%C Jakarta %A - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %D 2011 %T LAPORAN PROVINSI SUMATERA SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %K Hospitals,Community; Health Facilities %X RINGKASAN EKSEKUTIF Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di Provinsi Sumatera Selatan berbeda dengan gambaran Nasional. Terdapat 26 RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas D (50%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sumatera Selatan adalah milik Pemerintah Kabupaten/ Kota (65,4%). Tidak ada satu pun RSU Milik Provinsi dan Kementerian lain yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan. Satusatunya RSU Pemerintah kelas A milik Kementerian Kesehatan adalah RSUP dr. Mohammad Hoesin. Masih terdapat 8 RSU Pemerintah (30,8%) yang belum terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Sebanyak 14 RSU Pemerintah (53,8%) terakreditasi 5 jenis pelayanan, 3 RSU Pemerintah (11,5%) terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan ada 1 RSU Pemerintah yang telah terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan tidak menjadi wahana pendidikan. Hanya 9 RSU Pemerintah yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, 6 diantaranya (23,1%) merupakan RS Pendidikan. Dari 6 RS Pendidikan tersebut, sebanyak 5 diantaranya merupakan RS Pendidikan Satelit dan 1 RS Pendidikan Utama. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii 2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan sudah memiliki dokter, namun rerata keberadaan dokter gigi di Provinsi Sumatera Selatan masih di bawah rerata Nasional. Pada beberapa jenis spesialis, seperti spesialis anak, spesialis mata, patologi anatomi, forensik dan medikolegal, serta farmasi klinik Provinsi Sumatera Selatan lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis spesialis lainnya masih dibawah rerata Nasional. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Pada beberapa jenis tenaga, seperti apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, radiografis, teknisi gigi, analis kesehatan laboratorium, refraksionis optisien, teknisis transfuse, perekam medis, dan tenaga kesehatan lainnya, Provinsi Sumatera Selatan lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional. 3. Sarana Penunjang. Gambaran mengenai ketersediaan dan kecukupan air bersih di Provinsi Sumatera Selatan hampir sama dengan gambaran secara Nasional, walaupun secara umum ketersediaan air bersih 24 jam, reservoir air, dan kecukupan air bersih masih di bawah rerata Nasional. Di Sumatera Selatan, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki listrik 24 jam, dan hampir seluruh RSU Pemerintah telah memiliki generator listrik. Namun, hanya 69,2% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan dalam hal akses internet, RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan (92,3%) lebih baik daripada rerata Nasional. Namun, dalam hal ketersediaan telepon masih di bawah rerata Nasional. Di Provinsi Sumatera Selatan, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 57,7% yang mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut, maka kepemilikan ambulan RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan lebih baik daripada rerata Nasional, namun untuk keberadaan mobil jenazah masih di bawah rerata Nasional. Terdapat 3767 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1806 buah yang merupakan sekitar 48% dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan. 4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sumatera Selatan, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak ditemukan di RSU Pemerintah, sama banyaknya dengan ketersediaan klinik umum dan klinik gigi dan mulut. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan klinik bedah merupakan yang terendah (76,9%). Klinik spesialistik mata tersedia di lebih dari 50% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 15% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 27% RSU Pemerintah, lebih rendah daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (42,3%). Klinik jiwa dan VCT tersedia di sekitar 30% dari seluruh RSU Pemerintah di Sumatera Selatan. Sekitar 26,7% RSU Pemerintah memiliki klinik jantung. Tidak ada satupun RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki Klinik Geriatri. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki Unit Gawat Darurat dan Pelayanan Farmasi. Sekitar 76,9,% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan memiliki pelayanan bedah, 92,3% memiliki pelayanan perinatal/neonatal, 99,2 memiliki pelayanan laboratorium patologi klinik, 80,8% memiliki pelayanan radiologi, 92,3% memiliki Instalasi Gizi, 57,7% memiliki Pelayanan Rehabilitasi Medik, 96,2% memiliki unit rekam medis, 50,0% memiliki Unit Penyediaan Darah, 5 (lima) RSU Pemerintah mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 92,3% memiliki pelayanan binatu, 61,5% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan 73,1% memiliki unit pengelola limbah. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 80% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan memberikan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis. Untuk penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb masih dibawah rerata Nasional. Sekitar 64% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan ikut dalam program DOTS, 88% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 84% melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan, sekitar 68% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, sekitar 65,4% menggunaan metoda Rapid Test dan Elisa Manual. Tidak ada satupun menggunakan Elisa Otomatik dan PCR. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerinth di Provinsi Sumatera Selatan berkisar antara 19,2% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 65,4% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), bimbingan cara menyusui, dan menyusui on demand (92,3%). Masih terdapat sekitar 30,8% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 38,5% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Sumatera Selatan, hanya 10 RSU Pemerintah (38,5%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. Hanya 30,8% RSU Pemerintah di Sumatera Selatan yang memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Angka ini lebih rendah dari rerata Nasional yang sebesar 43,3%. Sekitar 38,5% RSU Pemerintah di Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan di RS. Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 42,3% RSU Pemerintah di Sumatera Selatan. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v dilakukan oleh sekitar 69,2% RSU Pemerintah. Pembinaan puskesmas hanya dilakukan oleh hanya 2 dari 26 RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan, misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan sebagainya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH vi keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif). %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %L bkpkkemkes4394