%0 Report %9 Project Report %@ WX IND 2012 %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, %C Jakarta %D 2012 %F bkpkkemkes:4573 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY %T LAMPIRAN LAPORAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %U http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4573/ %X Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 17 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas D (58,8%). Terdapat 1 RSU Pemerintah kelas B (5,9%) dan 35,3% RSU Pemerintah kelas C. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (82,4%). Terdapat 5,9% RSU Pemerintah milik Pemerintah Provinsi dan 11,8% milik TNI/Polri. Tidak ada satu pun RSU milik Kementerian Kesehatan/kementerian lain/BUMN yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sekitar 75,0% RSU Pemerintah belum terakreditasi, 18,8% RSU yang terakreditasi 5 jenis pelayanan, dan hanya 1 RSU Pemerintah (6,3%) yang terakreditasi 12 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menjadi wahana pendidikan. Hanya 2 RSU Pemerintah (11,8%) yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, tetapi bukan merupakan RS Pendidikan. 2. Sumber Daya Manusia RS. Keberadaan empat jenis spesialis pelayanan medik dasar (spesialis kesehatan anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan spesialis kebidanan dan kandungan) di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih di bawah rerata Nasional. Keberadaan spesialis medis penunjang juga di bawah rerata Nasional. Keberadaan ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional. Tenaga keteknisian medis, radiografis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis tranfusi, refraksionis optisen, teknisi tranfusi, dan perekam medis berada di atas rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih di bawah rerata Nasional. Secara khusus tenaga perawat, bidan, farmasi, apoteker, dan tenaga kesehatan masyarakat telah ada di semua rumah sakit. Tenaga yang belum dimiliki adalah terapis wicara dan ortotis prostetis. 3. Sarana Penunjang. Di Nusa Tenggara Timur, RSU Pemerintah yang memiliki ketersediaan listrik 24 jam sebesar 94,1%. Semua RSU Pemerintah telah memiliki generator listrik, 64,7% mempunyai UPS. Akses internet RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sekitar 75,0%, lebih rendah daripada rerata Nasional. Ketersediaan telepon sebesar 94,1%, lebih tinggi dari rerata nasional. Seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, dan 94,1% mempunyai mobil jenazah. Secara umum terdapat 2.022 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 987 buah (48,8%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 4. Klinik Rawat Jalan. di Provinsi Nusa Tenggara Timur, ketersediaan ruang Klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU pemerintah, diikuti Klinik umum, klinik anak dan klinik gigi mulut (masing-masing 94,1%). Keberadaan klinik gigi mulut masih di bawah rerata nasional, sedangkan klinik umum dan klinik anak di atas rerata nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan anak), keberadaan klinik bedah merupakan yang terendah (82,4%). Klinik spesialistik mata baru tersedia di 41,2% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 5,9% RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 11,8% RSU Pemerintah, sama dengan keberadaan klinik kulit dan kelamin. Klinik VCT tersedia di sekitar 47,1% dari seluruh RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Timur. Seluruh RSU pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memiliki klinik geriatri dan paru. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Timur sudah memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan farmasi, dan rekam medis. Hanya 94,1% RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki pelayanan bedah, 64,7% memiliki perawatan intensif, 94,1% memiliki perawatan neonatal/perinatal, 94,1% memiliki laboratorium patologi klinik, 94,1% memiliki pelayanan radiologi, 94,1% memiliki unit gizi, 82,4% memiliki pelayanan rehabilitasi medik, 76,4% memiliki unit penyediaan darah, 94,1% memiliki pelayanan binatu, 88,2% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, 58,8% memiliki unit pengelola limbah, dan 1 RSU Pemerintah memiliki pelayanan sterilisasi sentral. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. sekitar 75,0% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah ikut dalam program DOTS, 81,3% memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 81,3% melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV-AIDS. Sekitar 81,3% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti HIV, seluruhnya (100%) menggunakan metoda Rapid Test, 7,7% diantaranya menggunakan Elisa Manual, 15,4% menggunakan Elisa Otomatik dan 7,7% menggunakan PCR. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur di atas angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur berkisar antara 17,6% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 88,2% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), bimbingan cara menyusui, dan menyusui on demand (94,1%). Masih terdapat sekitar 23,5% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 29,4% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Nusa Tenggara Timur, hanya 5 RSU Pemerintah (29,4%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan sebesar 35,3%. Anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan di RS juga baru dialokasikan oleh 29,4% RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terdapat sekitar 41,2% RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Timur yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 88,2% RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembinaan puskesmas hanya dilakukan oleh 2 dari 17 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 3. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 4. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).