%0 Report %9 Documentation %@ WX IND 2012 %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, %C Jakarta %D 2012 %F bkpkkemkes:4438 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY %T LAPORAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %U http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4438/ %X Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (66,7%) dan milik TNI/Polri 22,2% serta RSU Milik Provinsi 11,1%. Tidak ada RSU milik Kementerian lain yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tidak ada satupun RSU Pemerintah Kelas A, dan hanya ada 1 RSU dengan kelas B. Masih terdapat 2 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (22,2%) yang belum terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Sebanyak 6 RSU Pemerintah (66,7%) terakreditasi 5 jenis pelayanan, 1 RSU Pemerintah (11,1%) terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan tidak ada RSU Pemerintah yang telah terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi wahana pendidikan (77,8%), 1 diantaranya (7,7%) merupakan RS Pendidikan dengan klasifikasi RS Pendidikan Utama (11,1%), dan 4 RSU sebagai RS Pendidikan satelit. 2. Sumber Daya Manusia RS. Pada beberapa jenis spesialis, seperti spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis kulit dan kelamin, spesialis telinga hidung dan tenggorokan, spesialis forensik dan medikolegal, spesialis urologi, dan spesialis lainnya Provinsi Nusa Tenggara Barat lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis spesialis lainnya masih dibawah rerata Nasional. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Pada beberapa jenis tenaga, seperti tenaga perawat, farmasi, gizi, keterapian fisik, fisioterapis, ortotis prostetis, terapis wicara, keteknisan medis, penata rontgen, teknisi gigi, teknisi elektromedis, dan teknisi transfusi Provinsi Nusa Tenggara Barat lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional. 3. Sarana Penunjang. Di Nusa Tenggara Barat, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki listrik 24 jam (100,0%) demikian pula dengan generator (100%), dan hanya 44,4% yang memiliki UPS untuk keperluan medis. Dalam hal akses internet, RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (88,9%) berada di atas rerata Nasional, demikian pula dalam hal ketersediaan telepon yang mencapai 100,0%. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 55,6% yang mempunyai mobil jenazah. B Terdapat 1157 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 641 buah atau sekitar 55% dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 4. Klinik Rawat Jalan. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak ditemukan di RSU Pemerintah, sama banyaknya dengan ketersediaan klinik umum, klinik anak, dan klinik gigi dan mulut. Untuk ketersediaan klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya yaitu klinik spesialistik penyakit dalam, dan bedah masing-masing sebesar 88,9%. Klinik spesialistik medical check up tersedia di 2 RSU, dan Klinik ortopedi baru terdapat di 1 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan 33,3% RSU Pemerintah, lebih rendah daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (44,4%). Klinik jiwa terdapat hanya di 1 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, demikian pula dengan klinik jantung dan paru. Klinik VCT terdapat di 22,2% RSU Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan tidak satupun yang memiliki klinik geriatri. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Barat sudah memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan perinatal/neonatal, laboratorium patologi klinik, pelayanan radiologi, pelayanan farmasi, instalasi gizi, rekam medis, binatu, unit pengelola limbah, dan Pelayanan Bedah. Hanya 55,6% RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Barat yang memiliki perawatan intensif, 66,7% yang memiliki pelayanan rehabilitasi medik, 55,5% memiliki unit penyediaan darah, 66,7% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan 1 RSU Pemerintah memiliki pelayanan sterilisasi sentral. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 88,9% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat ikut dalam program DOTS, 88,9% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 77,8% melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV-AIDS. Sekitar 55,6% RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV. Sekitar 80,0% menggunaan metoda Rapid Test, 40% dengan metode Elisa Manual dan 40% menggunakan Elisa Otomatik. Hanya 20,0% yang menggunakan PCR. Sekitar 66,7% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki tenaga yang sudah dilatih pemeriksaan anti HIV. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat berkisar antara 55,6% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 88,9% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah memberikan perhatian yang sangat baik dalam hal keberhasilan program menyusui. Seluruh RSU Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memiliki kebijakan tertulis penggunaan ASI ekslusif. Pelatihan petugas mengenai ASI ekslusif dilakukan di seluruh RSU Pemerintah (100,0%) demikian pula dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), dan bimbingan cara menyusui (100,0%). Masih terdapat sekitar 66,7% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Terdapat 77,8% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan yang melakukan manajemen laktasi 66,7%. 9. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Sekitar 66,7% Pemerintah di Nusa Tenggara Barat sudah, 77,8% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan PKRS. Baru 38,8% RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKRS. Bisa saja terjadi bahwa RS tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi kesehatan tetapi mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang memiliki kemiripan, misalnya kegiatan pemasaran. Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Maluku Utara yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 88,9% RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sekitar 22,2% RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, dan kesesuaian standar yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).