%C Jakarta %K HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY %D 2012 %T LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %A - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %R WX IND 2012 %X iset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 20 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (55%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Kalimantan Tengah adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (65%). Sebaliknya, tidak ada satu pun RSU Milik Kementerian Kesehatan, dan Kementerian lain yang terdapat di Provinsi Kalimantan Selatan. Mayoritas RSU Pemerintah (65%) belum terakreditasi. RSU Pemerintah yang terakreditasi 5 jenis pelayanan adalah sebesar 20% dan sisanya terakreditasi 12 pelayanan (10%) dan 16 pelayanan (5%). Hanya 4 dari 20 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi wahana pendidikan dan merupakan RS pendidikan, sisanya (80%) bukan merupakan RS pendidikan. 2. Sumber Daya Manusia RS. Pada empat jenis spesialis medik dasar di Provinsi Kalimantan Selatan masih di atas rerata nasional, kecuali untuk spesialis anak (70%). Sedangkan spesialis medis penunjangnya di bawah rerata nasional (Anestesi, Patologi Klinik, Radiologi, Rehabilitasi Medik, dan Patologi Anatomi). Tidak satupun RSU Pemerintah di Kalimantan Selatan yang memiliki dokter spesialis Farmasi Kilink, Mikrobiologi Klinik, dan Bedah Syaraf. Untuk spesialis gigi, Provinsi di Kalimantan Selatan memiliki angka di bawah rerata nasional. Provinsi Kalimantan Selatan baru memiliki spesialis Ortodonsi, Bedah Mulut dan Konservasi Gigi. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki di atas rata-rata nasional untuk 4 dari 23 kategori tenaga kesehatan yang ditanyakan dalam Rifaskes 2011. Keberadaan tenaga Ortotis Prostetis dan Teknisi Transfusi adalah yang terrendah di RSU Pemerintah di Provinsi ini. Secara khusus tenaga perawat, bidan, dan tenaga farmasi, semua rumah sakit memiliki (100%). 3. Sarana Penunjang. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Selatan telah memiliki ketersediaan listrik 24 jam, air bersih 24 jam, dan Genset. Namun Uninteruptable Power Supply (UPS) hanya tersedia di sekitar 75% RSU Pemerintah. Dalam hal akses internet dan ketersediaan telepon, RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan lebih tinggi daripada rerata Nasional. Terdapat 95% RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 50% yang mempunyai mobil jenazah. Terdapat 2712 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1019 buah (37,6%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan. 4. Klinik Rawat Jalan. di Provinsi Kalimantan Selatan, ketersediaan ruang Klinik Kebidanan dan Kandungan yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU pemerintah. Demikian pula dengan Klinik GIgi dan Mulut (95%), diikuti Klinik umum (90%) dan klinik penyakit dalam (90%). Namun klinik umum masih dibawah rerata nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik kesehatan kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan klinik anak dan bedah merupakan yang terendah (85%). Klinik spesialistik mata sudah tersedia di 80% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 20% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 25% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (10%). Klinik VCT tersedia di sekitar 5% dari seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Selatan. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Selatan memiliki Unit Gawat Darurat. Sekitar 89,5% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan telah memiliki pelayanan bedah, 68,4% RSU Pemerintah memiliki perawatan intensif, 100% memiliki pelayanan perinatal, 95% memiliki unit/instalasi gizi, 80% memiliki pelayanan rehabilitasi medic, 100% memiliki unit rekam medis, 55% memiliki unit penyediaan darah, 95% memiliki pelayanan binatu, 70% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan 10% mempunyai pelayanan sterilisasi sentral. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Selatan sudah memiliki pelayanan farmasi, sedangkan radiologi sekitar 95% dan 90% laboratorium patologi klinik. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 55,6% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan ikut dalam program DOTS, 72,2% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan melakukan pemeriksaan sputum BTA HIV-AIDS. Sekitar 72,2% Laboratorium RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test, , 7,7% menggunakan Elisa Manual dan Elisa Otomatik. Tidak satupun yang melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan berkisar antara 22,2% (Kriteria protocol pelaksanaan dan uraian tugas pelayanan PONEK, Koordinasi Internal, dan Tim PONEK Esensia) sampai 77,8% (Kriteria fasilitas farmasi dan penunjang siap 24 jam). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, mencapai lebih dari 90%. Sedangkan untuk bimbingan cara menyusui, serta bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), dilakukan rawat gabung, dan menyusui on demand mencapai lebih dari 80%. Masih terdapat sekitar 11,1% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya sepertiga RSU Pemerintah yang memiliki klinik laktasi serta memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Perhatian RSU Pemerintah terhadap promosi kesehatan di rumah sakit belum optimal. Di Kalimantan Selatan, ada 10 RSU Pemerintah (55,6%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. Lebih dari separuh (66,7%) RSU Pemerintah yang memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Alokasi anggaran kegiatan PKRS di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai 70,6%. Hampir separuh (41,2%) RSU Pemerintah di Kalimantan Selatan sudah melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 82,4% RSU Pemerintah. Hanya 3 dari 20 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, dan kesesuaian standar yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif). %L bkpkkemkes4389