TY - RPRT PB - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Y1 - 2012/// KW - HEALTH FACILITIES; HOSPITALS KW - COMMUNITY UR - http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4422/ ID - bkpkkemkes4422 M1 - project_report N2 - Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 11 RSU Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (63,6%), disusul kelas D ( 27,3%), kelas B (9,1%). Tidak ada RSU Pemerintah kelas A di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden adalah milik Pemerintah Kabupaten/ Kota 10 RSU (63,6%) disusul TNI/POLRI 2 RSU (18,2%), dan masing-masing 1 RSU pemerintah milik pemerintah provinsi dan milik kementerian lain. Tidak ada satu pun RSU Milik Kementerian Kesehatan dan BUMN yang terdapat di Provinsi Kepulauan Riau. Di Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat 8 RSU Pemerintah (72,7%) yang belum terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Sebanyak 2 RSU Pemerintah (18,2%) terakreditasi 5 jenis pelayanan, tidak ada RSU Pemerintah terakreditasi 12 jenis pelayanan dan 1 RSU pemerintah (9,1%) terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau tidak menjadi wahana pendidikan. Hanya 1 RSU Pemerintah yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, Sumber Daya Manusia RS. Di Provinsi Kepulauan Riau hanya ada dua RSU pemrintah yang memiliki spesialis ortodonsi, masing-masing hanya satu RSU Pemerintah yang memiliki dokter gigi spesialis bedah mulut dan prostodonsia, Dokter gigi spesialis lainnya tidak tersedia di Provinsi Kepulauan Riau. Pada empat jenis spesialis medik dasar, seperti spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan obsgin di Provinsi Kep. Riau sudah berada di atas rerata Nasional. Sedangkan spesialis medis penunjangnya masih di bawah rerata Nasional, kecuali spesialis anestesi dan spesialis radiologi (di atas rerata Nasional). Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional. Tenaga teknisi elektromedis berada di atas rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional, bahkan ada yang belum dimiliki (terapis wicara dan ortotis prostetis). Secara khusus tenaga perawat, bidan, farmasi, dan apoteker semua rumah sakit memiliki (100%). 2. Sarana Penunjang. Ketersediaan dan kecukupan bersih 24 jam dan listrik 24 jam di Provinsi Kep. Riau di bawah rerata Nasional. Namun semua RSU Pemerintah telah memiliki generator listrik (100,0%). Dan terdapat 70,0% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Hampir seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ketersediaan listrik 24 jam. Uninteruptable Power Supply (UPS) hanya tersedia di sekitar 60,3% RSU Pemerintah. Ketersediaan generator listrik di RSU Pemerintah adalah sebesar 97,9%. Hasil Rifaskes menunjukkan dalam hal ketersediaan/akses internet RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau hanya ada 54,5%, lebih rendah daripada rerata Nasional. Demikian pua halnya dengan ketersediaan telepon sebesar 81,8%. Di Provinsi Kep. Riau, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, dan 63,6% mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau lebih tinggi dari rerata Nasional. Secara umum terdapat 1.000 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 454 buah (45,4%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau. 3. Klinik Rawat Jalan. Provinsi Kep. Riau memiliki RSU pemerinth dengan ketersediaan ruang Klinik umum, kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan gigi mulut yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU pemerintah dan di atas rerata nasional. Diikuti klinik anak dan bedah (masing-masing 90,9%), dan klinik mata (72,7%). Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan anak), keberadaan klinik bedah dan anak merupakan yang terendah (90,9%). Klinik spesialistik mata sudah tersedia di 72,2% RSU pemerintah, dan berada di atas rerata Nasional. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 18,2% RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 45,5% RSU Pemerintah, lebih tinggi dari keberadaan klinik kulit dan kelamin. Klinik VCT tersedia di sekitar 45,5% dari seluruh RSU Pemerintah di Kep. Riau. Seluruh RSU pemerintah di Provinsi Kep. Riau belum memiliki klinik geriatri. . Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau, sudah memiliki Unit Gawat Darurat, bedah, radiologi, dan farmasi. Terdapat 54,5% RSU Pemerintah di provinsi Kep. Riau yang memiliki perawatan intensif; 90,9% memiliki pelayanan laboratorium patologi klinik, gizi, dan binatu; 63,6% memiliki Pelayanan Rehabilitasi Medik; 18,2% memiliki Unit Penyediaan Darah, berupa Unit TransfusiDarah; 36,4% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah dan 72,7% RSU Pemerintah memiliki unit pengelola limbah. 5. Pemeriksaan Tuberkulosa. RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau dalam penegakkan diagnosis Tb anak melalui sistem skoring Tb cukup baik (70,0%) dan berada di atas rerata nasional, sedangkan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis (70,0%) lebih rendah dibanding rerata Nasional. 75,9% laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah mengikuti Program DOTS. Proporsi tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA lebih besar (83,3%) dari keikutsertaan Laboratorium dalam pemeriksaan sputum BTA (82,4%). Gambaran ini kurang lebih sama dengan gambaran Provinsi Kep. Riau, sekitar 70,0% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau ikut dalam program DOTS, 80,0% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 70,0% melakukan pemeriksaan sputum BTA. 6. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Kep. Riau, sekitar 80,0% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, dan 100% menggunaan metoda Rapid Test. Namun, baru 50% tenaga yang sudh dilath untuk pemeriksaan anti HIV. 7. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau berkisar antara 11,1% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ? 1 jam) sampai 77,8% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 8. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau belum memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), dan bimbingan cara menyusui (masing-masing 66,7%) serta menyusui on demand (77,8%). Masih terdapat sekitar 33,3% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Belum ada RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 9. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Hanya ada 2 RSU Pemerintah (18,2%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. RSU pemerintah yang memiliki unit khusus pengelola dan penyelenggara kegiatan promosi kesehatan sebesar 36,4%. Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan di RS juga baru dialokasikan oleh 38,8% RSU Pemerintah di Indonesia. Sedangkan alokasi anggaran kegiatan PKRS di Provinsi Kep. Riau hanya 20,0%. Bisa saja terjadi bahwa RS tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi kesehatan tetapi mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang memiliki kemiripan, misalnya kegiatan pemasaran. Terdapat sekitar 30,0% RSU Pemerintah di Kep. Riau yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 73,6% RSU Pemerintah. Kegiatan ini juga dilakukan oleh 70,0% RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau. Pembinaan puskesmas hanya dilakukan oleh 15,4% RSU Pemerintah di Indonesia. Hanya 1 dari 11 RSU Pemerintah di Provinsi Kep. Riau yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan, misalnya memiliki pelayanan rawat inap kesehatan jiwa dan bank darah. 3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS. 6. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 7. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memenuhi komponen 10 langkah keberhasilan menyusui, terutama masalah kebijakan tertulis penggunaan ASI eksklusif dan keberadaan Klinik Laktasi Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah CY - Jakarta A1 - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - TI - LAPORAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH AV - public VL - WX IND 2012 ER -