan Ujung Pandang serta 11 Sekolah  Menengah Farmasi dan  12 pejabat pengambil keputusan I  pelaksana program di 7 kota besar tersebut. &#13;
Data  dikumpulkan  dengan menggunakan kuesioner  yang  diisi &#13;
melalui kunjungan langsung oleh seorang interviewer.&#13;
Beberapa  kesimpulan  yang  dapat  ditarik  adalah  bahwa: &#13;
Peraturan  perundangan-undangan tentang tenaga kesehatan · khususnya yang  berkaitan dengan AA  (seperti wajib kerja AA)  kurang  jelas pelaksanaannya  karena  berbagai hal; Disamping itu  juga  dinilai peraturan  per  Undang-undangan  yang  ada  kurang  melindungi keberadaan  AA sebagai tenaga kesehatan serta kurang  dimengerti; &#13;
Masih  banyak  pengetahuan  yang  dianggap  kurang  dan  perlu diperdalam  oleh AA baik dalam rangka pengembangan  karir  maupun agar tidak mengalami kesulitan bekerja di  masyarakat, diantaranya adalah  : komputer managemen  /administrasi,  Bahasa  Inggeris  dan kehumasan (public relation);  Beberapa Kesukaran dirasakan  untuk &#13;
meningkatkan  pengetahuan/  keterampilan  sehari -hari  adalah: kurangnya  informasi, kurangnya pembinaan,  pendidikan  AA  dinilai tanggung  serta terbatasnya kesempatan yang ada; Juga  diharapkan agar  keberadaan  AA sebagai tenaga kesehatan  I  farmasi  tetap dipertahankan namun sistem pendidikannya perlu ditingkatkan.&#13;
Dalam  upaya  peningkatan pendayagunaan  AA  , khususnya  dalam rangka  sosialisasi peraturan perundang-undangan yang ada  dimasa datang, di sasarkan antara lain:  Agar peraturan  perundang-undangan yang  berhubungan dengan AA dapat.  disebar  luaskan  melalui  media massa  kedokteran/farmasi, atau pada  pertemuan-pertemuan  khusus yang  melibatkan organisasi profesi  maupun jajaran  Dep. Kesehatan &#13;
di daerah masing-masing; Perlu digiatkan  kerjasama lintas  sektor yang  terkait  dalam pembinaan AA;  Perlu. diperjuangkan  agar  AA dapat  dijadikan  tenaga  fungsionil  serta  meningkatkan penempatannya  di Puskesmas sebagai tenaga profesional  pengelola obat; Institusi  pendidikan  AA  perlu  ditingkatkan  baik  materi kurikulum maupun sistim pendidikannya agar seimbang dengan terjaga &#13;
paramedik  lain  sesuai dengan  persaratan  peraturan  perundang-undangan ·tentang ·tenaga kesehatan.</dc:description>
        <dc:publisher>Pusat Penelitian dan Pengembangan Farmasi</dc:publisher>
        <dc:date>1994</dc:date>
        <dc:type>Monograph</dc:type>
        <dc:type>NonPeerReviewed</dc:type>
        <dc:format>text</dc:format>
        <dc:language>id</dc:language>
        <dc:identifier>http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4074/1/Laporan%20Penelitian%20Pendayagunaan%20Tenaga%20Farmasi%20Asisten%20Apoteker%20di%20Indonesia.pdf</dc:identifier>
        <dc:identifier>  Jamal, Sarjaini and Syamsuhidayat, Sri Suganti  (1994) Laporan Penelitian Pendayagunaan Tenaga Farmasi Asisten Apoteker di Indonesia 1993/1994.  Project Report. Pusat Penelitian dan Pengembangan Farmasi, Jakarta.    (Unpublished)  </dc:identifier></oai_dc:dc></ctx:metadata></ctx:metadata-by-val></ctx:referent></ctx:context-object>