TY - UNPB N2 - Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Indonesia diatur oleh peraturan, perundang-undangan antara lain undang-undang obat keras tahun 1949, peraturan pemerintah no 25 tahun 1980, undang-undang no 23 tahun 1992, peraturan menteri kesehatan 922/Menkes/Per/X/1993. Untuk menindak lanjuti peraturan perundangan dan melihat perkembangan pelayanan farmasi di negara maju yang telah berubah dimana tidak lagi berorientasi kepada obat tetapi berorientasi kepada pasien, Badan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (BPP-ISFI) membuat standar kompetensi farmasi komunitas tahun 2002 yang meliputi antara lain kompetensi pelayanan kefarmasian dan komunikasi farmasi. Saat ini prevalensi penyakit kronik/degeneratif di Indonesia terns meningkat. Penyakit ini memerlukan terapi seumur hidup selain pernbahan pola hidup. Terapi seumur hidup dengan menggunakan obat akan meningkatkan resiko efek samping obat dan interaksi obat dengan obat penyakit lain atau obat bebas yang mungkin digunakan. Disini peran apoteker untuk memberi konsultasi obat dan edukasi kepada pasien sangat penting. Kenyataan dilapangan saat ini pelayanan kefarmasian di apotek masih berorientasi kepada obat dan pemberian informasi biasanya hanya mengenai cara dan aturan pakai obat yang diberikan oleh asisten apoteker. Berdasarkan hal tersebut diatas akan dikembangkan model pelayanan prima terutama dari asek informasi obat kepada pasien penyakit kronik/degeneratif. Pada tahap I dilakukan eksplorasi pengetahuan/kemampuan apoteker untuk memberi informasi obat kepada pasien penyakit kronik/degeneratif (teknik pengumpulan data dengan diskusi kelompok terarah). Eksplorasi pendapat, keinginan serta kebutuhan pasien terhadap pelayanan kefarmasian (teknik pengumpulan data dengan angket). Lokasi penelitian di Jakarta, Yogyakarta dan Makassar. Selain itu juga dilakukan study visit tentang pelayanan kefarmasian di Penang Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata 38,8 % pengunjung apotek menebus resep penyakit kronik/degeneratif . Ada kesenjangan antara tugas apoteker pengelola apotek menurut undang-undang I peraturan pemerintah dengan kegiatan yang dilakukan apoteker di apotek dan dengan kebutuhan informasi pengunjung apotek. Faktor-faktor kelemahan/kekurangan apoteker dau sistem apotek antara lain apoteker kurang percaya diri, pengetahuan tentang obat terutama obat baru kurang, persaingan yang tidak sehat antar apotek, adanya obat ilegal dan ethical yang dijual bebas, dokter dispensing, toko obat yang bertindak sebagai apotek. Konsep model apotek prima yang akan dikembangkan berdasarkan pendapat apoteker peserta diskusi, responden pengunjung apotek dan standar kompetensi yang telah disusun serta model yang di adopsi dari American Society of Hospital Pharmacists meliputi data pasien, komunikasi !nformasi dan monitoring. Y1 - 2003/// N1 - Unpublished KW - Pelayanan prima KW - penyakit kronik dan degeneratif PB - Puslitbang Farmasi dan Obat Tradisional TI - Laporan Akhir Penelitian Pengembangan Model Pelayanan Prima di Apotek Terutama dari Aspek Informasi Obat Kepada Pasien Penyakit Kronik dan Degeneratif (Tahap.I) M1 - project_report AV - restricted UR - http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4532/ CY - Jakarta A1 - Handayani, Rini Sasanti A1 - Mun'in, Abdul A1 - Raharni, Raharni ID - bkpkkemkes4532 ER -