<mets:mets OBJID="eprint_4462" LABEL="Eprints Item" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/METS/ http://www.loc.gov/standards/mets/mets.xsd http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mets="http://www.loc.gov/METS/" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mets:metsHdr CREATEDATE="2026-07-05T23:52:45Z"><mets:agent ROLE="CUSTODIAN" TYPE="ORGANIZATION"><mets:name>Repositori BKPK</mets:name></mets:agent></mets:metsHdr><mets:dmdSec ID="DMD_eprint_4462_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:titleInfo><mods:title>LAPORAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi&#13;
responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah milik Pemerintah&#13;
Kabupaten/Kota (73,3%). Terdapat 1 RSU Pemerintah (6,7%) yang menjadi milik&#13;
Pemerintah Provinsi. Keberadaan RSU milik TNI/Polri ada sekitar 13,3% dan terdapat&#13;
1 RSU yang menjadi milik BUMN (6,7%). Sebaliknya, tidak ada satu pun RSU milik&#13;
kementerian yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara.&#13;
Hasil Rifaskes di Provinsi Sulawesi Tenggara didapatkan 73,3% RSU Pemerintah belum&#13;
terakreditasi. Terdapat 20,0% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan dan 6,7%&#13;
terakreditasi 12 jenis pelayanan. Belum ada RSU Pemerintah yang terakreditasi 16 jenis&#13;
pelayanan.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menjadi wahana&#13;
pendidikan. Terdapat 4 RSU Pemerintah (26,7%) yang menjadi wahana pendidikan&#13;
mahasiswa FK/PSPD, namun bukan merupakan RS Pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Keberadaan empat jenis spesialis medik dasar, seperti&#13;
spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan kebidanan dan kandungan di RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara masih berada di bawah rerata Nasional.&#13;
Demikian pula dengan keberadaan spesialis medis penunjang. Tidak ada RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi tenggara yang memiliki spesialis rehabilitasi medis.&#13;
Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Tenggara memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional. Tenaga keterapian fisik, fisioterapis, okupasi terapis, radioterapis, teknisi gigi, dan analis&#13;
kesehatan, berada di atas rerata Nasional. Analis tranfusi dan ortotis protetis belum&#13;
dimiliki oleh seluruh RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara. Untuk jenis tenaga&#13;
kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional. Semua RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Tenggara sudah memiliki tenaga perawat, bidan, farmasi, kesehatan&#13;
masyarakat, dan tenaga gizi. Tenaga Apoteker berada di atas rerata Nasional.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Tenggara, kecukupan air bersih berada di atas rerata&#13;
Nasional, namun ketersediaan listrik 24 jam di bawah rerata Nasional. Di Sulawesi&#13;
Tenggara, sekitar 93,3% RSU Pemerintah sudah memiliki ketersediaan listrik 24 jam (di&#13;
bawah rerata nasional), 100% memiliki generator listrik 100,0%. Terdapat 60,0% RSU&#13;
Pemerintah yang mempunyai UPS.&#13;
Ketersediaan/akses internet dan telepon, hanya ada di 66,7% RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Sulawesi Tenggara. Angka ini lebih rendah daripada rerata Nasional. Semua&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki ambulan, 66,7%&#13;
mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan ambulan dan mobil&#13;
jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara lebih tinggi dari rerata Nasional.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi Tenggara,&#13;
ketersediaan ruang UGD poliklinik, klinik umum dan Klinik gigi mulut merupakan yang&#13;
terbanyak (100%) ditemukan di RSU Pemerintah. Diikuti Klinik kebidanan dan&#13;
kandungan (93,3%), dan klinik anak (66,7%). Keduanya berada di bawah rerata nasional.&#13;
Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kebidanan dan&#13;
kandungan, penyakit dalam, bedah, dan anak), keberadaan klinik penyakit dalam&#13;
merupakan yang terendah (53,3%). Klinik spesialistik mata baru tersedia di 20,0% RSU&#13;
Pemerintah dan masih berada di bawah rerata nasional. Klinik ortopedi juga baru&#13;
terdapat di sekitar 6,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah memiliki pelayanan&#13;
perinatal/neonatal, instalasi gizi, dan laboratorium patologi klinik. Hampir seluruh RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki Unit Gawat Darurat (99,6%). Sekitar&#13;
80% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki pelayanan bedah,&#13;
46,7% memiliki perawatan intensif, 73,3% pelayanan radiologi, 93,3% memiliki&#13;
pelayanan farmasi, 66,7% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 93,3% RSU&#13;
Pemerintah memiliki unit rekam medis, 40% memiliki Unit Penyediaan Darah&#13;
(seluruhnya berupa Unit Transfusi Darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah (6,7%) di&#13;
Provinsi Sulawesi Tenggara yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 86,7%&#13;
memiliki pelayanan binatu sendiri, 46,7% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah,&#13;
dan sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara memiliki unit pengelola&#13;
limbah.&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 86,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara&#13;
memberikan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis,&#13;
46,7% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb.&#13;
Seluruh Laboratorium Patologi Klinik (100,0%) RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi&#13;
Tenggara ikut dalam program DOTS, 93,3% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk&#13;
pemeriksaan sputum BTA, dan 100,0% sudah melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV AIDS. Sekitar 53,3% Laboratorium RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara melakukan&#13;
pemeriksaan Anti HIV, seluruhnya menggunakan metoda Rapid Test. Terdapat masing-masing 1 RSU Pemerintah (12,5%) menggunakan metode elisa manual dan elisa&#13;
otomatik.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara di&#13;
bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah&#13;
ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sulawesi Tenggara berkisar antara 20,0%  (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1&#13;
jam) sampai 53,3% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi,&#13;
bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) (93,3%), bimbingan cara menyusui (86,7%), dan&#13;
menyusui on demand (93,3%). Masih terdapat sekitar 46,7% RSU Pemerintah yang&#13;
memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 6,7% RSU Pemerintah memiliki catatan&#13;
diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Sulawesi Tenggara, hanya 3 RSU Pemerintah&#13;
(20,0%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS,&#13;
26,7% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi&#13;
kesehatan, 13,3% memiliki alokasi anggaran kegiatan PKRS. Penyuluhan kelompok baru&#13;
dilakukan oleh 14,3% RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara, Pemasangan spanduk,&#13;
banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 78,6%&#13;
RSU Pemerintah, dan hanya 1 RSU Pemerintah (7,1%) di Provinsi Sulawesi Tenggara&#13;
yang sudah melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM,&#13;
Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada&#13;
kelas yang berada di bawahnya.&#13;
2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan&#13;
sebagainya.&#13;
3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.5. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
6. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2012</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:dmdSec><mets:amdSec ID="TMD_eprint_4462"><mets:rightsMD ID="rights_eprint_4462_mods"><mets:mdWrap MDTYPE="MODS"><mets:xmlData><mods:useAndReproduction>
<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by its own author:</strong>
In self-archiving this collection of files and associated bibliographic
metadata, I grant Repositori BKPK the right to store
them and to make them permanently available publicly for free on-line.
I declare that this material is my own intellectual property and I
understand that Repositori BKPK does not assume any
responsibility if there is any breach of copyright in distributing these
files or metadata. (All authors are urged to prominently assert their
copyright on the title page of their work.)</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><strong>For work being deposited by someone other than its
author:</strong> I hereby declare that the collection of files and
associated bibliographic metadata that I am archiving at
Repositori BKPK is in the public domain. If this is
not the case, I accept full responsibility for any breach of copyright
that distributing these files or metadata may entail.</p>

<p xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">Clicking on the <em>Deposit Item Now</em> button indicates your agreement to these
terms.</p>
    </mods:useAndReproduction></mets:xmlData></mets:mdWrap></mets:rightsMD></mets:amdSec><mets:fileSec><mets:fileGrp USE="reference"><mets:file ID="eprint_4462_13316_1" SIZE="2377311" OWNERID="http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4462/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20SULAWESI%20TENGGARA.pdf" MIMETYPE="application/pdf"><mets:FLocat LOCTYPE="URL" xlink:type="simple" xlink:href="http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4462/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20SULAWESI%20TENGGARA.pdf"></mets:FLocat></mets:file></mets:fileGrp></mets:fileSec><mets:structMap><mets:div DMDID="DMD_eprint_4462_mods" ADMID="TMD_eprint_4462"><mets:fptr FILEID="eprint_4462_document_13316_1"></mets:fptr></mets:div></mets:structMap></mets:mets>