TY - RPRT UR - http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4457/ CY - Jakarta A1 - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - ID - bkpkkemkes4457 TI - LAPORAN PROVINSI SULAWESI SELATAN RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH EP - 252 M1 - project_report AV - public KW - HEALTH FACILITIES; HOSPITALS KW - COMMUNITY PB - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan N2 - Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Gambaran karakteristik RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan hampir sama dengan gambaran Nasional. Terdapat 35 RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (65,7%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Selatan adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (71,4%). Terdapat 1 RSU Pemerintah (2,9%) yang menjadi milik Kementerian Kesehatan dan 2 RSU (5,7%) menjadi milik Pemerintah Provinsi. Keberadaan RSU milik TNI/Polri ada sekitar 20,0%. Sebaliknya, tidak ada satu pun RSU milik kementerian lain/BUMN yang terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan. Di Provinsi Sulawesi Selatan masih terdapat 17,1% RSU Pemerintah yang belum terakreditasi. Terdapat 65,7% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan dan 14,3% terakreditasi 12 jenis pelayanan. Hanya 1 RSU Pemerintah (2,9%) yang terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan tidak menjadi wahana pendidikan. Terdapat 14 RSU Pemerintah (40,0%) yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD. Dari 14 RSU yang menjadi wahana pendidikan, 4 RSU merupakan RS Pendidikan dan 10 RSU (28,65%) bukan merupakan RS Pendidikan. Dari 4 RS Pendidikan di Sulawesi Selatan tersebut, 25,0% merupakan RS Pendidikan Utama dan 75,0% merupakan RS Pendidikan Satelit.2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan sudah memiliki dokter umum (100,0%). Keberadaan empat jenis spesialis medik dasar (spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan kebidanan dan kandungan) di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan sudah berada di atas rerata Nasional. Keberadaan spesialis penunjang medis dan spesialis lainnya masih ada yang di bawah rerata Nasional. Keberadaan spesialis radiologi dan patologi klinik berada di atas rerata Nasional. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional. Keberadaan tenaga keterapian fisik, fisioterapis, okupasi terapis, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, dan perekam medis berada di atas rerata Nasional, namun untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih di bawah rerata Nasional. Secara khusus tenaga perawat, bidan, dan farmasi ada di semua RSU Pemerintah. Tenaga Apoteker dan tenaga kesehatan masyarakat berada di atas rerata Nasional. 3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Selatan, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki ketersediaan listrik 24 jam (di atas rerata nasional), namun baru 94,3% RSU Pemerintah yang memiliki generator listrik (di bawah rerata Nasional). Terdapat 60,0% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Hasil Rifaskes menunjukkan, ketersediaan/akses internet di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan hanya 71,4%, ketersediaan telepon sebesar 94,3%. Di Provinsi Sulawesi Selatan, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, dan 71,4% mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan lebih tinggi dari rerata Nasional. Secara umum terdapat 4.630 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 2.238 buah (48,3%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur. 4. Klinik Rawat Jalan. Hampir sama dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi Selatan, ketersediaan ruang Klinik gigi mulut yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU pemerintah, diikuti Klinik kebidanan dan kandungan (97,1%), dan klinik penyakit dalam (94,3%), berada di atas rerata nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, bedah, dan anak), keberadaan klinik anak merupakan yang terendah (82,9%). Klinik spesialistik mata sudah tersedia di 71,4% RSU pemerintah dan berada di atas rerata nasional. Klinik ortopedi juga sudah terdapat di sekitar 31,4% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan farmasi dan laboratorium patologi klinik. Sekitar 97,1% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan telah memiliki pelayanan bedah, 74,3% memiliki perawatan intensif, 94,3% memiliki pelayanan perinatal/neonatal, 97,1% pelayanan radiologi, 88,6% memiliki Instalasi Gizi, 82,9% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 97,1% RSU Pemerintah memiliki unit rekam medis, 54,3% memiliki Unit Penyediaan Darah (26,6% berupa Unit Transfusi Darah dan 25,7% bank darah). Hanya terdapat 5 RSU Pemerintah (14,3%) di Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 82,9% memiliki pelayanan binatu, 60,0% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 74,3% RSU Pemerintah di Sulawesi Selatan memiliki unit pengelola limbah. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 71,4% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis, 37,1% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 80% RSU Pemerintah memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb, 74,3% Laboratorium Patologi Klinik ikut dalam program DOTS, 71,4% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 74,3% melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 62,9% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan berkisar antara 26,5% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ? 1 jam) sampai 64,7% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) (81,8%), bimbingan cara menyusui (78,8%), dan menyusui on demand (72,7%). Masih terdapat sekitar 39,4% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 12,1% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sulawesi Selatan, hanya 8 RSU Pemerintah (22,9%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS, 28,6% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan, 14,3% memiliki alokasi anggaran kegiatan PKRS. Terdapat sekitar 28,6% RSU Pemerintah di Sulawesi Selatan yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal, 44,1%. melakukan pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan, misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan sebagainya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif). Y1 - 2012/// VL - WX IND 2012 ER -