<mets:mets OBJID="eprint_4441" LABEL="Eprints Item" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/METS/ http://www.loc.gov/standards/mets/mets.xsd http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mets="http://www.loc.gov/METS/" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mets:metsHdr CREATEDATE="2026-07-04T23:21:06Z"><mets:agent ROLE="CUSTODIAN" TYPE="ORGANIZATION"><mets:name>Repositori BKPK</mets:name></mets:agent></mets:metsHdr><mets:dmdSec ID="DMD_eprint_4441_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI SULAWESI TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi&#13;
responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Tengah adalah milik Pemerintah&#13;
Kabupaten/Kota (73,3%). Terdapat 2 RSU milik Pemerintah Provinsi dan 2 RSU milik&#13;
TNI/Polri (masing-masing 13,3%). Tidak ada satu pun RSU Milik BUMN dan Kementerian&#13;
lain yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
Terdapat 5 RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara (33,3%) yang belum terakreditasi&#13;
sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Sebanyak 10 RSU&#13;
Pemerintah (66,7%) terakreditasi 5 jenis pelayanan. Belum ada satupun RSU yang&#13;
terakreditasi 12 jenis pelayanan dan 16 jenis pelayanan.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjadi wahana&#13;
pendidikan. Hanya 2 RSU Pemerintah yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa&#13;
FK/PSPD, tetapi bukan merupakan RS Pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah sudah&#13;
memiliki dokter umum dan dokter gigi (100,0%). Pada beberapa jenis spesialis, seperti&#13;
spesialis bedah, kebidanan dan kandungan, anestesi dan radiologi di Provinsi Sulawesi&#13;
Tengah lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis spesialis lainnya masih&#13;
dibawah rerata Nasional, bahkan ada beberapa jenis spesialis yang tidak ada di seluruh&#13;
RSU Pemerintah. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki gambaran yang berbeda dengan&#13;
gambaran Nasional. Pada beberapa jenis tenaga, seperti tenaga kesehatan masyarakat,&#13;
gizi, keterapian fisik, fisioterapi, okupasi terapi, radiografis, teknisi elektromedis, analis&#13;
kesehatan, dan perekam medis di Provinsi Sulawesi Tengah lebih baik dari rerata Nasional. Secara khusus tenaga bidan, perawat, farmasi, apoteker, tenaga gizi, dan&#13;
keteknisian medis sudah ada di semua RSU Pemerintah Namun, untuk jenis tenaga&#13;
kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional, bahkan ada yang belum dimiliki&#13;
(terapis wicara dan terapis lainnya, refraksionis optisen, dan ortotis prostetis) oleh&#13;
seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Tengah, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki&#13;
ketersediaan listrik 24 jam dan memiliki generator listrik. Terdapat 46,7% RSU&#13;
Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses&#13;
internet di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah hanya 66,7%, ketersediaan&#13;
telepon sebesar 86,7%. Di Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh RSU Pemerintah telah&#13;
memiliki ambulan, dan 73,3% mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut,&#13;
kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
lebih tinggi dari rerata Nasional.&#13;
Secara umum terdapat 1.930 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.041 buah (%) dari keseluruhan jumlah&#13;
tempat tidur.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi&#13;
Tengah, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak&#13;
(93,3%) ditemukan di RSU Pemerintah, sama banyaknya dengan ketersediaan klinik gigi&#13;
dan mulut. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik&#13;
kebidanan dan kandungan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan&#13;
klinik anak merupakan yang terendah (66,7%). Klinik spesialistik mata tersedia di lebih&#13;
dari 53,3% RSU Pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di 1 RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ada di sekitar 33,3% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada&#13;
keberadaan klinik kulit dan kelamin (13,3%). Klinik jiwa dan VCT tersedia di sekitar 20%&#13;
dari seluruh RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah. Baru 1 RSU Pemerintah memiliki klinik&#13;
jantung, dan terdapat 2 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki&#13;
Klinik Geriatri.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan bedah, laboratorium patologi klinik, radiologi,&#13;
pelayanan farmasi dan unit rekam medis. Sekitar 60% RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Tengah memiliki perawatan&#13;
intensif, 80% memiliki pelayanan&#13;
perinatal/neonatal, 93,3% memiliki Instalasi Gizi, 80% memiliki pelayanan Rehabilitasi&#13;
Medik, 53,3% memiliki Unit Penyediaan Darah (seluruhnya berupa Unit Transfusi&#13;
Darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah (14,3%) di Provinsi Sulawesi Tengah yang&#13;
mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 66,7% memiliki pelayanan binatu sendiri,&#13;
40,0% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 20% RSU Pemerintah di&#13;
Sulawesi Tengah memiliki unit pengelola limbah.&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan&#13;
cakupan yang lebih rendah (46,7%) dalam pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui&#13;
pemeriksaan mikroskopis dibanding rerata Nasional, begitu pula untuk penegakkan&#13;
diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb (33,3%). Sekitar 66,7% RSU&#13;
Pemerintah di Sulawesi Tengah memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb. Sekitar 80% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
ikut dalam program DOTS, 86,7% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk&#13;
pemeriksaan sputum BTA, dan 66,7% melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Tengah, sekitar 53,3% Laboratorium RSU&#13;
Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, sekitar 87,5% menggunaan metoda&#13;
Rapid Test dan 12,5% menggunakan Elisa Otomatik. Tidak ada satupun Laboratorium&#13;
Patologi Klinik RSU Pemerintah menggunakan Elisa Manual dan PCR.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah di&#13;
atas angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.&#13;
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
berkisar antara 26,7%  (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 80,0%&#13;
(Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on-call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi&#13;
(100%), bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) (100%), bimbingan cara menyusui&#13;
(86,7%), dan menyusui on demand (93,3%). Masih terdapat sekitar 33,3% RSU&#13;
Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 13,3% RSU Pemerintah&#13;
memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Sulawesi Tengah belum ada satupun RSU&#13;
Pemerintah yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS. Hanya 26,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah yang memiliki unit khusus yang&#13;
mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Angka ini lebih rendah&#13;
dari rerata Nasional yang sebesar 43,3%. Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan&#13;
di RS juga baru dialokasikan oleh 13,2% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
(13,3%).&#13;
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 20% RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah.&#13;
Penyuluhan kelompok/massal adalah penyuluhan yang ditujukan untuk kelompok atau&#13;
penyuluhan massal. Tidak harus dilakukan face to face, tapi dapat juga menggunakan&#13;
audiovisual yang ditujukan untuk pengunjung RS.&#13;
Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan&#13;
dilakukan oleh sekitar 13,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak ada&#13;
satupun RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan kegiatan&#13;
pembinaan puskesmas. Kesimpulan&#13;
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Gizi, pelayanan binatu, pemulasaraan jenazah, dan&#13;
sebagainya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2012</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:dmdSec><mets:amdSec ID="TMD_eprint_4441"><mets:rightsMD ID="rights_eprint_4441_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:useAndReproduction>
<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by its own author:</strong>
In self-archiving this collection of files and associated bibliographic
metadata, I grant Repositori BKPK the right to store
them and to make them permanently available publicly for free on-line.
I declare that this material is my own intellectual property and I
understand that Repositori BKPK does not assume any
responsibility if there is any breach of copyright in distributing these
files or metadata. (All authors are urged to prominently assert their
copyright on the title page of their work.)</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by someone other than its
author:</strong> I hereby declare that the collection of files and
associated bibliographic metadata that I am archiving at
Repositori BKPK is in the public domain. If this is
not the case, I accept full responsibility for any breach of copyright
that distributing these files or metadata may entail.</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">Clicking on the <em>Deposit Item Now</em> button indicates your agreement to these
terms.</p>
    </mods:useAndReproduction></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:rightsMD></mets:amdSec><mets:fileSec><mets:fileGrp USE="reference"><mets:file ID="eprint_4441_13271_1" SIZE="2349551" OWNERID="http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4441/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20SULAWESI%20TENGAH.pdf" MIMETYPE="application/pdf"><mets:FLocat LOCTYPE="URL" xlink:type="simple" xlink:href="http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4441/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20SULAWESI%20TENGAH.pdf"></mets:FLocat></mets:file></mets:fileGrp></mets:fileSec><mets:structMap><mets:div DMDID="DMD_eprint_4441_mods" ADMID="TMD_eprint_4441"><mets:fptr FILEID="eprint_4441_document_13271_1"></mets:fptr></mets:div></mets:structMap></mets:mets>