%0 Report %9 Project Report %@ WX IND 2012 %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, %C Jakarta %D 2012 %F bkpkkemkes:4393 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY %T LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %U http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4393/ %X Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes. Rumah sakit umum yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 16 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas D (56,3%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Kalimantan Tengah adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (81,3%). Sebaliknya, tidak ada satu pun RSU Milik Kementerian Kesehatan, BUMN, dan Kementerian lain yang terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah. Mayoritas RSU Pemerintah (68,8%) belum terakreditasi. RSU Pemerintah yang terakreditasi 5 jenis pelayanan adalah sebesar 25% dan sisanya terakreditasi 12 pelayanan. Hanya 1 dari 16 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi wahana pendidikan meskipun bukan merupakan RS pendidikan, sisanya (93,8%) bukan merupakan RS pendidikan sama sekali. 2. Sumber Daya Manusia RS. Pada beberapa jenis spesialis, seperti Pada empat jenis spesialis medik dasar, seperti spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan spesialis kebidanan dan kandungan di Provinsi Kalimantan Tengah masih di bawah rerata Nasional. Keberadaan spesialis medis penunjang (Anestesi, Patologi Klinik, Radiologi, Rehabilitasi Medik, dan Patologi Anatomi) juga di bawah rerata Nasional. Tidak satupun RSU Pemerintah di Kalimantan Tengah yang memiliki dokter spesialis Patologi Anatomi, Forensik dan Medikolegal, Farmasi Klinik, Mikrobiologi Klinik, dan Bedah Syaraf. Untuk spesialis gigi, Provinsi di Kalimantan Tengah memiliki angka di bawah rerata nasional. Provinsi Kalimantan Tengah baru memiliki spesialis Bedah Mulut. Provinsi Kalimantan Tengah memiliki di atas rata-rata nasional untuk 15 dari 23 kategori tenaga kesehatan yang ditanyakan dalam Rifaskes 2011. Keberadaan tenaga Ortotis Prostetis dan Teknisi Transfusi adalah yang terrendah di RSU Pemerintah di Provinsi ini. 3. Sarana Penunjang. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Tengah telah memiliki reservoir air, listrik 24 jam, dan Genset Namun Uninteruptable Power Supply (UPS) hanya tersedia di sekitar 68,8% RSU Pemerintah. Ketersediaan generator listrik di RSU Pemerintah adalah sebesar 97,9%. Dalam hal akses internet dan ketersediaan telepon, RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah lebih tinggi daripada rerata Nasional. Seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 43,8% yang mempunyai mobil jenazah. Terdapat 1272 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 586 buah (46,1%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Klinik Rawat Jalan. di Provinsi Kalimantan Tengah, ketersediaan ruang Klinik Umum serta Klinik Kebidanan dan Kandungan yang terbanyak (93,8%) ditemukan di RSU pemerintah. Demikian pula dengan Klinik GIgi dan Mulut (100%), diikuti Klinik Anak (75%). Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik kesehatan kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan klinik bedah merupakan yang terendah (50%). Klinik spesialistik mata sudah tersedia di 50% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 6% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 18,8% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (12,5%). Klinik VCT tersedia di sekitar 12,5% dari seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Tengah. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Tengah memiliki Unit Gawat Darurat. Sekitar 75% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki pelayanan bedah, 50% RSU Pemerintah memiliki perawatan intensif, 93,8% memiliki pelayanan perinatal, 93,8% memiliki unit/instalasi gizi, 75% memiliki pelayanan rehabilitasi medic, 93,8% memiliki unit rekam medis, 43,8% memiliki unit penyediaan darah, 93,8% memiliki pelayanan binatu, 87,5% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah sudah mempunyai pelayanan sterilisasi sentral. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Tengah sudah memiliki laboratorium patologi klinik dan farmasi, sedangkan radiologi baru 93,8%. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 75% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah ikut dalam program DOTS, 75% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV-AIDS. sekitar 81,3% Laboratorium RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test. Tidak satupun yang melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode Elisa Manual, Elisa Otomatik, ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR). 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah berkisar antara 18,8% (Kriteria Koordinasi Internal) sampai 87,5% (Kriteria fasilitas farmasi dan penunjang siap 24 jam). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, mencapai lebih dari 93,8%. Sedangkan untuk bimbingan cara menyusui, serta bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), dilakukan rawat gabung, dan menyusui on demand mencapai lebih dari 80%. Masih terdapat sekitar 56,3% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 37,5% RSU Pemerintah yang memiliki klinik laktasi serta 31,3% yang memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Perhatian RSU Pemerintah terhadap promosi kesehatan di rumah sakit belum optimal. Di Kalimantan Tengah, ada 4 RSU Pemerintah (25%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. Baru seperempat RSU Pemerintah yang memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Alokasi anggaran kegiatan PKRS di Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai 18,8%. Separuh RSU Pemerintah di Kalimantan Tengah sudah melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 87,5% RSU Pemerintah. Hanya 1 dari 16 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, dan kesesuaian standar yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).