%C Jakarta %T LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %D 2011 %A - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K Hospitals,Community; Health Facilities %X RINGKASAN EKSEKUTIF Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Utara hampir sama dengan gambaran Nasional. Terdapat 16 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (68,8%). Terdapat 1 RSU Pemerintah kelas B (6,3%) dan 25,0% RSU Pemerintah kelas D. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Utara adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (56,3%). Terdapat 2 RSU Pemerintah (12,5%) milik Kementerian Kesehatan dan terdapat 1 RSU yang menjadi milik Pemerintah Provinsi. Tidak ada satupun RSU milik kementerian lain/BUMN yang terdapat di Provinsi Sulawesi Utara. Hasil Rifaskes di Provinsi Sulawesi Utara didapatkan 75,0% RSU Pemerintah belum terakreditasi. Terdapat 18,8% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan. Sedangkan yang terakreditasi 12 jenis pelayanan hanya 1 RSU Pemerintah (6,3%). Belum ada satupun RSU Pemerintah yang terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara tidak menjadi wahana pendidikan. Terdapat 4 RSU Pemerintah (25,0%) yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, 2 RSU (12,5%) menjadi wahana pendidikan dan merupakan RS Pendidikan, sedangkan 2 RSU lainnya (12,5%) menjadi wahana pendidikan tetapi bukan merupakan RS Pendidikan. Dari dua RSU Pemerintah yang merupakan RS Pendidikan 50,0% merupakan RS Pendidikan Utama dan 50,0% lainnya merupakan RS Pendidikan Satelit. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii 2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara sudah memiliki dokter umum (100,0%). Keberadaan empat jenis spesialis pelayanan medik dasar (spesialis kesehatan anak, spesialis bedah, penyakit dalam serta kebidanan dan kandungan) di Provinsi Sulawesi Utara masih di bawah rerata Nasional. Keberadaan spesialis medis penunjang juga di bawah rerata Nasional. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara memiliki gambaran yang agak berbeda dengan gambaran Nasional. Tenaga teknisi tranfusi berada di atas rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional. Secara khusus tenaga perawat sudah ada di semua RSU Pemerintah. Tenaga Kesehatan masyarakat dan tenaga gizi sudah berada di atas rerata Nasional. 3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Utara, 93,8% RSU Pemerintah sudah memiliki ketersediaan listrik 24 jam (di atas rerata nasional), dan 93,8% juga memiliki generator listrik (di bawah rerata Nasional). Terdapat 37,5% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses internet di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara hanya 68,8%, ketersediaan telepon sebesar 93,6%. Di Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 93,8% RSU Pemerintah memiliki ambulan, dan 62,5% mempunyai mobil jenazah. Secara umum terdapat 1.945 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.020 buah (52,44%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur. 4. Klinik Rawat Jalan. Berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi Utara, ketersediaan ruang Klinik umum serta kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak (masing-masing 93,8%) ditemukan di RSU pemerintah, kemudian diikuti oleh klinik anak, penyakit dalam dan bedah (masing-masing 87,5%). Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, bedah, penyakit dalam, dan anak), keberadaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang tertinggi (93,8%), namun masih di bawah rerata Nasional. Klinik spesialistik mata baru tersedia di 62,5% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 12,5% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 31,3% RSU Pemerintah, lebih tinggi dari keberadaan klinik kulit dan kelamin. Klinik VCT tersedia di sekitar 18,8% dari seluruh RSU Pemerintah di Sulawesi Utara. Klinik geriatri sudah dimilliki 12,5% RSU Pemerintah dan klinik paru juga sudah terdapat di 18,8% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara memiliki Pelayanan Farmasi dan pelayanan binatu, 93,8% memiliki Unit Gawat Darurat, 75% memiliki laboratorium patologi klinik. Sekitar 81,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki pelayanan bedah, 37,5% memiliki perawatan intensif, 93,8% memiliki pelayanan perinatal/neonatal, 81,3% pelayanan radiologi, 81,3% memiliki Instalasi Gizi, 50,0% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 93,8% RSU Pemerintah memiliki unit rekam medis, 50,0% memiliki Unit Penyediaan Darah (25,0% berupa Unit Transfusi Darah dan 25,0% bank darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah (14,3%) di Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 82,9% memiliki pelayanan binatu, 62,5% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 62,5% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara memiliki unit pengelola limbah. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 53,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara melakukan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis, 20,0% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 66,7% memiliki pencatatan dan pelaporan Tb, 81,8% memiliki Laboratorium Patologi Klinik, 90,9% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 72,7% melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 50,0% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test dan 16,7% menggunakan Elisa Otomatik. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara berkisar antara 13,3% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 50,0% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi (81,3%), bimbingan cara menyusui (81,3%), dan menyusui on demand (87,5%). Masih terdapat sekitar 62,5% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 12,5% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sulawesi Utara, hanya 2 RSU Pemerintah (13,3%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. Terdapat 13,3% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara yang memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Belum ada RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi kesehatan. Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 46,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Utara. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara. Hanya 3 dari 16 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v Kesimpulan 1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan, misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, dan sebagainya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan [Type the company name] LAPORAN PROVINSI SULAWESI UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH vi kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif). %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %R WX IND 2011 %L bkpkkemkes4397