<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI SULAWESI SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Gambaran karakteristik RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Selatan hampir sama dengan gambaran Nasional. Terdapat 35 RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi responden Rifaskes 2011,&#13;
terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (65,7%). Sebagian besar RSU Pemerintah&#13;
yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Selatan adalah milik Pemerintah&#13;
Kabupaten/Kota (71,4%). Terdapat 1 RSU Pemerintah (2,9%) yang menjadi milik&#13;
Kementerian Kesehatan dan 2 RSU (5,7%) menjadi milik Pemerintah Provinsi.&#13;
Keberadaan RSU milik TNI/Polri ada sekitar 20,0%. Sebaliknya, tidak ada satu pun RSU&#13;
milik kementerian lain/BUMN yang terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan.&#13;
Di Provinsi Sulawesi Selatan masih terdapat 17,1% RSU Pemerintah yang belum&#13;
terakreditasi. Terdapat 65,7% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan dan 14,3%&#13;
terakreditasi 12 jenis pelayanan. Hanya 1 RSU Pemerintah (2,9%) yang terakreditasi 16&#13;
jenis pelayanan.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan tidak menjadi wahana&#13;
pendidikan. Terdapat 14 RSU Pemerintah (40,0%) yang menjadi wahana pendidikan&#13;
mahasiswa FK/PSPD. Dari 14 RSU yang menjadi wahana pendidikan, 4 RSU merupakan&#13;
RS Pendidikan dan 10 RSU (28,65%) bukan merupakan RS Pendidikan. Dari 4 RS&#13;
Pendidikan di Sulawesi Selatan tersebut, 25,0% merupakan RS Pendidikan Utama dan&#13;
75,0% merupakan RS Pendidikan Satelit.2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan sudah&#13;
memiliki dokter umum (100,0%). Keberadaan empat jenis spesialis medik dasar&#13;
(spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan kebidanan dan kandungan) di RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan sudah berada di atas rerata Nasional.&#13;
Keberadaan spesialis penunjang medis dan spesialis lainnya masih ada yang di bawah&#13;
rerata Nasional. Keberadaan spesialis radiologi dan patologi klinik berada di atas rerata&#13;
Nasional. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran&#13;
Nasional. Keberadaan tenaga keterapian fisik, fisioterapis, okupasi terapis,&#13;
radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, dan perekam medis&#13;
berada di atas rerata Nasional, namun untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih di&#13;
bawah rerata Nasional. Secara khusus tenaga perawat, bidan, dan farmasi ada di&#13;
semua RSU Pemerintah. Tenaga Apoteker dan tenaga kesehatan masyarakat berada di&#13;
atas rerata Nasional.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Selatan, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki&#13;
ketersediaan listrik 24 jam (di atas rerata nasional), namun baru 94,3% RSU Pemerintah&#13;
yang memiliki generator listrik (di bawah rerata Nasional). Terdapat 60,0% RSU&#13;
Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses&#13;
internet di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan hanya 71,4%, ketersediaan&#13;
telepon sebesar 94,3%. Di Provinsi Sulawesi Selatan, seluruh RSU Pemerintah telah&#13;
memiliki ambulan, dan 71,4% mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut,&#13;
kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan&#13;
lebih tinggi dari rerata Nasional.&#13;
Secara umum terdapat 4.630 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 2.238 buah (48,3%) dari keseluruhan&#13;
jumlah tempat tidur.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Hampir sama dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi&#13;
Selatan, ketersediaan ruang Klinik gigi mulut yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU&#13;
pemerintah, diikuti Klinik kebidanan dan kandungan (97,1%), dan klinik penyakit dalam&#13;
(94,3%), berada di atas rerata nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik&#13;
dasar (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, bedah, dan anak),&#13;
keberadaan klinik anak merupakan yang terendah (82,9%). Klinik spesialistik mata&#13;
sudah tersedia di 71,4% RSU pemerintah dan berada di atas rerata nasional. Klinik&#13;
ortopedi juga sudah terdapat di sekitar 31,4% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi&#13;
Selatan.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan&#13;
memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan farmasi dan laboratorium patologi klinik.&#13;
Sekitar 97,1% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan telah memiliki pelayanan&#13;
bedah, 74,3% memiliki perawatan intensif, 94,3% memiliki pelayanan&#13;
perinatal/neonatal, 97,1% pelayanan radiologi, 88,6% memiliki Instalasi Gizi,&#13;
82,9% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 97,1% RSU Pemerintah memiliki unit&#13;
rekam medis, 54,3% memiliki Unit Penyediaan Darah (26,6% berupa Unit Transfusi&#13;
Darah dan 25,7% bank darah). Hanya terdapat 5 RSU Pemerintah (14,3%) di Provinsi&#13;
Sulawesi Selatan yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 82,9% memiliki&#13;
pelayanan binatu, 60,0% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 74,3%&#13;
RSU Pemerintah di Sulawesi Selatan memiliki unit pengelola limbah. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 71,4% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan&#13;
memberikan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis,&#13;
37,1% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 80%&#13;
RSU Pemerintah memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb, 74,3% Laboratorium&#13;
Patologi Klinik ikut dalam program DOTS, 71,4% memiliki tenaga yang sudah dilatih&#13;
untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 74,3% melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 62,9% Laboratorium RSU&#13;
Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan di&#13;
bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah&#13;
ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Selatan berkisar antara 26,5%  (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1&#13;
jam) sampai 64,7% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi,&#13;
bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) (81,8%), bimbingan cara menyusui (78,8%), dan&#13;
menyusui on demand (72,7%). Masih terdapat sekitar 39,4% RSU Pemerintah yang&#13;
memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 12,1% RSU Pemerintah memiliki catatan&#13;
diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sulawesi Selatan, hanya 8 RSU&#13;
Pemerintah (22,9%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi&#13;
kesehatan di RS, 28,6% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan&#13;
kegiatan promosi kesehatan, 14,3% memiliki alokasi anggaran kegiatan PKRS. Terdapat&#13;
sekitar 28,6% RSU Pemerintah di Sulawesi Selatan yang melakukan kegiatan penyuluhan&#13;
kelompok/massal, 44,1%. melakukan pemasangan spanduk, banner, dan atau poster&#13;
mengenai informasi kesehatan. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan&#13;
sudah melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan&#13;
sebagainya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2012</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>