%0 Report %9 Project Report %@ WX IND 2012 %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, %C Jakarta %D 2012 %F bkpkkemkes:4575 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY %T LAPORAN PROVINSI PAPUA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %U http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4575/ %X Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Terdapat 10 RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas D (60%). Terdapat 40% RSU kelas C di Papua Barat. Tidak ada satupun RSU Pemerintah kelas A maupun B. Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Papua Barat adalah milik Pemerintah Kabupaten/Kota (60%). Terdapat 30% RSU Pemerintah milik TNI/Polri dan 10% milik BUMN. Sebaliknya, tidak ada satu pun RSU milik Pemerintah Provinsi dan Kementerian lain yang terdapat di Provinsi Papua Barat. Seluruh RSU Pemerintah di Papua Barat (100%) belum terakreditasi. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat tidak menjadi wahana pendidikan. Hanya 1 RSU Pemerintah (10%) yang menjadi wahana pendidikan mahasiswa FK/PSPD, tetapi bukan merupakan RS Pendidikan. 2. Sumber Daya Manusia RS. Pada beberapa jenis spesialis, seperti Pada empat jenis spesialis medik dasar, seperti spesialis anak, spesialis bedah, penyakit dalam dan spesialis kebidanan dan kandungan di Provinsi Papua Barat masih di bawah rerata Nasional. Keberadaan spesialis medis penunjang juga di bawah rerata Nasional bahkan ada yang belum mempunyai dokter spesialis medis penunjang (spesialis anestesi dan spesialis patologi anatomi).Pada jenis tenaga radioterapis dan analis tranfusi darah Provinsi Papua Barat lebih baik dari rerata Nasional. Namun, untuk jenis tenaga kesehatan lainnya masih di bawah rerata Nasional. Bahkan ada tenaga yang belum dimiliki oleh semua RSU Pemerintah antara lain: teknisi gigi, teknisi elektromedis, teknisi tranfusi, terapis wicara, dan terapis lainnya. Secara khusus keberadaan tenaga perawat, bidan, refraksionis optisen, dan ortotis protetis sudah ada di seluruh rumah sakit. 3. Sarana Penunjang. Di Papua Barat, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki listrik 24 jam (100%), dan 77,8% RSU Pemerintah telah memiliki generator listrik. Namun, hanya 10% RSU Pemerintah yang mempunyai UPS. Ketersediaan internet adalah 40% dan telepon 80%. Seluruh RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, namun baru sekitar 70% yang mempunyai mobil jenazah. Terdapat 689 tempat tidur, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 488 buah (71%) dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat. 4. Klinik Rawat Jalan. di Provinsi Papua Barat, ruang UGD poliklinik terbanyak (90%) ditemukan di RSU pemerintah, diikuti klinik kebidanan dan kandungan, serta klinik gigi mulut (masing-masing 90%), Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar (klinik spesialistik kesehatan kebidanan dan kandungan, anak, penyakit dalam, dan bedah), keberadaan klinik anak merupakan yang terendah (40%). Klinik spesialistik mata baru tersedia di 30% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 10% RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat. Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di sekitar 10% RSU Pemerintah, lebih rendah daripada keberadaan klinik kulit dan kelamin (30%). Klinik VCT tersedia di sekitar 30% dari seluruh RSU Pemerintah di Papua Barat. Seluruh RSU pemerintah di Provinsi Papua Barat belum memiliki klinik jiwa, geriatri dan jantung. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Papua Barat sudah memiliki laboratorium patologi klinik, radiologi, farmasi. Hampir seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat memiliki Unit Gawat Darurat (99,6%). Hanya 60% RSU Pemerintah di Nusa Tenggara Barat yang memiliki pelayanan bedah, 10% memiliki perawatan intensif, 60% memiliki pelayanan perinatal, 70% memiliki unit/instalasi gizi, 72,1% memiliki pelayanan rehabilitasi medik, 70% memiliki unit rekam medis, 30% memiliki unit penyediaan darah, 60% memiliki pelayanan binatu, 30% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah. Tidak ada satupun RSU Pemerintah di Papua Barat yang memiliki pelayanan sterilisasi sentral. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 60% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat ikut dalam program DOTS, 70% diantaranya memiliki tenaga yang sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 70% diantranya pula melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV-AIDS. Sekitar 66,7% Laboratorium RSU Pemerintah di Papua Barat melakukan pemeriksaan Anti HIV, seluruhnya (100%) menggunakan metoda Rapid Test, 14,3% diantaranya menggunakan Elisa Manual dan 70% diantranya menggunakan Elisa Otomatik. Belum ada satupun yang menggunakan PCR. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Secara umum, proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat di bawah angka rerata Nasional, hal ini berlaku untuk hampir seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerinth di Provinsi PapuaBarat berkisar antara 10% (Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 20% (Kriteria tim siap operasi 24 jam meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indicator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat sudah memberikan perhatian yang cukup baik dalam hal kontak sesegera mungkin antara ibu dan bayi, bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD), bimbingan cara menyusui, dan menyusui on demand (70%). Masih terdapat sekitar 40% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Hanya 40% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Perhatian RSU Pemerintah terhadap promosi kesehatan di rumah sakit belum optimal. Di Papua Barat, hanya 1 RSU Pemerintah (10%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS. Semua RSU Pemerintah di Papua Barat belum memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan. Baru 10% RSSU Pemerintah di Papua Barat yang mengalokasikan anggaran kegiatan PKRS. Penyuluhan kelompok baru dilakukan oleh 20% RSU Pemerintah di Papua Barat. Pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan dilakukan oleh sekitar 40% RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat. Hanya 1 dari 10 RSU Pemerintah di Provinsi Papua Barat yang melakukan kegiatan pembinaan puskesmas. Kesimpulan 1. Secara umum, RSU Pemerintah dengan kelas yang lebih tinggi memiliki SDM, Kesehatan, jenis pelayanan, dan kesesuaian standar yang lebih baik daripada kelas yang berada di bawahnya. 2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, khususnya dalam hal ketenagaan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum menjalankan kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).