%L bkpkkemkes4462 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %R WX IND 2012 %X Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (73,3%). Terdapat 1 RSU Pemerintah (6,7%) yang menjadi milik Pemerintah Provinsi. Keberadaan RSU milik TNI/Polri ada sekitar 13,3% dan terdapat 1 RSU yang menjadi milik BUMN (6,7%). Sebaliknya, tidak ada satu pun RSU milik kementerian yang terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil Rifaskes di Provinsi Sulawesi Tenggara didapatkan 73,3% RSU Pemerintah belum terakreditasi. Terdapat 20,0% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan dan 6,7% terakreditasi 12 jenis pelayanan. Belum ada RSU Pemerintah yang terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak menjadi wahana pendidikan. Terdapat 4 RSU Pemerintah (26,7%) yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, namun bukan merupakan RS Pendidikan. 2. Sumber Daya Manusia RS. Keberadaan empat jenis spesialis medik dasar, seperti spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan kebidanan dan kandungan di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara masih berada di bawah rerata Nasional. Demikian pula dengan keberadaan spesialis medis penunjang. Tidak ada RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi tenggara yang memiliki spesialis rehabilitasi medis. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional. Tenaga keterapian fisik, fisioterapis, okupasi terapis, radioterapis, teknisi gigi, dan analis kesehatan, berada di atas rerata Nasional. Analis tranfusi dan ortotis protetis belum dimiliki oleh seluruh RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara. Untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih dibawah rerata Nasional. Semua RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki tenaga perawat, bidan, farmasi, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi. Tenaga Apoteker berada di atas rerata Nasional. 3. Sarana Penunjang. Di Sulawesi Tenggara, kecukupan air bersih berada di atas rerata Nasional, namun ketersediaan listrik 24 jam di bawah rerata Nasional. Di Sulawesi Tenggara, sekitar 93,3% RSU Pemerintah sudah memiliki ketersediaan listrik 24 jam (di bawah rerata nasional), 100% memiliki generator listrik 100,0%. Terdapat 60,0% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Ketersediaan/akses internet dan telepon, hanya ada di 66,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Angka ini lebih rendah daripada rerata Nasional. Semua RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki ambulan, 66,7% mempunyai mobil jenazah. Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan ambulan dan mobil jenazah RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara lebih tinggi dari rerata Nasional. 4. Klinik Rawat Jalan. Berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sulawesi Tenggara, ketersediaan ruang UGD poliklinik, klinik umum dan Klinik gigi mulut merupakan yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU Pemerintah. Diikuti Klinik kebidanan dan kandungan (93,3%), dan klinik anak (66,7%). Keduanya berada di bawah rerata nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, bedah, dan anak), keberadaan klinik penyakit dalam merupakan yang terendah (53,3%). Klinik spesialistik mata baru tersedia di 20,0% RSU Pemerintah dan masih berada di bawah rerata nasional. Klinik ortopedi juga baru terdapat di sekitar 6,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah memiliki pelayanan perinatal/neonatal, instalasi gizi, dan laboratorium patologi klinik. Hampir seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki Unit Gawat Darurat (99,6%). Sekitar 80% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki pelayanan bedah, 46,7% memiliki perawatan intensif, 73,3% pelayanan radiologi, 93,3% memiliki pelayanan farmasi, 66,7% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 93,3% RSU Pemerintah memiliki unit rekam medis, 40% memiliki Unit Penyediaan Darah (seluruhnya berupa Unit Transfusi Darah). Hanya terdapat 1 RSU Pemerintah (6,7%) di Provinsi Sulawesi Tenggara yang mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 86,7% memiliki pelayanan binatu sendiri, 46,7% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 66,7% RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara memiliki unit pengelola limbah. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 86,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis, 46,7% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb. Seluruh Laboratorium Patologi Klinik (100,0%) RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara ikut dalam program DOTS, 93,3% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 100,0% sudah melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV AIDS. Sekitar 53,3% Laboratorium RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan Anti HIV, seluruhnya menggunakan metoda Rapid Test. Terdapat masing-masing 1 RSU Pemerintah (12,5%) menggunakan metode elisa manual dan elisa otomatik. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara berkisar antara 20,0% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 53,3% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) (93,3%), bimbingan cara menyusui (86,7%), dan menyusui on demand (93,3%). Masih terdapat sekitar 46,7% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 6,7% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Sulawesi Tenggara, hanya 3 RSU Pemerintah (20,0%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS, 26,7% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan, 13,3% memiliki alokasi anggaran kegiatan PKRS. Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 14,3% RSU Pemerintah di Sulawesi Tenggara, Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 78,6% RSU Pemerintah, dan hanya 1 RSU Pemerintah (7,1%) di Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, kesesuaian standar, dan peralatan yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan, misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan sebagainya. 3. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 4. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.5. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 6. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif). %K HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY %A - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %D 2012 %T LAPORAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %C Jakarta