<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI BANTEN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>RINGKASAN EKSEKUTIF&#13;
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.&#13;
DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi&#13;
terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di&#13;
Provinsi Banten sejumlah 9 RSU Pemerintah di Provinsi Banten yang menjadi responden&#13;
Rifaskes 2011, terdiri dari 5 RSU Kelas B, 2 RSU Kelas C, dan 2 RSU Pemerintah kelas D.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Banten belum terakreditasi, dan 6 yang menjadi&#13;
wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD meski bukan RS pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Keberadaan dua jenis spesialis medik dasar (spesialis anak&#13;
dan kebidanan dan kandungan) di Provinsi Banten sudah di atas rerata nasional.&#13;
Keberadaan spesialis penunjang medis di Provinsi Banten di atas rerata nasional. Namun&#13;
spesialis farmasi klinik tidak ada di satupun RSU Pemerintah. Hanya ada dua RSU&#13;
Pemerintah yang memiliki spesialis gigi (Konservasi Gigi).&#13;
Kondisi ketenagaan kesehatan RSU Pemerintah di Provinsi Banten pada jenis apoteker,&#13;
tenaga gizi, fisioterapis, ortotis prostetis, teknisi elektromedis, refraksionis optisien, dan&#13;
tenaga kesehatan lain di Provinsi Banten lebih rendah daripada rerata nasional. Tidak&#13;
ada satupun RSU Pemerintah di Provinsi Banten yang ada tenaga ortotis prostetis.&#13;
3. Sarana Penunjang. Seluruh RSU Pemerintah telah memiliki layanan listri 24 jam,&#13;
reservoir air, air bersih 24 jam, dan generator set. Uninteruptable Power Supply (UPS)&#13;
hanya tersedia di sekitar 44,4% RSU Pemerintah. Dalam hal akses internet (66,7%), dan&#13;
ketersediaan telepon RSU Pemerintah di Provinsi Banten (100%) sudah lebih tinggi&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI BANTEN RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii&#13;
daripada rerata Nasional. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Banten telah memiliki&#13;
ambulan, dan 77,8% memiliki mobil jenazah.&#13;
Secara umum terdapat 1902 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Banten, dengan&#13;
jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 692 buah (36,4%) dari keseluruhan jumlah tempat&#13;
tidur RSU Pemerintah di Provinsi Banten.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Klinik kebidanan dan kandungan dan klinik gigi dan mulut&#13;
merupakan jenis klinik rawat jalan yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU pemerintah.&#13;
diikuti Klinik anak (88,9%), penyakit dalam (88,9%), bedah (88,9%), dan mata(88,9%).&#13;
Ketersediaan klinik THT ditemukan di sekitar 77,8% RSU Pemerintah. Klinik yang masih&#13;
minim di RSU Pemerintah di Provinsi Banten adalah VCT(16,0%). Dan tidak ada klinik&#13;
geriatri di RSU Pemerintah di Provinsi Banten.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Banten sudah memiliki Unit&#13;
Gawat Darurat. Sekitar 88,9% RSU Pemerintah di Provinsi Banten telah memiliki&#13;
pelayanan bedah. Dan sekitar 55,6% RSU Pemerintah di Banten yang memiliki&#13;
perawatan intensif.&#13;
Proporsi keberadaan pelayanan perinatal/neonatal RSU Pemerintah di Banten lebih&#13;
tinggi (92,0%) daripada proporsi keberadaan pelayanan perinatal Nasional (92,4%).&#13;
Proporsi keberadaan pelayanan laboratorium patologi klinik di Banten (77,8%) lebih&#13;
tinggi daripada rerata Nasional (93,7%). Pelayanan radiologi ada di seluruh RSU&#13;
Pemerintah di Banten. Semua RSU Pemerintah di Banten memiliki pelayanan farmasi,&#13;
dan Instalasi Gizi, 88,9% memiliki Pelayanan Rehabilitasi Medik. Sekitar 88,9% RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Banten telah memiliki unit rekam medis. Sekitar 22,2% RSU&#13;
Pemerintah (2 RSU Pemerintah) di Provinsi Banten memiliki Unit Penyediaan Darah,&#13;
berupa Unit Transfusi Darah. Sekitar 55,6% RSU Pemerintah di Provinsi Banten yang&#13;
mempunyai pelayanan sterilisasi sentral. Di Provinsi Banten sekitar 77,8% RSU&#13;
Pemerintah (7 RSU Pemerintah) memiliki pelayanan binatu dan 66,7% memiliki&#13;
pelayanan pemulasaraan jenazah. Sekitar 88,9% RSU Pemerintah di Provinsi Banten&#13;
memiliki unit pengelola limbah.&#13;
6. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Baru 50,0% RSU Pemerintah di Banten memiliki&#13;
kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS, dan 37,5% memiliki unit&#13;
khusus yang mengelola dan menyelenggarakan PKRS. Sekitar 37,5% RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Banten juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKRS. Bisa saja terjadi&#13;
bahwa RS tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi&#13;
kesehatan tetapi mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang memiliki kemiripan,&#13;
misalnya kegiatan pemasaran.&#13;
Penyuluhan kelompok dilakukan oleh sekitar 50,0% RSU Pemerintah di Banten yang&#13;
melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan&#13;
atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 66,7% RSU Pemerintah&#13;
di Provinsi Banten. Sudah 8 RSU Pemerintah di Provinsi Banten yang melakukan kegiatan&#13;
pembinaan puskesmas.&#13;
7. Pemeriksaan Tuberkulosa. Hanya sekitar 71,4% Laboratorium Patologi Klinik RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Banten ikut dalam program DOTS, dan 71,4% RSU Pemerintah&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI BANTEN RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv&#13;
memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 71,4%&#13;
melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Proporsi&#13;
pemenuhan beberapa kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Banten di bawah&#13;
angka Nasional adalah waktu tanggap UGD &lt;=10 menit, kamar operasi siap 24 jam,&#13;
laboratorium siap 24 jam, dan fasilitas farmasi dan alat penunjang siap 24 jam.&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Banten sudah terlihat perhatian yang cukup&#13;
baik dalam hal pemenuhan 10 langkah keberhasilan menyusui. Kebijakan tertulis&#13;
mengenai penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil mengenai ASI dan manajemen&#13;
laktasi, serta bimbingan kepada ibu tentang cara menyusui dilaksanakan di 77,8% RSU&#13;
Pemerintah di Banten. Sekitar 44,4% RSU pemerintah di Banten yang memberikan&#13;
makanan selain ASI kepada bayi. Seluruh RSU pemerintah sudah membimbing ibu untuk&#13;
melakukan inisiasi menyusu dini (IMD).&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM,&#13;
Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada&#13;
kelas yang berada di bawahnya.&#13;
2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan&#13;
sebagainya.&#13;
3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
5. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
6. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI BANTEN RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:classification authority="lcc">WX 150-190 Hospital Administration and Health Facility Administration</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2011</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>