<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI GORONTALO RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>RINGKASAN EKSEKUTIF&#13;
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di&#13;
Provinsi Gorontalo tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional. Terdapat 6 RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Gorontalo yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak&#13;
adalah RSU Pemerintah kelas C. Seluruh RSU Pemerintah yang menjadi responden&#13;
Rifaskes di Provinsi Gorontalo adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Sampai&#13;
dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung, seluruh RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Gorontalo belum terakreditasi. Terdapat 3 RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Gorontalo menjadi wahana pendidikan, dan seluruhnya bukan merupakan RS&#13;
Pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo sudah&#13;
memiliki dokter, namun rerata keberadaan dokter gigi di RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Gorontalo masih di bawah rerata Nasional. Hampir seluruh jenis spesialis RSU&#13;
Pemerintah Provinsi Gorontalo lebih baik dari rerata nasional, kecuali untuk jenis&#13;
spesialis tertentu yang berada di bawah angka rerata nasional yaitu spesialis anak,&#13;
saraf, kedokteran jiwa, telinga hidung dan tenggorokan, patologi anatomi, rehabilitasi&#13;
medis, forensik dan medikolegal, farmasi klinik, mikrobiologi klinik, dan bedah saraf.&#13;
Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Gorontalo memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Pada beberapa&#13;
jenis tenaga, seperti bidan, tenaga farmasi, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat,&#13;
tenaga gizi, keterapian fisik, fisioterapis, okupasi terapis, tenaga keteknisan medis,&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI GORONTALO RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii&#13;
radioterapis, teknisi elektromedis, analias transfusi darah, analis kesehatan&#13;
laboratorium, dan teknisi transfusi, Provinsi Gorontalo lebih baik dari rerata Nasional.&#13;
Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Gorontalo, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki ketersediaan&#13;
listrik 24 jam, ketersediaan air 24 jam, dan memiliki generator listrik. Hanya terdapat&#13;
16,7% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan,&#13;
ketersediaan/akses internet di RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo hanya 63,3%,&#13;
ketersediaan telepon sebesar 83,3%. Di Provinsi Gorontalo, seluruh RSU Pemerintah&#13;
memiliki ambulan, namun hanya 66,7% mempunyai mobil jenazah.&#13;
Secara umum terdapat 836 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo, dengan&#13;
jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 337 buah (40,3%) dari keseluruhan jumlah&#13;
tempat tidur.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi&#13;
Gorontalo, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak&#13;
ditemukan di RSU Pemerintah, sama banyaknya dengan ketersediaan klinik gigi dan&#13;
mulut dan klinik umum. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya yaitu&#13;
klinik spesialistik kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah yang paling rendah adalah&#13;
klinik bedah sebesar 83,3%. Klinik spesialistik mata tersedia di 83,3% RSU pemerintah.&#13;
Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 16,7% RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan 66,7% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada&#13;
keberadaan klinik kulit dan kelamin (50,0%). Di Gorontalo, klinik jiwa terdapat di 33,3%&#13;
RSU Pemerintah, dan Klinik Jantung di 50,0% RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo.&#13;
Tidak ada RSU Pemerintah Provinsi Gorontalo yang memiliki klinik geriatri dan klinik&#13;
VCT.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo memiliki&#13;
Pelayanan Unit Gawat Darurat, Perinatologi, Laboratorium Patologi Klinik, Farmasi, Gizi,&#13;
Unit Rekam Medis. Sekitar 83,3% RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo telah memiliki&#13;
pelayanan bedah, radiologi dan perawatan intensif, 66,7% memiliki pelayanan&#13;
Rehabilitasi Medik, 83,3% memiliki Unit Penyediaan Darah (33,3% berupa Unit Transfusi&#13;
Darah dan 50,0% bank darah). Hanya terdapat 2 RSU Pemerintah (33,3%) di Provinsi&#13;
Gorontalo yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 83,3% memiliki pelayanan&#13;
binatu, 50,0% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 66,7% RSU&#13;
Pemerintah di Gorontalo memiliki unit pengelola limbah.&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo&#13;
memiliki pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis, sekitar&#13;
33,4% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 50%&#13;
memiliki pencatatan dan pelaporan Tb, 50,0% Laboratorium Patologi Klinik RSU&#13;
Pemerintah ikut dalam program DOTS, 66,7% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk&#13;
pemeriksaan sputum BTA, 66,7% RSU melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV AIDS. Terdapat 66,7% Laboratorium RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo&#13;
melakukan pemeriksaan Anti HIV, dan seluruhnya menggunaan metoda pemeriksaan&#13;
berupa Rapid Test dan Elisa Manual. Penggunaan metode Elisa otomatik sebesar 16,7%.&#13;
Dari seluruh RSU Pemerintah Provinsi Gorontalo terdapat 16,7% yang memiliki tenaga&#13;
yang sudah dilatih pemeriksaan anti HIV.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo di bawah&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI GORONTALO RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv&#13;
angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.&#13;
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo&#13;
berkisar antara 33,3% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 66,7%&#13;
(Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Gorontalo sudah memberikan perhatian&#13;
yang cukup dalam hal program menyusui. Terdapat 33,3% RSU Pemerintah Provinsi&#13;
Gorontalo yang memiliki kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI ekslusif. Dalam&#13;
hal bayi sesegera mungkin kontak dengan ibu setelah dilahirkan terdapat di 50.0% RSU,&#13;
dan ibu dibimbing melakukan inisiasi menyusui dini (IMD) sebesar 66,7%. Masih&#13;
terdapat sekitar 16,7% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI.&#13;
Terdapat 16,7% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi&#13;
mengenai ASI dan klinik laktasi ada di 16,7% RSU Pemerintah Provinsi Gorontalo.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Gorontalo, terdapat 1 RSU Pemerintah&#13;
(16,7%) yang memiliki kebijakan tertulismengenai kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan di RS juga baru dialokasikan oleh 20,0%&#13;
RSU Pemerintah di Gorontalo. Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 40% RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Gorontalo. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster&#13;
mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 40,0% RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Gorontalo. Di Provinsi Gorontalo kegiatan pembinaan puskesmas dilakukan&#13;
hanya oleh 1 RSU Pemerintah (20,0%).&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, pelayanan bedah dan sebagainya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
[Type the company name]&#13;
LAPORAN PROVINSI GORONTALO RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:classification authority="lcc">WX 150-190 Hospital Administration and Health Facility Administration</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2011</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>