<mets:mets OBJID="eprint_4458" LABEL="Eprints Item" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/METS/ http://www.loc.gov/standards/mets/mets.xsd http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mets="http://www.loc.gov/METS/" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mets:metsHdr CREATEDATE="2026-07-05T04:04:38Z"><mets:agent ROLE="CUSTODIAN" TYPE="ORGANIZATION"><mets:name>Repositori BKPK</mets:name></mets:agent></mets:metsHdr><mets:dmdSec ID="DMD_eprint_4458_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>RINGKASAN EKSEKUTIF&#13;
Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes. RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 18 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan&#13;
Barat yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C&#13;
(50%).&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi&#13;
Kalimantan Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (66,7%). Sebaliknya, tidak&#13;
ada satu pun RSU Milik Kementerian Kesehatan, dan Kementerian lain yang terdapat di&#13;
Provinsi Kalimantan Barat. Mayoritas RSU Pemerintah (72,2%) belum terakreditasi.&#13;
RSU Pemerintah yang terakreditasi 5 jenis pelayanan adalah sebesar 22,2% dan sisanya&#13;
terakreditasi 16 pelayanan.&#13;
Hanya 3 dari 18 RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi wahana&#13;
pendidikan, 2 diantaranya bukan merupakan RS pendidikan, sisanya (83,3%) tidak&#13;
menjadi wahana pendidikan dan bukan merupakan RS pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Pada beberapa jenis spesialis, seperti Pada empat jenis&#13;
spesialis medik dasar, seperti spesialis anak, spesialis bedah, dan spesialis kebidanan&#13;
dan kandungan di Provinsi Kalimantan Barat masih di bawah rerata Nasional, kecuali&#13;
spesialis penyakit dalam (88,9%). Keberadaan spesialis medis penunjang (Anestesi,&#13;
Patologi Klinik, Radiologi, Rehabilitasi Medik, dan Patologi Anatomi) juga di bawah&#13;
BADAN LITBANGKES&#13;
LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iii&#13;
rerata Nasional. Tidak satupun RSU Pemerintah di Kalimantan Barat yang memiliki&#13;
dokter spesialis Forensik dan Medikolegal, Farmasi Klinik, dan Mikrobiologi Klinik.&#13;
Untuk spesialis Pedodonsi, Provinsi di Kalimantan Barat memiliki angka di atas rerata&#13;
nasional (11,1%). Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki spesialis gigi lain selain&#13;
Pedodonsi dan Penyakit Mulut.&#13;
Provinsi Kalimantan Barat memiliki di atas rata-rata nasional untuk 15 dari 23 kategori&#13;
tenaga kesehatan yang ditanyakan dalam Rifaskes 2011. Secara khusus tenaga perawat,&#13;
bidan, farmasi, dan apoteker, semua rumah sakit memiliki (100%).&#13;
3. Sarana Penunjang. Hampir seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Barat telah memiliki&#13;
ketersediaan listrik 24 jam. Uninteruptable Power Supply (UPS) hanya tersedia di sekitar&#13;
77,8% RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Barat sudah memiliki&#13;
generator listrik. Dalam hal akses internet dan ketersediaan telepon, RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Kalimantan Barat lebih rendah daripada rerata Nasional. Seluruh RSU&#13;
Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 72,2% yang mempunyai mobil&#13;
jenazah. Terdapat 1902 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 944 buah (49,6%) dari keseluruhan&#13;
jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. di Provinsi Kalimantan Barat, seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan&#13;
Barat telah memiliki ruang Klinik Kebidanan dan Kandungan. serta Klinik Gigi dan&#13;
Mulut. Klinik Umum, Penyakit Dalam, dan Bedah menempati urutan kedua terbanyak&#13;
dimiliki oleh RSU Pemerintah di Kalimantan Barat (94,4%) dan berada di atas rerata&#13;
nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik&#13;
kesehatan kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan klinik&#13;
anak merupakan yang terendah (88,9%). Namun masih berada di atas rerata nasional.&#13;
Klinik spesialistik mata baru tersedia di 61,1% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru&#13;
terdapat di sekitar 16,7% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 27,8% RSU Pemerintah, lebih tinggi&#13;
daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (11,1%). Klinik VCT tersedia di sekitar&#13;
44,4% dari seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Barat. Seluruh RSU pemerintah di&#13;
Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki klinik geriatri.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Barat memiliki Unit&#13;
Gawat Darurat. Terdapat 94,4% RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat telah&#13;
memiliki pelayanan bedah, 38,9% RSU Pemerintah memiliki perawatan intensif, 88,9%&#13;
memiliki pelayanan perinatal, 94,4% memiliki unit/instalasi gizi, 55,6% memiliki&#13;
pelayanan rehabilitasi medic, 100% memiliki unit rekam medis, 38,9% memiliki unit&#13;
penyediaan darah, 94,4% memiliki pelayanan binatu, 66,7% memiliki pelayanan&#13;
pemulasaraan jenazah, dan 11,1% mempunyai pelayanan sterilisasi sentral.&#13;
Seluruh RSU Pemerintah di Kalimantan Barat sudah memiliki laboratorium patologi&#13;
klinik, radiologi, dan farmasi.&#13;
BADAN LITBANGKES&#13;
LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH iv&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 75,9% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah&#13;
di Provinsi Kalimantan Barat ikut dalam program DOTS, 83,3% memiliki tenaga yang&#13;
sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 82,4% melakukan pemeriksaan&#13;
sputum BTA.&#13;
7. HIV-AIDS. Sekitar 83,3% Laboratorium RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat&#13;
melakukan pemeriksaan Anti HIV, 100% menggunaan metoda Rapid Test dan 6,7%&#13;
menggunakan metode Elisa Manual.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat di&#13;
bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah&#13;
ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Kalimantan Barat berkisar antara 11,1% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1&#13;
jam) sampai 83,3% (Kriteria kamar operasi siap 24jam dan tim siap operasi 24 jam&#13;
meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan&#13;
bayi(83,3%), serta bimbingan inisiasi menyusu dini (72,2%). Sedangkan untuk kebijakan&#13;
rawat gabung dan menyusui on demand mencapai 77,8%. Masih terdapat sekitar 33,3%&#13;
RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 16,7% RSU&#13;
Pemerintah yang memiliki klinik laktasi serta 5,6% RSU Pemerintah yang memiliki&#13;
catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Perhatian RSU Pemerintah terhadap promosi&#13;
kesehatan di rumah sakit belum optimal. Di Kalimantan Barat, ada 6 RSU Pemerintah&#13;
(33,3%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Terdapat 16,7% RSU Pemerintah yang memiliki unit khusus yang mengelola dan&#13;
menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Alokasi anggaran kegiatan PKRS di&#13;
Provinsi Kalimantan Barat baru mencapai 29,4%. Separuh RSU Pemerintah di&#13;
Kalimantan Barat sudah melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal.&#13;
Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan&#13;
dilakukan oleh sekitar 70,6% RSU Pemerintah. Hanya 2 dari 18 RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.&#13;
BADAN LITBANGKES&#13;
LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH v&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM,&#13;
Kesehatan, jenis pelayanan, dan kesesuaian standar yang lebih baik daripada kelas yang&#13;
berada di bawahnya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal&#13;
ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan&#13;
promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
BADAN LITBANGKES&#13;
LAPORAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT RIFASKES 2011&#13;
RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH vi&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:classification authority="lcc">WX 150-190 Hospital Administration and Health Facility Administration</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2012</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:dmdSec><mets:amdSec ID="TMD_eprint_4458"><mets:rightsMD ID="rights_eprint_4458_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:useAndReproduction>
<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by its own author:</strong>
In self-archiving this collection of files and associated bibliographic
metadata, I grant Repositori BKPK the right to store
them and to make them permanently available publicly for free on-line.
I declare that this material is my own intellectual property and I
understand that Repositori BKPK does not assume any
responsibility if there is any breach of copyright in distributing these
files or metadata. (All authors are urged to prominently assert their
copyright on the title page of their work.)</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by someone other than its
author:</strong> I hereby declare that the collection of files and
associated bibliographic metadata that I am archiving at
Repositori BKPK is in the public domain. If this is
not the case, I accept full responsibility for any breach of copyright
that distributing these files or metadata may entail.</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">Clicking on the <em>Deposit Item Now</em> button indicates your agreement to these
terms.</p>
    </mods:useAndReproduction></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:rightsMD></mets:amdSec><mets:fileSec><mets:fileGrp USE="reference"><mets:file ID="eprint_4458_13308_1" SIZE="2315038" OWNERID="http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4458/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20KALIMANTAN%20BARAT.pdf" MIMETYPE="application/pdf"><mets:FLocat LOCTYPE="URL" xlink:type="simple" xlink:href="http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4458/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20KALIMANTAN%20BARAT.pdf"></mets:FLocat></mets:file></mets:fileGrp></mets:fileSec><mets:structMap><mets:div DMDID="DMD_eprint_4458_mods" ADMID="TMD_eprint_4458"><mets:fptr FILEID="eprint_4458_document_13308_1"></mets:fptr></mets:div></mets:structMap></mets:mets>