<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI MALUKU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>RINGKASAN EKSEKUTIF&#13;
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.&#13;
DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi&#13;
terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di&#13;
Provinsi Maluku berbeda dengan gambaran Nasional. Terdapat 14 RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Maluku yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU&#13;
Pemerintah kelas D (57,1%). Terdapat 1 RSU kelas B (7,1%) dan 35,7% RSU kelas C.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Maluku&#13;
adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (64,3%). Terdapat I RSU milik Pemerintah&#13;
Provinsi (7,1%) dan 28,6% milik TNI/Polri. Tidak ada satu pun RSU milik Kementerian&#13;
Kesehatan/kementerian lain/BUMN yang terdapat di Provinsi Maluku. Hanya terdapat 1&#13;
(7,1%) RSU yang terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan belum ada RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Maluku yang menjadi wahana pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Maluku telah memiliki&#13;
dokter umum. Keberadaan empat jenis spesialis medik dasar (spesialis kesehatan anak,&#13;
spesialis bedah, penyakit dalam serta kebidanan dan kandungan) di RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Maluku masih di bawah rerata Nasional. Keberadaan spesialis medis&#13;
penunjangnya juga di bawah rerata Nasional, bahkan masih ada spesialis medis&#13;
penunjang yang belum dimiliki di seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Maluku.&#13;
Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Maluku memiliki gambaran yang berbeda dengan gambaran Nasional. Tenaga teknisi&#13;
elektromedis berada di atas rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan&#13;
lainnya masih dibawah rerata Nasional. Bahkan ada tenaga yang belum dimiliki (terapis&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI MALUKU RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii&#13;
wicara, terapis lainnya, analis tranfusi darah, dan ortotis prostetis). Secara khusus semua&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Maluku telah memiliki tenaga perawat dan bidan.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Provinsi Maluku, RSU Pemerintah yang memiliki ketersediaan&#13;
listrik 24 jam sebesar 92,9%, dan yang telah memiliki generator listrik sekitar 92,9% (di&#13;
bawah rerata Nasional). Hanya terdapat 23,1% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS.&#13;
Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses internet RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Maluku hanya sekitar 50,0%, dan ketersediaan telepon sebesar 85,7%, keduanya lebih&#13;
rendah dari rerata nasional.&#13;
Di Provinsi Maluku, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, dan 64,3%&#13;
mempunyai mobil jenazah. Secara umum terdapat 1.162 tempat tidur RSU Pemerintah,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 732 buah (62,9%).&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Maluku,&#13;
ketersediaan ruang Klinik umum merupakan yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU&#13;
Pemerintah, diikuti klinik kebidanan dan kandungan dan klinik gigi mulut (masing-masing&#13;
92,9%). Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik&#13;
kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, bedah, dan anak), keberadaan klinik anak&#13;
merupakan yang terendah (35,7%). Klinik spesialistik mata baru tersedia di 42,9% RSU&#13;
pemerintah. Klinik ortopedi belum dimiliki oleh seluruh RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Maluku.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 14,3% RSU Pemerintah. Klinik VCT dan&#13;
Klinik Geriatri belum tersedia di seluruh RSU Pemerintah di Maluku.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Maluku sudah memiliki&#13;
Unit Gawat Darurat, pelayanan perinatal/neonatal, dan pelayanan farmasi. Sekitar&#13;
85,7% memiliki laboratorium patologi klinik, pelayanan radiologi, dan pelayanan bedah.&#13;
Instalasi gizi terdapat di sekitar 71,4% RSU Pemerintah, rehabilitasi medik sekitar 35,7%,&#13;
unit rekam medis sekitar 78,6%. Hanya sekitar 28,6% RSU Pemerintah di Provinsi Maluku&#13;
memiliki unit penyediaan darah, 7,7% memiliki pelayanan sterilisasi sentral, binatu&#13;
78,6%, pemulasaraan jenazah 42,9%, dan unit pengelola limbah sebesar 42,9%.&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 42,9% RSU Pemerintah di Provinsi Maluku melakukan&#13;
penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis dan 14,3% melakukan&#13;
penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 50% memiliki pencatatan&#13;
dan pelaporan Tb.&#13;
Sekitar 58,3% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Maluku ikut&#13;
dalam program DOTS, 75,0% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan&#13;
sputum BTA, dan 91,7% melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV-AIDS. Seluruh Laboratorium RSU Pemerintah di Provinsi Maluku melakukan&#13;
pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Maluku di bawah angka&#13;
Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi&#13;
pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Maluku berkisar antara&#13;
7,1% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 64,3% (Kriteria tim siap&#13;
operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI MALUKU RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Maluku sudah memberikan perhatian yang&#13;
cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi&#13;
menyusu dini (IMD), bimbingan cara menyusui, dan menyusui on demand (92,9%).&#13;
Masih terdapat sekitar 42,9% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain&#13;
ASI. Hanya 28,6% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi&#13;
mengenai ASI dan manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Maluku, hanya 3 RSU Pemerintah (21,4%) yang&#13;
memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. RSU Pemerintah&#13;
di Maluku yang memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan&#13;
promosi kesehatan sebesar 28,6% (angka rerata Nasional sebesar 43,3%).&#13;
Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan di RS juga baru dialokasikan oleh 7,1% RSU&#13;
Pemerintah di Maluku. Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 28,6% RSU&#13;
Pemerintah, Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi&#13;
kesehatan dilakukan oleh sekitar 42,9% RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Maluku belum melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal&#13;
ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
3. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
4. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan&#13;
promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI MALUKU RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX 150-190 Hospital Administration and Health Facility Administration</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2011</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>