<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>RINGKASAN EKSEKUTIF&#13;
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di&#13;
Provinsi Sulawesi Utara hampir sama dengan gambaran Nasional. Terdapat 16 RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi responden Rifaskes 2011,&#13;
terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (68,8%). Terdapat 1 RSU Pemerintah kelas B&#13;
(6,3%) dan 25,0% RSU Pemerintah kelas D.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi&#13;
Utara adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (56,3%). Terdapat 2 RSU Pemerintah&#13;
(12,5%) milik Kementerian Kesehatan dan terdapat 1 RSU yang menjadi milik&#13;
Pemerintah Provinsi. Tidak ada satupun RSU milik kementerian lain/BUMN yang&#13;
terdapat di Provinsi Sulawesi Utara.&#13;
Hasil Rifaskes di Provinsi Sulawesi Utara didapatkan 75,0% RSU Pemerintah belum&#13;
terakreditasi. Terdapat 18,8% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan. Sedangkan&#13;
yang terakreditasi 12 jenis pelayanan hanya 1 RSU Pemerintah (6,3%). Belum ada&#13;
satupun RSU Pemerintah yang terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara tidak menjadi wahana pendidikan. Terdapat 4&#13;
RSU Pemerintah (25,0%) yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, 2 RSU&#13;
(12,5%) menjadi wahana pendidikan dan merupakan RS Pendidikan, sedangkan 2 RSU&#13;
lainnya (12,5%) menjadi wahana pendidikan tetapi bukan merupakan RS Pendidikan.&#13;
Dari dua RSU Pemerintah yang merupakan RS Pendidikan 50,0% merupakan RS&#13;
Pendidikan Utama dan 50,0% lainnya merupakan RS Pendidikan Satelit.&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara sudah&#13;
memiliki dokter umum (100,0%). Keberadaan empat jenis spesialis pelayanan medik&#13;
dasar (spesialis kesehatan anak, spesialis bedah, penyakit dalam serta kebidanan dan&#13;
kandungan) di Provinsi Sulawesi Utara masih di bawah rerata Nasional. Keberadaan&#13;
spesialis medis penunjang juga di bawah rerata Nasional. Secara umum, gambaran&#13;
ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara memiliki&#13;
gambaran yang agak berbeda dengan gambaran Nasional. Tenaga teknisi tranfusi&#13;
berada di atas rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih&#13;
dibawah rerata Nasional. Secara khusus tenaga perawat sudah ada di semua RSU&#13;
Pemerintah. Tenaga Kesehatan masyarakat dan tenaga gizi sudah berada di atas rerata&#13;
Nasional.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Utara, 93,8% RSU Pemerintah sudah memiliki&#13;
ketersediaan listrik 24 jam (di atas rerata nasional), dan 93,8% juga memiliki generator&#13;
listrik (di bawah rerata Nasional). Terdapat 37,5% RSU Pemerintah yang mempunyai&#13;
UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses internet di RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Sulawesi Utara hanya 68,8%, ketersediaan telepon sebesar 93,6%. Di Provinsi&#13;
Sulawesi Utara, sekitar 93,8% RSU Pemerintah memiliki ambulan, dan 62,5%&#13;
mempunyai mobil jenazah.&#13;
Secara umum terdapat 1.945 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.020 buah (52,44%) dari keseluruhan&#13;
jumlah tempat tidur.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi Utara,&#13;
ketersediaan ruang Klinik umum serta kebidanan dan kandungan merupakan yang&#13;
terbanyak (masing-masing 93,8%) ditemukan di RSU pemerintah, kemudian diikuti oleh&#13;
klinik anak, penyakit dalam dan bedah (masing-masing 87,5%). Di antara klinik&#13;
pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, bedah,&#13;
penyakit dalam, dan anak), keberadaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan&#13;
yang tertinggi (93,8%), namun masih di bawah rerata Nasional. Klinik spesialistik mata&#13;
baru tersedia di 62,5% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 12,5%&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 31,3% RSU Pemerintah, lebih tinggi dari&#13;
keberadaan klinik kulit dan kelamin. Klinik VCT tersedia di sekitar 18,8% dari seluruh&#13;
RSU Pemerintah di Sulawesi Utara. Klinik geriatri sudah dimilliki 12,5% RSU Pemerintah&#13;
dan klinik paru juga sudah terdapat di 18,8% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara&#13;
memiliki Pelayanan Farmasi dan pelayanan binatu, 93,8% memiliki Unit Gawat Darurat,&#13;
75% memiliki laboratorium patologi klinik. Sekitar 81,3% RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Utara telah memiliki pelayanan bedah, 37,5% memiliki perawatan intensif,&#13;
93,8% memiliki pelayanan perinatal/neonatal, 81,3% pelayanan radiologi, 81,3%&#13;
memiliki Instalasi Gizi, 50,0% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 93,8% RSU&#13;
Pemerintah memiliki unit rekam medis, 50,0% memiliki Unit Penyediaan Darah (25,0%&#13;
berupa Unit Transfusi Darah dan 25,0% bank darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah&#13;
(14,3%) di Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 82,9%&#13;
memiliki pelayanan binatu, 62,5% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan&#13;
sekitar 62,5% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara memiliki unit pengelola limbah.&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 53,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara&#13;
melakukan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis,&#13;
20,0% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 66,7%&#13;
memiliki pencatatan dan pelaporan Tb, 81,8% memiliki Laboratorium Patologi Klinik,&#13;
90,9% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 72,7%&#13;
melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 50,0% Laboratorium RSU&#13;
Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test&#13;
dan 16,7% menggunakan Elisa Otomatik.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara di&#13;
bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah&#13;
ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Utara berkisar antara 13,3% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam)&#13;
sampai 50,0% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan perhatian&#13;
yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi (81,3%),&#13;
bimbingan cara menyusui (81,3%), dan menyusui on demand (87,5%). Masih terdapat&#13;
sekitar 62,5% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 12,5%&#13;
RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sulawesi Utara, hanya 2 RSU&#13;
Pemerintah (13,3%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi&#13;
kesehatan di RS. Terdapat 13,3% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara yang memiliki unit&#13;
khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Belum ada&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang mengalokasikan anggaran secara&#13;
khusus untuk kegiatan promosi kesehatan.&#13;
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 46,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara.&#13;
Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan&#13;
dilakukan oleh sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara. Hanya 3&#13;
dari 16 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang melakukan kegiatan pembinaan&#13;
puskesmas.&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, dan sebagainya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH vi&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:classification authority="lcc">WX 150-190 Hospital Administration and Health Facility Administration</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2011</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>