<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LAMPIRAN LAPORAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.&#13;
DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi&#13;
terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 17 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara&#13;
Timur yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas D&#13;
(58,8%). Terdapat 1 RSU Pemerintah kelas B (5,9%) dan 35,3% RSU Pemerintah kelas C.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Nusa&#13;
Tenggara Timur adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (82,4%). Terdapat 5,9% RSU&#13;
Pemerintah milik Pemerintah Provinsi dan 11,8% milik TNI/Polri. Tidak ada satu pun RSU&#13;
milik Kementerian Kesehatan/kementerian lain/BUMN yang terdapat di Provinsi Nusa&#13;
Tenggara Timur.&#13;
Sekitar 75,0% RSU Pemerintah belum terakreditasi, 18,8% RSU yang terakreditasi 5 jenis&#13;
pelayanan, dan hanya 1 RSU Pemerintah (6,3%) yang terakreditasi 12 jenis pelayanan.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menjadi wahana&#13;
pendidikan. Hanya 2 RSU Pemerintah (11,8%) yang menjadi wahana pendidikan&#13;
mahasiswa FK/PSPD, tetapi bukan merupakan RS Pendidikan.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Keberadaan empat jenis spesialis pelayanan medik dasar&#13;
(spesialis kesehatan anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan spesialis kebidanan dan&#13;
kandungan) di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih di bawah rerata Nasional.&#13;
Keberadaan spesialis medis penunjang juga di bawah rerata Nasional.&#13;
Keberadaan ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara&#13;
Timur memiliki gambaran yang hampir sama dengan gambaran Nasional. Tenaga keteknisian medis, radiografis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis tranfusi,&#13;
refraksionis optisen, teknisi tranfusi, dan perekam medis berada di atas rerata Nasional.&#13;
Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih di bawah rerata Nasional. Secara&#13;
khusus tenaga perawat, bidan, farmasi, apoteker, dan tenaga kesehatan masyarakat&#13;
telah ada di semua rumah sakit. Tenaga yang belum dimiliki adalah terapis wicara dan&#13;
ortotis prostetis.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Nusa Tenggara Timur, RSU Pemerintah yang memiliki ketersediaan&#13;
listrik 24 jam sebesar 94,1%. Semua RSU Pemerintah telah memiliki generator listrik,&#13;
64,7% mempunyai UPS. Akses internet RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur&#13;
sekitar 75,0%, lebih rendah daripada rerata Nasional. Ketersediaan telepon sebesar&#13;
94,1%, lebih tinggi dari rerata nasional. Seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan,&#13;
dan 94,1% mempunyai mobil jenazah.&#13;
Secara umum terdapat 2.022 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara&#13;
Timur, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 987 buah (48,8%) dari keseluruhan&#13;
jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. di Provinsi Nusa Tenggara Timur, ketersediaan ruang Klinik&#13;
kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak (100%) ditemukan di RSU&#13;
pemerintah, diikuti Klinik umum, klinik anak dan klinik gigi mulut (masing-masing 94,1%).&#13;
Keberadaan klinik gigi mulut masih di bawah rerata nasional, sedangkan klinik umum&#13;
dan klinik anak di atas rerata nasional. Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar&#13;
lainnya (klinik spesialistik kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, dan anak),&#13;
keberadaan klinik bedah merupakan yang terendah (82,4%). Klinik spesialistik mata baru&#13;
tersedia di 41,2% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 5,9% RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 11,8% RSU Pemerintah, sama dengan&#13;
keberadaan klinik kulit dan kelamin. Klinik VCT tersedia di sekitar 47,1% dari seluruh RSU&#13;
Pemerintah di Nusa Tenggara Timur. Seluruh RSU pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara&#13;
Timur belum memiliki klinik geriatri dan paru.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Timur sudah&#13;
memiliki Unit Gawat Darurat, pelayanan farmasi, dan rekam medis. Hanya 94,1% RSU&#13;
Pemerintah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki pelayanan bedah, 64,7% memiliki&#13;
perawatan intensif, 94,1% memiliki perawatan neonatal/perinatal, 94,1% memiliki&#13;
laboratorium patologi klinik, 94,1% memiliki pelayanan radiologi, 94,1% memiliki unit&#13;
gizi, 82,4% memiliki pelayanan rehabilitasi medik, 76,4% memiliki unit penyediaan&#13;
darah, 94,1% memiliki pelayanan binatu, 88,2% memiliki pelayanan pemulasaraan&#13;
jenazah, 58,8% memiliki unit pengelola limbah, dan 1 RSU Pemerintah memiliki&#13;
pelayanan sterilisasi sentral.&#13;
6. Pemeriksaan Tuberkulosa. sekitar 75,0% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah&#13;
di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah ikut dalam program DOTS, 81,3% memiliki tenaga&#13;
yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 81,3% melakukan pemeriksaan&#13;
sputum BTA.&#13;
7. HIV-AIDS. Sekitar 81,3% Laboratorium RSU Pemerintah melakukan pemeriksaan Anti&#13;
HIV, seluruhnya (100%) menggunakan metoda Rapid Test, 7,7% diantaranya menggunakan Elisa Manual, 15,4% menggunakan Elisa Otomatik dan 7,7% menggunakan&#13;
PCR.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum,&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur di&#13;
atas angka Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan.&#13;
Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara&#13;
Timur berkisar antara 17,6% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai&#13;
88,2% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi,&#13;
bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), bimbingan cara menyusui, dan menyusui on&#13;
demand (94,1%). Masih terdapat sekitar 23,5% RSU Pemerintah yang memberikan&#13;
makanan lain selain ASI. Hanya 29,4% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil&#13;
berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Nusa Tenggara Timur, hanya 5 RSU Pemerintah&#13;
(29,4%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki unit khusus yang mengelola dan&#13;
menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan sebesar 35,3%. Anggaran untuk&#13;
kegiatan promosi kesehatan di RS juga baru dialokasikan oleh 29,4% RSU Pemerintah di&#13;
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terdapat sekitar 41,2% RSU Pemerintah di Nusa Tenggara&#13;
Timur yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/massal. Pemasangan spanduk,&#13;
banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 88,2%&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembinaan puskesmas hanya&#13;
dilakukan oleh 2 dari 17 RSU Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang&#13;
melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.&#13;
Kesimpulan&#13;
1. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal&#13;
ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
2. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
3. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
4. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan&#13;
promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan&#13;
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WX Hospitals and Other Health Facilities</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2012</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Monograph</mods:genre></mods:mods>