<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.&#13;
DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi&#13;
terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di&#13;
Provinsi Kalimantan Timur sejumlah 20 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur&#13;
yang menjadi responden Rifaskes 2011, terdiri dari 5 RSU Kelas B, 11 RSU Kelas C, dan 4&#13;
RSU Pemerintah kelas D. 9 RSU Pemerintah di Kalimantan Timur belum terakreditasi,&#13;
dan 8 terakreditasi 5 jenis pelayanandan 3 terakreditasi 16 jenis pelayanan. 2 RS menjadi&#13;
wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD namun 1 merupakan RS pendidikan dan 1&#13;
bukan RS pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Pada empat jenis spesialis di Provinsi Kalimantan Timur&#13;
masih dibawah rerata nasional, kecuali untuk spesialis penyakit dalam (90%). Sedangkan&#13;
spesialis medis penunjangnya beberapa di atas rerata nasional (Patologi Klinik dan&#13;
Radiologi). Namun, tidak satupun RSU Pemerintah di Kalimantan Timur yang memiliki&#13;
dokter spesialis Mikrobiologi Klinik. Untuk beberapa spesialis gigi, Provinsi di Kalimantan&#13;
Timur memiliki angka di atas rerata nasional (Ortodonsi dan Pedodonsi). Namun,&#13;
Provinsi Kalimantan Timur belum memiliki spesialis Periodonsi dan Penyakit Mulut&#13;
Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Kalimantan Timur memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional.&#13;
Provinsi Kalimantan Timur memiliki angka di atas rata-rata nasional untuk 8 dari 23&#13;
kategori tenaga kesehatan yang ditanyakan dalam Rifaskes 2011. Namun RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur belum memiliki tenaga analis transfusi darah,ortotis protetis, dan teknisi transfusi. Secara khusus tenaga perawat, bidan, farmasi, dan&#13;
apoteker, semua rumah sakit memiliki (100%).&#13;
3. Sarana Penunjang. Gambaran mengenai ketersediaan dan kecukupan air bersih di&#13;
Provinsi Kalimantan Timur hampir sama dengan gambaran secara Nasional, kecuali listrik&#13;
24 jam yang masih sedikit di bawah rerata nasional. Hampir seluruh RSU Pemerintah&#13;
telah memiliki ketersediaan listrik 24 jam. Uninteruptable Power Supply (UPS) hanya&#13;
tersedia di sekitar 60,3% RSU Pemerintah. Ketersediaan generator listrik di RSU&#13;
Pemerintah adalah sebesar 97,9%. Di Kalimantan Timur, seluruh RSU Pemerintah telah&#13;
memiliki generator listrik. Namun, hanya 65% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS.&#13;
Secara umum terdapat 689 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 488 buah (71%) dari keseluruhan jumlah&#13;
tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Kalimantan Timur,&#13;
ketersediaan ruang Klinik Kebidanan dan Kandungan yang terbanyak (95%) ditemukan di&#13;
RSU pemerintah. Namun, masih sedikit di bawah rerata nasional. Demikian pula dengan&#13;
Klinik GIgi dan Mulut (95%), diikuti Klinik Umum (90%) dan Klinik Penyakit Dalam (90%).&#13;
Namun masih dibawah rerata nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik&#13;
dasar lainnya (klinik spesialistik kesehatan kebidanan dan kandungan, penyakit dalam,&#13;
dan bedah), keberadaan klinik anak dan bedah merupakan yang terendah (80%). Klinik&#13;
spesialistik mata baru tersedia di 55,0% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat&#13;
di sekitar 30% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 50% RSU Pemerintah, lebih tinggi&#13;
daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (35%). Klinik VCT tersedia di sekitar 35%&#13;
dari seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Timur. Seluruh RSU pemerintah di Provinsi&#13;
Kalimantan Timur belum memiliki klinik geriatri&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Timur sudah&#13;
memiliki Unit Gawat Darurat. Sekitar 90% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur&#13;
telah memiliki pelayanan bedah. 70% RSU Pemerintah di Kalimantan Timur yang&#13;
memiliki perawatan intensif.&#13;
Proporsi keberadaan pelayanan perinatal/neonatal RSU Pemerintah di Kalimantan Timur&#13;
lebih tinggi (85%) dari proporsi keberadaan pelayanan perinatal Nasional. Proporsi&#13;
keberadaan pelayanan laboratorium patologi klinik di Kalimantan Timur (85%) juga lebih&#13;
rendah daripada rerata Nasional (93,7%). Proporsi keberadaan pelayanan radiologi di&#13;
RSU Pemerintah di Kalimantan Timur sebesar 95%.&#13;
Semua RSU Pemerintah di Kalimantan Timur memiliki pelayanan farmasi, dan hanya 85%&#13;
RSU Pemerintah di Kalimantan Timur yang memiliki Instalasi Gizi, 60% memiliki&#13;
Pelayanan Rehabilitasi Medik. Hampir seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan&#13;
Timur (95%) telah memiliki unit rekam medis. Sekitar 15% RSU Pemerintah (3 RSU&#13;
Pemerintah) di Provinsi Kalimantan Timur memiliki Unit Penyediaan Darah, berupa Unit&#13;
Transfusi Darah. 30% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur mempunyai&#13;
pelayanan sterilisasi sentral. Di Provinsi Kalimantan Timur sekitar 95% RSU Pemerintah memiliki pelayanan binatu dan 16% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah. , sekitar&#13;
75% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur memiliki unit pengelola limbah.&#13;
6. Indikator MDG. Untuk emeriksaan tuberkulosa di rumah sakit, sekitar 80% Laboratorium&#13;
Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur ikut dalam program DOTS,&#13;
seluruhnya memiliki tenaga sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 86,7%&#13;
melakukan pemeriksaan sputum BTA. Untuk pemeriksaan HIV-AIDS, sekitar 86,7%&#13;
Laboratorium RSU Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan Anti&#13;
HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test dan PCR, 7,7% menggunakan Elisa Manual&#13;
dan 15,4% menggunakan Elisa Otomatik.&#13;
7. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur di&#13;
bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah&#13;
ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Kalimantan Timur berkisar antara 35%  (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam)&#13;
sampai 60% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
8. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, serta&#13;
bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), mencapai 90%. Sedangkan untuk bimbingan cara&#13;
menyusui, dilakukan rawat gabung, dan menyusui on demand mencapai 85%. Masih&#13;
terdapat sekitar 35% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya&#13;
separuh RSU Pemerintah yang memiliki klinik laktasi serta memiliki catatan diskusi ibu&#13;
hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi&#13;
9. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Hampir separuh RSU Pemerintah di Kalimantan&#13;
Timur (45%) memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS, unit&#13;
khusus yang mengelola dan menyelenggarakan PKRS. Seluruh RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Kalimantan Timur juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKRS.&#13;
Bisa saja terjadi bahwa RS tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan&#13;
promosi kesehatan tetapi mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang memiliki&#13;
kemiripan, misalnya kegiatan pemasaran.&#13;
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh sekitar 52% RSU Pemerintah di Kalimantan&#13;
Timur yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk,&#13;
banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 73,6%&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur. Hanya 2 dari 20 RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas Kesimpulan&#13;
1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM,&#13;
Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada&#13;
kelas yang berada di bawahnya.&#13;
2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan&#13;
sebagainya.&#13;
3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
5. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
6. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:classification authority="lcc">WX 140-147 Facility Design and Construction. Equipment</mods:classification><mods:classification authority="lcc">WX 150-190 Hospital Administration and Health Facility Administration</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2012</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>