%0 Report %9 Project Report %@ WX IND 2012 %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, - %A Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, %C Jakarta %F bkpkkemkes:4579 %I Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan %K HEALTH FACILITIES; HOSPITALS, COMMUNITY %T LAPORAN PROVINSI SUMATERA UTARA RIFASKES 2011 RUMAH SAKIT UMUM PEMERINTAH %U http://www.badankebijakan.kemkes.go.id/repositori/id/eprint/4579/ %X Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011 mencakup Rumah Sakit Umum (RSU) Pemerintah. Tujuan Rifaskes adalah untuk memperoleh informasi terkini tentang supply pelayanan kesehatan di RSU Pemerintah. Survey ini mencakup Sumber Daya Manusia; peralatan kesehatan penting dan canggih; penyediaan pelayanan pada tingkat wilayah dan nasional (stock opname), dan pemetaan ketersediaan supply fasilitas RSU Pemerintah di berbagai wilayah (kabupaten/kota/propinsi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. RSU adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan bahan hukum yang bersifat nirlaba. RSU Pemerintah yang telah berdiri sebelum Bulan Februari 2010 termasuk kedalam kriteria inklusi sampel Rifaskes.RSU-RSU yang dulu pernah diklasifikasikan ke dalam RSU Pemerintah tetapi kemudian mengalami perubahan kepemilikan dieksklusikan di dalam riset ini. Indikator yang digunakan di dalam survei ini adalah beberapa indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan Kepmenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. DataRifaskes 2011 untuk RSU Pemerintah merupakan hasil wawancara dan observasi terhadap sejumlah data dukung dengan hasil sebagai berikut: 1. Karakteristik RSU Pemerintah. Distribusi RSU Pemerintah responden Rifaskes di Provinsi Sumatera Utara memiliki kesamaan dengan gambaran Nasional. Terdapat 54 RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi responden Rifaskes 2011, terbanyak adalah RSU Pemerintah kelas C (53,7%). Sebagian besar RSU Pemerintah yang menjadi responden Rifaskes di Provinsi Sumatera Utara adalah milik Pemerintah Kabupaten/ Kota (51,9%), milik BUMN 27,8%, serta milik Pemerintah TNI/Polri (14,8%), milik Pemerintah provinsi 3,7% dan hanya 1 RS (1,9%) milik Kementerian Kesehatan. Tidak ada RSU Milik Kementerian lain. Dari 54 RSU Pemerintah yang ada di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat 38 RSU Pemerintah (70,4%) yang belum terakreditasi sampai dengan pertengahan tahun 2011 saat Rifaskes berlangsung. Terdapat 9 RSU Pemerintah (16,7%) yang terakreditasi 5 jenis pelayanan, 5 RSU Pemerintah (9,3%) yang terakreditasi 12 jenis pelayanan, dan 2 RSU Pemerintah (3,7%) yang telah terakreditasi 16 jenis pelayanan. Sebagian besar RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara tidak tidak menjadi wahana pendidikan (63,0%). Terdapat 9 RSU Pemerintah (16,7%) yang merupakan RS Pendidikan dengan klasifikasi 3 RS Pendidikan Utama, 3 RS Pendidikan Afiliasi, dan 3 RS Pendidikan Satelit. Terdapat 11 RSU Pemerintah (20,4%) menjadi wahana pendidikan namun bukan termasuk RS pendidikan.Sumber Daya Manusia RS. Seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki dokter, namun rerata keberadaan dokter gigi di Provinsi Sumatera Utara masih di bawah rerata Nasional. Sebagian besar keberadaan spesialis RSU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berada di bawah rerata nasional, namun terdapat 10 jenis spesialis yang berada di atas angka rerata nasional yaitu kedokteran jiwa, spesialis kulit dan kelamin, spesialis mata, spesialis THT, spesialis patologi klinik, spesialis patologi anatomi, spesialis forensik, spesialis farmasi klinik, spesialis mikrobiologi klinik, serta spesialis lainnya. Secara umum, gambaran ketenagaan kesehatan lainnya di RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara memiliki gambaran yang sama dengan gambaran Nasional. Tenaga bidan di Provinsi Sumatera Utara lebih baik dari rerata Nasional. Tenaga perawat sudah ada di semua RS. Jenis tenaga lain masih dibawah rerata Nasional. 3. Sarana Penunjang. Di Provinsi Sumatera Utara, seluruh RSU Pemerintah telah memiliki listrik 24 jam, dan hampir seluruh RSU Pemerintah telah memiliki generator listrik (98,1%). Sekitar 70% RSU Pemerintah mempunyai UPS, 94,4% memiliki telepon, 72,2% memiliki fasilitas internet, 90,7% memiliki ketersediaan air bersih 24 jam, 90,7% memiliki Reservoir air. Hampir seluruh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara telah memiliki ambulan (98,1%), namun hanya sekitar 24,1% yang mempunyai mobil jenazah. Secara umum terdapat 5908 tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah tempat tidur kelas 3 sebanyak 2977 buah yang merupakan sekitar 50% dari keseluruhan jumlah tempat tidur RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara. 4. Klinik Rawat Jalan. Tidak jauh berbeda dengan gambaran Nasional, di Provinsi Sumatera Utara, ketersediaan klinik kebidanan dan kandungan merupakan yang terbanyak ada di RSU Pemerintah (98,1%), menyusul kemudian klinik gigi dan mulut (94,4%). Keberadaan klinik kulit dan kelamin memiliki angka yang sama dengan klinik saraf (46,3%). Di antara klinik pelayanan medik spesialistik dasar lainnya, keberadaan klinik spesialistik kesehatan anak sebesar 74,1%, klinik penyakit dalam 79,6%, klinik bedah 87,0%. Klinik spesialistik mata tersedia di 63,0% RSU pemerintah. Klinik ortopedi baru terdapat di sekitar 16,7% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara. Ketersediaan klinik jiwa terdapat di 37,0% RSU Pemerintah. Terdapat 17% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki klinik jantung, 53,7% klinik paru dan 33,3% Klinik VCT. Terdapat 5,6% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara memiliki klinik geriatri. 5. Pelayanan RSU Pemerintah. Sekitar 98,% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara memiliki pelayanan Unit Rawat Darurat, 85,2% pelayanan bedah, 50,0% memiliki pelayanan bedah, 88,9% memiliki pelayanan perinatal/neonatal, 79,6 memiliki pelayanan laboratorium patologi klinik, 87,0% memiliki pelayanan radiologi, 98,1% memiliki Pelayanan Farmasi, 87,0% memiliki Instalasi Gizi, 53,7% memiliki Pelayanan Rehabilitasi Medik, 94,4% memiliki unit rekam medis, 49,0% memiliki Unit Penyediaan Darah, 8 (delapan) RSU Pemerintah mempunyai pelayanan sterilisasi sentral, 84,6% memiliki pelayanan binatu, 51,9% memiliki pelayanan pemulasaraan jenazah, dan 64,8% memiliki unit pengelola limbah. 6. Pemeriksaan Tuberkulosa. Sekitar 73,6% RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara memiliki pelayanan penegakkan diagnosis Tb melalui pemeriksaan mikroskopis dan sekitar 47,2% memiliki pelayanan penegakkan diagnosis Tuberkulosis pada anak melaluisistem skoring Tb. Sekitar 67,9% RSU Pemerintah di Sumatera Utara memiliki kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb. Gambaran di Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 62,8% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah ikut dalam program DOTS, 78,6% memiliki tenaga sudah dilatih untuk pemeriksaan sputum BTA, dan 79,1% memiliki laboratorium yang melakukan pemeriksaan sputum BTA. 7. HIV AIDS. Terdapat 54,2% Laboratorium RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan Anti HIV, seluruhnya menggunaan metoda Rapid Test. Penggunaan metode Elisa Manual, elisa otomatik, dan metode PCR adalah sebesar 7,7%. Sekitar 29,2% Laboratorium Patologi Klinik RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara memiliki tenaga yang sudah dilatih pemeriksaan anti HIV. 8. Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komprehensif (PONEK). Terdapat 4 dari 20 kriteria PONEK RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara berada di atas angka rerata Nasional. Proporsi pemenuhan kriteria PONEK oleh RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara berkisar antara 14,8% (Kriteria perawat telah mengikuti pelatihan tim PONEK) sampai 75,9% (Kriteria tim siap operasi meskipun on call). 9. Rumah Sakit Sayang Bayi. Terdapat 10 langkah menuju keberhasilan menyusui yang menjadi indikator Rumah Sakit Sayang Bayi (Baby Friendly Hospital) yang dinilai dalam Rifaskes; kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif, pelatihan untuk mendukung penggunaan ASI eksklusif, catatan ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan manajemen laktasi, bayi setelah dilahirkan sesegera mungkin kontak dengan ibu, ibu dibimbing melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bimbingan kepada Ibu mengenai cara menyusui, bayi diberi makanan lain selain ASI, kebijakan rawat gabung, menyusui bayi kapanpun bayi lapar, serta keberadaan klinik laktasi. Hanya terdapat 51,9% RSU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kebijakan tertulis mengenai penggunaan ASI eksklusif. Dalam hal bayi sesegera mungkin kontak dengan ibu setelah dilahirkan terdapat di 74,1% RSU, dan ibu dibimbing melakukan inisiasi menyusui dini (IMD) sebesar 74,1%. Masih terdapat sekitar 53,7% RSU Pemerintah yang memberikan makanan lain selain ASI. Terdapat 37,7% RSU Pemerintah memiliki catatan diskusi ibu hamil berdiskusi mengenai ASI dan klinik laktasi hanya terdapat di 25,9% RSU Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 10. Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Di Provinsi Sumatera Utara, terdapat 16 RSU Pemerintah (29,6%) yang memiliki kebijakan tertulis mengenai kegiatan promosi kesehatan di RS, 26,4% memiliki unit khusus yang mengelola dan menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan, 37,2% mengalokasikan anggaran untuk kegiatan promosi kesehatan. Di Provinsi Sumatera Utara hanya terdapat 37,3% RSU Pemerintah yang melakukan kegiatan penyuluhan kelompok/missal, dan 64,7% melakukan kegiatan pemasangan spanduk, banner, dan atau poster mengenai informasi kesehatan. Dari 54 RSU Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara kegiatan pembinaan puskesmas dilakukan oleh 10 RSU Pemerintah (20%). Kesimpulan 1. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum menjalankan pelayanan yang diharuskan, misalnya memiliki Instalasi Radiologi, Rekam Medis, Instalasi Gizi, Binatu, dan sebagainya.Masih banyak RSU yang belum memiliki kesesuaian antara standar yang ditetapkan di dalam masing-masing kelas RS dengan kondisi yang dimiliki, baik dalam hal ketenagaan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap pelayanan RS. 3. Masih terdapat RSU Pemerintah yang belum memiliki kemampuan optimal di dalam menunjang pencapaian indikator Millenium Development Goals, misalnya dalam hal penanganan Tuberkulosis dan HIV-AIDS. 4. Kemampuan RSU Pemerintah dalam menghadapi kasus-kasus emergensi kebidanan dan kandungan, serta neonatal masih lemah, hal ini terlihat dari masih banyaknya RSU Pemerintah yang belum mampu memenuhi Kriteria Umum RS PONEK. 5. Perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS masih belum optimal. Kurangnya perhatian RSU Pemerintah terhadap kegiatan promosi kesehatan di RS juga tercermin dari banyaknya rumah sakit yang belum memiliki peralatan standar promosi kesehatan di rumah sakit dan minimnya kegiatan promosi kesehatan di RS. Saran 1. Perlu dilakukan identifikasi terhadap kesesuaian kelas RSU Pemerintah dengan kemampuan dan kondisi sebenarnya yang dimiliki oleh RSU Pemerintah. Kesesuaian kelas mengacu pada persyaratan Permenkes Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit 2. Pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan oleh RSU pemerintah, khususnya empat jenis dokter spesialis pelayanan medik spesialistik dasar. 3. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan pemilik RSU Pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, BUMN, Kementerian dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk bersama-sama melakukan upaya untuk dapat memenuhi standar RS yang telah ditetapkan. Kerjasama juga dilakukan untuk mengurangi kesenjangan baik antara RSU yang berbeda kepemilikan maupun antara kondisi geografis. 4. Dipertimbangkan untuk pengembangan konsep rujukan regional dengan memperkuat keberadaan, sebaran, dan kemampuan pelayanan perawatan intensif tersier (NICU, PICU, dan CICU/ICCU) pada sarana pelayanan kesehatan rujukan yang terpilih. 5. Perlu penguatan kemampuan RSU Pemerintah di dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Kemampuan RSU Pemerintah dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan pada Ibu dan bayi membutuhkan keberadaan dan kelengkapan pelayanan serta keterampilan petugas yang memenuhi kriteria sebagai RS PONEK. 6. Masih banyak RSU Pemerintah yang belum memenuhi kriteria 10 langkah keberhasilan menyusui. Perlu upaya untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai ASI Eksklusif dan Inisiasi Menyusui Dini, serta kemampuan melakukan persuasi kepada ibu dan keluarga. Selain itu, peningkatan keberadaan klinik laktasi di RSU Pemerintah hendaknya menjadi perhatian dari pengelola RSU Pemerintah 7. Perhatian pengelola RSU Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan promosi kesehatan di RS, perlu ditingkatkan terkait dengan kedudukan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).