%0 Report %9 Project Report %@ WX IND 2011 %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, %C Jakarta %D 2011 %F bkpkkemkes:4392 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K Hospitals, Community; Health Facilities %T LAPORAN PROVINSI RIAU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %U http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4392/ %X RINGKASAN EKSEKUTIF Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. terdapat 23 RSU Pemerintah di Provinsi Riau yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (52,2%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Riau adalah milik Pemerintah Kabupaten/ Kota (65,2%), milik BUMN 17,4%, milik TNI/Polri 13,0%, dan 4,3% milik pemerintah provinsi. Tidak ada RSU Milik Kementerian kesehatan yang terdapat di Provinsi Riau. Masih terdapat 17 RSU Pemerintah di Provinsi Riau (73,9%) yang belum terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Terdapat 4 RSU Pemerintah yang terakreditasi 5 jenis pelayanan, serta masing-masing 1 RSU terakreditasi 12 jenis pelayanan dan yang telah terakreditasi 16 jenis pelayanan. Terdapat 3 RSU Pemerintah di Provinsi Riau menjadi wahana pendidikan, 1 diantaranya (100,0%) merupakan RS Pendidikan dengan klasifikasi RS Pendidikan Afiliasi. 2. Sumber Daya Manusia RS. Hampir seluruh jenis spesialis RSU Pemerintah Provinsi Riau berada di bawah rerata nasional kecuali spesialis anak, dan spesialis telinga hidung tenggorokan. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Riau memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Pada beberapa jenis tenaga, seperti perawat, tenaga farmasi, tenaga keteknisan medis, tenaga rontgen, teknisi gigi, dan tenaga elektromedis Provinsi Riau lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI RIAU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii 3. Sarana Penunjang. Sebanyak 82,6% RSU Pemerintah di Provinsi Riau memiliki ketersediaan air 24 jam, reservoir air (91,3%), dan kecukupan air bersih (82,6%). Di Riau, seluruh RSU Pemerintah tersedia listrik 24 jam dan generator sedangkan untuk kepemilikan UPS adalah 65,2%. Hasil Rifaskes menunjukkan, telepon tersedia pada 91,3% RSU Pemerintah, akses internet 82,6%, 95,7% memiliki ambulan, dan 47,8% mempunyai mobil jenazah. Terdapat 2394 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Riau, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1205 buah (50% dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah) 4. Klinik Rawat Jalan. Di Provinsi Riau, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak ditemukan di RSU Pemerintah, sedangkan klinik umum terdapat 91,3%. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya yaitu klinik spesialistik kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah yang paling tiggi adalah spesialis anak 87,0% sedangkan spesialis penyakit dalam dan bedah masing-masing 69,6%. Klinik ortopedi baru terdapat di 8,7% RSU Pemerintah di Provinsi Riau. Di Provinsi Riau, tidak satupun RSU Pemerintah yang memiliki klinik jiwa dan klinik geriatri. Sementara itu terdapat 8,7% RSU Pemerintah di Provinsi Riau yang memiliki Klinik Jantung dan Klinik VCT 30,4%. 5. Pelayanan RSU Pemerintah.Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Riau telah memiliki pelayanan farmasi. Sekitar 95,7% RSU Pemerintah di Provinsi Riau memiliki Unit Gawat Darurat, 69,6% pelayanan bedah, 39,1% perawatan intensif, 82,6% pelayanan pelayanan perinatal/neonatal,95,7% laboratorium patologi klinik, 78,3% pelayanan radiologi, 87% instalasi gizi, 91,3% rekam medis, 39,1% unit pelayanan darah, 26,1% memiliki pelayanan sterilisasi sentral, 87% binatu sendiri, dan 78,3% memiliki unit pengelola limbah. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa.Terdapat 81,8% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Riau yang ikut dalam program DOTS, dengan 90,5% diantaranya memiliki tenaga yang sudah terlatih untuk pemeriksaan sputum BTA dan 85% laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV-AIDS.Terdapat 68,2% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, dan seluruhnya menggunaan metoda Rapid Test. Tidak ada laboratorium RSU Pemerintah yang menggunakan metode Elisa Manual, elisa otomatik dan metode PCR. Sekitar 45,5% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Riau memiliki tenaga yang sudah dilatih pemeriksaan anti HIV. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Riau di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Riau berkisar antara 14,3% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 59,1% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara [Type the company name] LAPORAN PROVINSI RIAU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Riau sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal program menyusui. Terdapat 50,0% RSU Pemerintah Provinsi Riau yang memiliki kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI ekslusif. Dalam hal bayi sesegera mungkin kontak dengan ibu setelah dilahirkan terdapat di 90,9% RSU, dan ibu dibimbing melakukan inisiasi menyusui dini (IMD) sebesar 90,9%. Masih terdapat sekitar 36,4% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Terdapat 22,7% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan klinik laktasi ada di 22,7% RSU Pemerintah Provinsi Riau. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit.Terdapat 13,6% RSU Pemerintah di Riau yang memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan di RS juga baru dialokasikan oleh 27,3% RSU Pemerintah di Riau memiliki angka yang lebih rendah dari rerata nasional (27,3%). Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 31,8% RSU Pemerintah di Provinsi Riau. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 68,2% RSU Pemerintah di Provinsi Riau. Pembinaan puskesmas hanya dilakukan oleh 4,5% RSU Pemerintah di Provinsi Riau. Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, dan kesesuaian standar yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI RIAU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).