<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PUSKESMAS DISTRIK MERAUKE</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Helen Lucia</mods:namePart><mods:namePart type="family">Butarbutar</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Bambang</mods:namePart><mods:namePart type="family">Setiaji</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">Muskita</mods:namePart><mods:namePart type="family">Nevile</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Limbah medis padat bahan bahaya dan beracun (B3) di puskesmas adalah sisa dari aktifitas pelayanan yang berbentuk padat yang tergolong dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari lingkungan   dan   membahayakan   kesehatan   masyarakat.   Tujuan   penelitian:   mengetahui   proses pengelolaan  limbah  medis  padat  B3  (tahap  pengurangan,  pemilahan  dan  pewadahan,  penyimpanan, pengangkutan,  pengolahan  serta  penguburan  dan  penimbunan)  di  puskesmas  Distrik  Merauke  dan mengetahui kesesuaian pengelolaan dengan  Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  Tahun  2015.  Metode  penelitian:  penelitian kualitatif  dengan  analisis  deskriptif.  Teknik  pengumpulan  data:  pengambilan  data  sekunder  berupa laporan  limbah  medis  di  puskesmas  dan  observasi  keterlibatan  langsung  dan  wawancara  mendalam semi  terstruktur  kepada  Kepala  Puskesmas,  Petugas  Kesehatan  Lingkungan  dan  Cleaning  Service puskesmas sebagai informan yang dipilih secara purposif. Hasil penelitian: tahapan pengelolaan limbah medis padat B3 di semua puskesmas DistrikMerauke tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015 karena ketersediaan fasilitas dalam setiap tahapan belum tersedia, belum ada pihak ketiga yang berizin, dan dana yang tersedia masih kurang. Kesimpulan penelitian: perlu komitmen Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dalam meningkatkan pengelolaan limbah medis padat B3 di puskesmas Distrik Merauke</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">WA 670-847 Sanitation. Environmental Control</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8601">2024-12</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Article</mods:genre></mods:mods>