<ctx:context-object xsi:schemaLocation="info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx http://www.openurl.info/registry/docs/info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx" timestamp="2023-04-12T05:52:47Z" xmlns:ctx="info:ofi/fmt:xml:xsd:ctx" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XML"><ctx:referent><ctx:identifier>info:oai:www.badankebijakan.kemkes.go.id:4577</ctx:identifier><ctx:metadata-by-val><ctx:format>info:ofi/fmt:xml:xsd:oai_dc</ctx:format><ctx:metadata><oai_dc:dc xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
        <dc:relation>http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4577/</dc:relation>
        <dc:title>LAPORAN PROVINSI SUMATERA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH</dc:title>
        <dc:creator>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, -</dc:creator>
        <dc:subject>WX Hospitals and Other Health Facilities</dc:subject>
        <dc:description>Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU)&#13;
Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply&#13;
pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia;&#13;
peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan&#13;
nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di&#13;
berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi).&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka&#13;
yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang&#13;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan&#13;
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang&#13;
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit&#13;
publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan&#13;
hukum yang bersifat nirlaba.&#13;
RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam&#13;
kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU&#13;
Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset&#13;
ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah&#13;
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan&#13;
Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Data&#13;
Rifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap&#13;
sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut:&#13;
1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di&#13;
Provinsi Sumatera Barat memiliki kemiripan dengan gambaran Nasional. Terdapat 22&#13;
RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat yang menjadi responden Rifaskes 2011,&#13;
terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (68,2%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang&#13;
menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sumatera Barat adalah milik Pemerintah&#13;
Kabupaten/Kota (63,6%), milik TNI/Polri 13,6%, dan milik Pemerintah Propinsi Sumatera&#13;
Barat 13,6%. Terdapat 1 RSU Pemerintah milik Kementerian Kesehatan dan milik BUMN&#13;
(4,5%), tidak ada satupun RSU Pemerintah milik Kementerian lain di Provinsi Sumatera&#13;
Barat.&#13;
Masih terdapat 9 RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat (40,9%) yang belum&#13;
terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung.&#13;
Terdapat 9 RSU Pemerintah yang terakreditasi 5 jenis pelayanan, 2 RSU Pemerintah yang&#13;
terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan 2 RSU Pemerintah yang telah terakreditasi 16 jenis&#13;
pelayanan.&#13;
Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat tidak menjadi wahana&#13;
pendidikan (54,5%). Hanya 4 RSU Pemerintah (18,2%) yang merupakan RS Pendidikan,&#13;
dan 6 RSU Pemerintah (27,3%) menjadi wahana pendidikan namun bukan termasuk RS&#13;
pendidikan. Dari 4 RSU Pemerintah yang merupakan RS pendidikan, 1 diantaranya&#13;
merupakan RS Pendidikan utama, 1 RS Pendidikan Afiliasi, dan 2 RS Pendidikan satelit.&#13;
2. Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat sudah&#13;
memiliki dokter, dan 95,5% memiliki dokter gigi. Sebagian besar jenis spesialis RSU&#13;
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berada di bawah rerata nasional, namun terdapat&#13;
beberapa jenis spesialis tertentu yang berada di atas angka rerata nasional yaitu&#13;
spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan kandungan, mata, dan mikrobiologi klinik.&#13;
Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi&#13;
Sumatera Barat memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Seluruh RSU&#13;
Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat memiliki tenaga bidan, perawat, tenaga farmasi,&#13;
dan tenaga keteknisian medis. Pada beberapa jenis tenaga seperti apoteker, tenaga&#13;
kesehatan masyarakat, tenaga gizi, keterapian fisik, radiografis, radioterapis, teknisi&#13;
elektromedis, analis transfusi darah, analis kesehatan laboratorium, refraksionis&#13;
optisien, teknisi transfusi, dan perekam medis, Provinsi Sumatera Barat lebih baik dari&#13;
rerata Nasional. Namun, untuk tenaga terapis wicara, teknisi gigi, ortotis prostetis dan&#13;
tenaga kesehatan lain masih dibawah rerata Nasional.&#13;
3. Sarana Penunjang. Di Sumatera Barat, seluruh RSU Pemerintah sudah memiliki&#13;
ketersediaan listrik 24 jam dan generator listrik. Terdapat 95,5% RSU Pemerintah yang&#13;
memiliki air bersih 24 jam, 86,4% memiliki reservoir air, 72,7% memiliki kecukupan air&#13;
bersih, 77,3% memiliki UPS. RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat telah&#13;
seluruhnya memiliki akses internet dan telepon. Di Provinsi Sumatera Barat, seluruh&#13;
RSU Pemerintah telah memiliki ambulan, dan hanya 13,6% yang memiliki mobil&#13;
jenazah.&#13;
Secara umum terdapat 3.259 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat,&#13;
dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 1.494 buah (45,8%) dari keseluruhan&#13;
jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat.&#13;
4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi&#13;
Sumatera Barat, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan, bedah, dan klinik gigi&#13;
mulut merupakan yang terbanyak ditemukan di RSU Pemerintah (100%). Klinik&#13;
spesialistik kesehatan anak terdapat di 95,5% RSU Pemerintah, klinik penyakit dalam&#13;
95,5%, klinik spesialistik mata tersedia di 95,5% RSU Pemerintah, klinik ortopedi&#13;
terdapat di sekitar 31,8% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat.&#13;
Ketersediaan klinik syaraf ditemukan di 68,2% RSU Pemerintah, lebih tinggi daripada&#13;
keberadaan klinik kulit dan kelamin (40,9%). Di Sumatera Barat, klinik jiwa terdapat di&#13;
50% RSU Pemerintah. Terdapat 27,3% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat yang&#13;
memiliki klinik jantung, klinik paru 50%, klinik VCT 13,6%. Hanya 4,5% RSU Pemerintah&#13;
di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki klinik geriatri.&#13;
5. Pelayanan RSU Pemerintah. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat&#13;
memiliki Unit Gawat Darurat, Pelayanan Bedah, Pelayanan Farmasi, Instalasi Gizi dan&#13;
Unit Rekam Medis. Sekitar 36,4% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat telah&#13;
memiliki pelayanan perawatan intensif, 95,5% memiliki pelayanan perinatal/neonatal,&#13;
95,5% memiliki pelayanan laboratorium patologi klinik, 95,5% memiliki pelayanan&#13;
radiologi, 81,8% memiliki pelayanan Rehabilitasi Medik, 63,7% memiliki Unit&#13;
Penyediaan Darah (45,5% berupa Unit Transfusi Darah dan 18,2% bank darah). Hanya&#13;
terdapat 4 RSU Pemerintah (18,2%) di Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai&#13;
pelayanan sterilisasi sentral, 95,5% memiliki pelayanan binatu, 31,8% memiliki&#13;
pelayanan pemulasaraan jenazah, dan sekitar 90,9% RSU Pemerintah di Sumatera&#13;
Barat memiliki unit pengelola limbah.6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 68,2% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat&#13;
memberikan pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis,&#13;
45,5% melakukan penegakkan diagnosis Tb pada anak melalui sistem skoring Tb, 63,6%&#13;
RSU Pemerintah memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb, 81,8% Laboratorium&#13;
Patologi Klinik ikut dalam program DOTS, 86,4% memiliki tenaga yang sudah dilatih&#13;
untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 81,8% melakukan pemeriksaan sputum BTA.&#13;
7. HIV AIDS. Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, hanya terdapat 38,1% Laboratorium&#13;
RSU Pemerintah yang melakukan pemeriksaan Anti HIV, dan seluruhnya menggunaan&#13;
metoda Rapid Test, sementara yang menggunakan metode Elisa Manual, elisa&#13;
otomatik, dan metode PCR sama yaitu 12,5%. Sekitar 14,3% Laboratorium Patologi&#13;
Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat memiliki tenaga yang sudah dilatih&#13;
pemeriksaan anti HIV.&#13;
8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Hampir semua&#13;
proporsi pemenuhan kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat di atas&#13;
angka Nasional (13 dari 20 kriteria PONEK yang telah ditetapkan). Proporsi pemenuhan&#13;
kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat berkisar antara 31,8%&#13;
(Kriteria waktu tanggap pelayanan darah ≤ 1 jam) sampai 72,7% (Kriteria kamar operasi&#13;
siap 24 jam, tim siap operasi meskipun on call, kamar bersalin mampu menyiapkan&#13;
operasi dalam waktu &lt; 30 menit dan bidan telah mengikuti pelatihan tim PONEK).&#13;
9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang&#13;
menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam&#13;
Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk&#13;
mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan&#13;
manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu&#13;
dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara&#13;
menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi&#13;
kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi.&#13;
Secara umum, RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan&#13;
perhatian yang cukup baik dalam hal program menyusui. Terdapat 45,5% RSU&#13;
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memiliki kebijakan tertulis mengenai&#13;
penggunaan ASI ekslusif. Dalam hal bayi sesegera mungkin kontak dengan ibu setelah&#13;
dilahirkan terdapat di 86,4% RSU, dan ibu dibimbing melakukan inisiasi menyusui dini&#13;
(IMD) sebesar 86,4%. Masih terdapat sekitar 40,9% RSU Pemerintah yang memberikan&#13;
makanan lain selain ASI. Terdapat 45,4% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu&#13;
hamil berdiskusi mengenai ASI. Klinik laktasi hanya terdapat di 27,3% RSU Pemerintah&#13;
Provinsi Sumatera Barat.&#13;
10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sumatera Barat, terdapat 13 RSU&#13;
Pemerintah (59,1%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi&#13;
kesehatan di RS, 72,7% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan&#13;
kegiatan promosi kesehatan, 54,5% mengalokasikan anggaran untuk kegiatan promosi&#13;
kesehatan di RS, 81,8% melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/missal, 90,9%&#13;
melakukan pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi&#13;
kesehatan, dan 5 RS (22,7%) melakukan kegiatan pembinaan puskesmas.Kesimpulan&#13;
1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan,&#13;
misalnya memiliki Instalasi Radiologi, laboratorium patologi klinik dan sebagainya.&#13;
2. Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di&#13;
dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan&#13;
dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS.&#13;
3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam&#13;
menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal&#13;
penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS.&#13;
4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan&#13;
dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU&#13;
Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK.&#13;
5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum&#13;
optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar&#13;
promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS.&#13;
Saran&#13;
1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan&#13;
kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian&#13;
kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi&#13;
Rumah Sakit&#13;
2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang&#13;
dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan&#13;
medik spesialistik dasar.&#13;
3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti&#13;
TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,&#13;
untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah&#13;
ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU&#13;
yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis.&#13;
4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat&#13;
keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU,&#13;
PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih.&#13;
5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal&#13;
Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani&#13;
kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan&#13;
kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS&#13;
PONEK.&#13;
6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan&#13;
menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif&#13;
dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan&#13;
keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya&#13;
menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah&#13;
7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di&#13;
RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif,&#13;
preventif, kuratif, dan rehabilitatif).</dc:description>
        <dc:publisher>Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan</dc:publisher>
        <dc:date>2012</dc:date>
        <dc:type>Monograph</dc:type>
        <dc:type>NonPeerReviewed</dc:type>
        <dc:format>text</dc:format>
        <dc:language>en</dc:language>
        <dc:identifier>http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4577/1/LAPORAN%20RSU%20RIFASKES%20SUMATERA%20BARAT.pdf</dc:identifier>
        <dc:identifier>  Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, -  (2012) LAPORAN PROVINSI SUMATERA BARAT RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH.  Project Report. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta.     </dc:identifier>
        <dc:relation>WX IND 2012</dc:relation>
        <dc:identifier>WX IND 2012</dc:identifier></oai_dc:dc></ctx:metadata></ctx:metadata-by-val></ctx:referent></ctx:context-object>