<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI SULAWESI TENGAH RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi&#13;
responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Tengah adalah milik Pemerintah&#13;
Kabupaten/Kota (73,3%). Terdapat 2 RSU milik Pemerintah Provinsi dan 2 RSU milik&#13;
TNI/Polri (masing-masing 13,3%). Tidak ada satu pun RSU Milik BUMN dan Kementerian&#13;
lain yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
Terdapat 5 RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara (33,3%) yang belum terakreditasi&#13;
sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Sebanyak 10 RSU&#13;
Pemerintah (66,7%) terakreditasi 5 jenis pelayanan. Belum ada satupun RSU yang&#13;
terakreditasi 12 jenis pelayanan dan 16 jenis pelayanan.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjadi wahana&#13;
pendidikan. Hanya 2 RSU Pemerintah yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa&#13;
FK/PSPD, tetapi bukan merupakan RS Pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah sudah&#13;
memiliki dokter umum dan dokter gigi (100,0%). Pada beberapa jenis spesialis, seperti&#13;
spesialis bedah, kebidanan dan kandungan, anestesi dan radiologi di Provinsi Sulawesi&#13;
Tengah lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis spesialis lainnya masih&#13;
dibawah rerata Nasional, bahkan ada beberapa jenis spesialis yang tidak ada di seluruh&#13;
RSU Pemerintah. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki gambaran yang berbeda dengan&#13;
gambaran Nasional. Pada beberapa jenis tenaga, seperti tenaga kesehatan masyarakat,&#13;
gizi, keterapian fisik, fisioterapi, okupasi terapi, radiografis, teknisi elektromedis, analis&#13;
kesehatan, dan perekam medis di Provinsi Sulawesi Tengah lebih baik dari rerata Nasional. Secara khusus tenaga bidan, perawat, farmasi, apoteker, tenaga gizi, dan&#13;
keteknisian medis sudah ada di semua RSU Pemerintah Namun, untuk jenis tenaga&#13;
kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional, bahkan ada yang belum dimiliki&#13;
(terapis wicara dan terapis lainnya, refraksionis optisen, dan ortotis prostetis) oleh&#13;
seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Tengah, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki&#13;
ketersediaan listrik 24 jam dan memiliki generator listrik. Terdapat 46,7% RSU&#13;
Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses&#13;
internet di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah hanya 66,7%, ketersediaan&#13;
telepon sebesar 86,7%. Di Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh RSU Pemerintah telah&#13;
memiliki ambulan, dan 73,3% mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut,&#13;
kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
lebih tinggi dari rerata Nasional.&#13;
Secara umum terdapat 1.930 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.041 buah (%) dari keseluruhan jumlah&#13;
tempat tidur.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi&#13;
Tengah, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak&#13;
(93,3%) ditemukan di RSU Pemerintah, sama banyaknya dengan ketersediaan klinik gigi&#13;
dan mulut. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik&#13;
kebidanan dan kandungan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan&#13;
klinik anak merupakan yang terendah (66,7%). Klinik spesialistik mata tersedia di lebih&#13;
dari 53,3% RSU Pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di 1 RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Sulawesi Tengah.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ada di sekitar 33,3% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada&#13;
keberadaan klinik kulit dan kelamin (13,3%). Klinik jiwa dan VCT tersedia di sekitar 20%&#13;
dari seluruh RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah. Baru 1 RSU Pemerintah memiliki klinik&#13;
jantung, dan terdapat 2 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki&#13;
Klinik Geriatri.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan bedah, laboratorium patologi klinik, radiologi,&#13;
pelayanan farmasi dan unit rekam medis. Sekitar 60% RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Tengah memiliki perawatan&#13;
intensif, 80% memiliki pelayanan&#13;
perinatal/neonatal, 93,3% memiliki Instalasi Gizi, 80% memiliki pelayanan Rehabilitasi&#13;
Medik, 53,3% memiliki Unit Penyediaan Darah (seluruhnya berupa Unit Transfusi&#13;
Darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah (14,3%) di Provinsi Sulawesi Tengah yang&#13;
mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 66,7% memiliki pelayanan binatu sendiri,&#13;
40,0% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 20% RSU Pemerintah di&#13;
Sulawesi Tengah memiliki unit pengelola limbah.&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan&#13;
cakupan yang lebih rendah (46,7%) dalam pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui&#13;
pemeriksaan mikroskopis dibanding rerata Nasional, begitu pula untuk penegakkan&#13;
diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb (33,3%). Sekitar 66,7% RSU&#13;
Pemerintah di Sulawesi Tengah memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb. Sekitar 80% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
ikut dalam program DOTS, 86,7% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk&#13;
pemeriksaan sputum BTA, dan 66,7% melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Tengah, sekitar 53,3% Laboratorium RSU&#13;
Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, sekitar 87,5% menggunaan metoda&#13;
Rapid Test dan 12,5% menggunakan Elisa Otomatik. Tidak ada satupun Laboratorium&#13;
Patologi Klinik RSU Pemerintah menggunakan Elisa Manual dan PCR.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah di&#13;
atas angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.&#13;
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
berkisar antara 26,7%  (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 80,0%&#13;
(Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on-call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi&#13;
(100%), bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) (100%), bimbingan cara menyusui&#13;
(86,7%), dan menyusui on demand (93,3%). Masih terdapat sekitar 33,3% RSU&#13;
Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 13,3% RSU Pemerintah&#13;
memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Sulawesi Tengah belum ada satupun RSU&#13;
Pemerintah yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS. Hanya 26,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah yang memiliki unit khusus yang&#13;
mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Angka ini lebih rendah&#13;
dari rerata Nasional yang sebesar 43,3%. Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan&#13;
di RS juga baru dialokasikan oleh 13,2% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah&#13;
(13,3%).&#13;
Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 20% RSU Pemerintah di Sulawesi Tengah.&#13;
Penyuluhan kelompok/massal adalah penyuluhan yang ditujukan untuk kelompok atau&#13;
penyuluhan massal. Tidak harus dilakukan face to face, tapi dapat juga menggunakan&#13;
audiovisual yang ditujukan untuk pengunjung RS.&#13;
Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan&#13;
dilakukan oleh sekitar 13,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak ada&#13;
satupun RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan kegiatan&#13;
pembinaan puskesmas. Kesimpulan&#13;
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Gizi, pelayanan binatu, pemulasaraan jenazah, dan&#13;
sebagainya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2012</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>