<ctx:context-object xsi:schemaLocation="info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx http://www.openurl.info/registry/docs/info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx" timestamp="2023-04-05T02:38:06Z" xmlns:ctx="info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XML"><ctx:referent><ctx:identifier>info:oai:www.badankebijakan.kemkes.go.id:4438</ctx:identifier><ctx:metadata-by-val><ctx:format>info:ofi/fmt:xml:xsd:oai_dc</ctx:format><ctx:metadata><oai_dc:dc xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
        <dc:relation>http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4438/</dc:relation>
        <dc:title>LAPORAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</dc:title>
        <dc:creator>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, -</dc:creator>
        <dc:subject>WX Hospitals and Other Health Facilities</dc:subject>
        <dc:description>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.&#13;
DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi&#13;
terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden&#13;
Rifaskes di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota&#13;
(66,7%) dan milik TNI/Polri 22,2% serta RSU Milik Provinsi 11,1%. Tidak ada RSU milik&#13;
Kementerian lain yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tidak ada satupun RSU&#13;
Pemerintah Kelas A, dan hanya ada 1 RSU dengan kelas B.&#13;
Masih terdapat 2 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (22,2%) yang belum&#13;
terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung.&#13;
Sebanyak 6 RSU Pemerintah (66,7%) terakreditasi 5 jenis pelayanan, 1 RSU Pemerintah&#13;
(11,1%) terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan tidak ada RSU Pemerintah yang telah&#13;
terakreditasi 16 jenis pelayanan.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi wahana&#13;
pendidikan (77,8%), 1 diantaranya (7,7%) merupakan RS Pendidikan dengan klasifikasi&#13;
RS Pendidikan Utama (11,1%), dan 4 RSU sebagai RS Pendidikan satelit.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Pada beberapa jenis spesialis, seperti spesialis penyakit&#13;
dalam, spesialis bedah, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis kulit&#13;
dan kelamin, spesialis telinga hidung dan tenggorokan, spesialis forensik dan&#13;
medikolegal, spesialis urologi, dan spesialis lainnya Provinsi Nusa Tenggara Barat lebih&#13;
baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis spesialis lainnya masih dibawah rerata&#13;
Nasional. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Nusa Tenggara Barat memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Pada&#13;
beberapa jenis tenaga, seperti tenaga perawat, farmasi, gizi, keterapian fisik,&#13;
fisioterapis, ortotis prostetis, terapis wicara, keteknisan medis, penata rontgen, teknisi&#13;
gigi, teknisi elektromedis, dan teknisi transfusi Provinsi Nusa Tenggara Barat lebih baik&#13;
dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata&#13;
Nasional.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Nusa Tenggara Barat, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki&#13;
listrik 24 jam (100,0%) demikian pula dengan generator (100%), dan hanya 44,4% yang&#13;
memiliki UPS untuk keperluan medis. Dalam hal akses internet, RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Nusa Tenggara Barat (88,9%) berada di atas rerata Nasional, demikian pula&#13;
dalam hal ketersediaan telepon yang mencapai 100,0%. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat,&#13;
seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 55,6% yang&#13;
mempunyai mobil jenazah. B&#13;
Terdapat 1157 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan&#13;
jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 641 buah atau sekitar 55% dari keseluruhan&#13;
jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ketersediaan klinik kebidanan dan&#13;
kandungan merupakan yang terbanyak ditemukan di RSU Pemerintah, sama banyaknya&#13;
dengan ketersediaan klinik umum, klinik anak, dan klinik gigi dan mulut. Untuk&#13;
ketersediaan klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya yaitu klinik spesialistik&#13;
penyakit dalam, dan bedah masing-masing sebesar 88,9%. Klinik spesialistik medical&#13;
check up tersedia di 2 RSU, dan Klinik ortopedi baru terdapat di 1 RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Nusa Tenggara Barat.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan 33,3% RSU Pemerintah, lebih rendah daripada&#13;
keberadaan klinik kulit dan kelamin (44,4%). Klinik jiwa terdapat hanya di 1 RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, demikian pula dengan klinik jantung dan&#13;
paru. Klinik VCT terdapat di 22,2% RSU Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan&#13;
tidak satupun yang memiliki klinik geriatri.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Barat sudah&#13;
memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan perinatal/neonatal, laboratorium patologi&#13;
klinik, pelayanan radiologi, pelayanan farmasi, instalasi gizi, rekam medis, binatu, unit&#13;
pengelola limbah, dan Pelayanan Bedah. Hanya 55,6% RSU Pemerintah di Nusa Tenggara&#13;
Barat yang memiliki perawatan intensif, 66,7% yang memiliki pelayanan rehabilitasi&#13;
medik, 55,5% memiliki unit penyediaan darah, 66,7% memiliki pelayanan pemulasaraan&#13;
jenazah, dan 1 RSU Pemerintah memiliki pelayanan sterilisasi sentral.&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 88,9% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah&#13;
di Provinsi Nusa Tenggara Barat ikut dalam program DOTS, 88,9% memiliki tenaga yang&#13;
sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 77,8% melakukan pemeriksaan&#13;
sputum BTA.&#13;
7. HIV-AIDS. Sekitar 55,6% RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV. Sekitar&#13;
80,0% menggunaan metoda Rapid Test, 40% dengan metode Elisa Manual dan 40%&#13;
menggunakan Elisa Otomatik. Hanya 20,0% yang menggunakan PCR. Sekitar 66,7%&#13;
Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki&#13;
tenaga yang sudah dilatih pemeriksaan anti HIV. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Secara umum, proporsi&#13;
pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat di bawah&#13;
angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.&#13;
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara&#13;
Barat berkisar antara 55,6% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai&#13;
88,9% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah memberikan&#13;
perhatian yang sangat baik dalam hal keberhasilan program menyusui. Seluruh RSU&#13;
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memiliki kebijakan tertulis penggunaan&#13;
ASI ekslusif. Pelatihan petugas mengenai ASI ekslusif dilakukan di seluruh RSU&#13;
Pemerintah (100,0%) demikian pula dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan&#13;
bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), dan bimbingan cara menyusui (100,0%).&#13;
Masih terdapat sekitar 66,7% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain&#13;
ASI. Terdapat 77,8% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi&#13;
mengenai ASI dan yang melakukan manajemen laktasi 66,7%.&#13;
9. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Sekitar 66,7% Pemerintah di Nusa Tenggara Barat&#13;
sudah, 77,8% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan PKRS. Baru&#13;
38,8% RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sudah mengalokasikan&#13;
anggaran untuk kegiatan PKRS. Bisa saja terjadi bahwa RS tidak mengalokasikan&#13;
anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi kesehatan tetapi mengalokasikannya&#13;
untuk kegiatan lain yang memiliki kemiripan, misalnya kegiatan pemasaran.&#13;
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Maluku&#13;
Utara yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk,&#13;
banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 88,9%&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sekitar 22,2% RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM,&#13;
Kesehatan, jenis pelayanan, dan kesesuaian standar yang lebih baik daripada kelas yang&#13;
berada di bawahnya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal&#13;
ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan&#13;
promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</dc:description>
        <dc:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</dc:publisher>
        <dc:date>2012</dc:date>
        <dc:type>Monograph</dc:type>
        <dc:type>NonPeerReviewed</dc:type>
        <dc:format>text</dc:format>
        <dc:language>en</dc:language>
        <dc:identifier>http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4438/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20NTB.pdf</dc:identifier>
        <dc:identifier>  Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, -  (2012) LAPORAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH.  Documentation. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta.     </dc:identifier>
        <dc:relation>WX IND 2012</dc:relation>
        <dc:identifier>WX IND 2012</dc:identifier></oai_dc:dc></ctx:metadata></ctx:metadata-by-val></ctx:referent></ctx:context-object>