%0 Report %9 Project Report %@ WX IND 2011 %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, %C Jakarta %D 2011 %F bkpkkemkes:4440 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K Hospitals, Community; Health Facilities %T LAPORAN PROVINSI JAWA TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %U http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4440/ %X RINGKASAN EKSEKUTIF Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di Provinsi Jawa Tengah sejumlah 61 RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi responden Rifaskes 2011, terdiri dari 2 RSU Kelas A, 20 RSU Kelas B, 28 RSU Kelas C, dan 11 RSU Pemerintah kelas D. Sekitar 14,8% RSU Pemerintah di Jawa Tengah belum terakreditasi, dan 9,8% yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD. 2. Sumber Daya Manusia RS. Keberadaan empat jenis spesialis medik dasar (spesialis anak, penyakit dalam, bedah dan kebidanan dan kandungan) di Provinsi Jawa Tengah sudah di atas rerata nasional. Keberadaan spesialis penunjang medis di Provinsi Jawa Tengah di bawah rerata nasional, adalah patologi anatomi, forensik dan medikolegal, urologi, jantung dan pembuluh darah, bedah saraf dan lainnya. Dan spesialis mikrobiologi klinik tidak ada di satupun RSU Pemerintah. Hanya ada dua RSU Pemerintah yang memiliki dokter gigi anak (pedodonsia). Kondisi ketenagaan kesehatan RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah pada jenis apoteker, radioterapis, teknisi gigi, refraksionis optisien, dan teknisi transfusi di Provinsi Jawa Tengah lebih rendah daripada rerata nasional. 3. Sarana Penunjang. Seluruh RSU Pemerintah telah memiliki layanan listri 24 jam, air bersih 24 jam, dan reservoir air. Uninteruptable Power Supply (UPS) hanya tersedia di sekitar 62,3% RSU Pemerintah. Hampir seluruh RSU Pemerintah (98,4%) memiliki [Type the company name] LAPORAN PROVINSI JAWA TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii Generator set. Dalam hal akses internet dan ketersediaan telepon, RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah (96,7% dan 100%) sudah lebih tinggi daripada rerata Nasional. Secara umum terdapat 12256 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 5026 buah (41,0%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah. 4. Klinik Rawat Jalan. Klinik kebidanan dan kandungan merupakan jenis klinik rawat jalan yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU pemerintah, diikuti Klinik penyakit dalam (98,4%) dan klinik gigi mulut (98,4%). Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kesehatan kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan bedah, klinik anak), keberadaan klinik anak merupakan yang terendah (93,4%). Klinik spesialistik mata tersedia di 86,9% RSU pemerintah. Ketersediaan klinik THT ditemukan di sekitar 83,6% RSU Pemerintah. Klinik yang masih minim di RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah adalah klinik geriatri (6,6%). 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Jawa Tengah sudah memiliki Unit Gawat Darurat. Sekitar 98,4% RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah telah memiliki pelayanan bedah. Dan sekitar 80,3% RSU Pemerintah di Jawa Tengah yang memiliki perawatan intensif. Proporsi keberadaan pelayanan perinatal/neonatal RSU Pemerintah di Jawa Tengah lebih tinggi (98,4%) daripada proporsi keberadaan pelayanan perinatal Nasional (92,4%). Proporsi keberadaan pelayanan laboratorium patologi klinik di Jawa Tengah (96,7%) lebih tinggi daripada rerata Nasional (93,7%). Proporsi keberadaan pelayanan radiologi di RSU Pemerintah di Jawa Tengah sebesar 98,4%. Semua RSU Pemerintah di Jawa Tengah memiliki pelayanan farmasi, dan 96,7% RSU Pemerintah di Jawa Tengah yang memiliki Instalasi Gizi, 90,2% memiliki Pelayanan Rehabilitasi Medik. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah telah memiliki unit rekam medis. Sekitar 4,9% RSU Pemerintah (3 RSU Pemerintah) di Provinsi Jawa Tengah memiliki Unit Penyediaan Darah, berupa Unit Transfusi Darah. Sekitar 36,1% RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral. Di Provinsi Jawa Tengah sekitar 96,7% RSU Pemerintah (59 RSU Pemerintah) memiliki pelayanan binatu dan 83,6% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah. Sekitar 93,4% RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah memiliki unit pengelola limbah. 6. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Sekitar 76,7% RSU Pemerintah di Jawa Tengah memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS, 75% tersedia unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan PKRS. Sekitar 61,7% RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKRS. Bisa saja terjadi bahwa RS tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk kegiatan promosi kesehatan tetapi mengalokasikannya untuk kegiatan lain yang memiliki kemiripan, misalnya kegiatan pemasaran. Penyuluhan kelompok dilakukan oleh sekitar 83,3% RSU Pemerintah di Jawa Tengah yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 86,7% RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah. Hanya 25,0% RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI JAWA TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv 7. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 96,6% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah ikut dalam program DOTS, dengan 93,2% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 98,3% melakukan pemeriksaan sputum BTA. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Semua kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah sudah di atas angka Nasional. 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah sudah baik dalam memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal pemenuhan 10 langkah keberhasilan menyusui. Yang masih perlu perhatian adalah dalam hal pencatatan ibu hamil yang berdiskusi tentang ASI. Masih ada RSU Pemerintah (33,3%) di Jawa Tengah yang memberikan makanan selain ASI kepada bayi. Sebanyak 86,7% RSU pemerintah sudah membimbing ibu untuk melakukan inisiasi menyusu dini (IMD). Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan, misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan sebagainya. 3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 5. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 6. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS. [Type the company name] LAPORAN PROVINSI JAWA TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).