%A Tresnasari Satya Putri %A Puput Oktamianti %A Siswanto Siswanto %A Wiendra Waworuntu %A Aris Hadi Indiarto %A Mimi Sumiarsih %A Ratih Dian Saraswati %A Sri Mardikani Nugraha %A Sefrina Werni %A Purniawaty Purniawaty %A Tati Febrianti %A Bonggo Bawono %A Ramdan Firmansyah %A Rendra Hermansach %A Nelis Imanningsih %A Christa G Manik %A Winarsih Winarsih %A Sugianto Sugianto %A Siti Rahayu %A Evika Hermiyanti %A Hendi Hidayat %K Policy Brief 2024; Rekomendasi Kebijakan %I Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan %D 2024 %X Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab memastikan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat. Motor penggerak pelayanan kesehatan adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merata, kompeten, dan sesuai kebutuhan diperlukan untuk mendukung pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Namun, desentralisasi pengelolaan SDM kesehatan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain keterbatasan fiskal daerah, tingginya realisasi belanja pegawai di daerah, rendahnya kapasitas perencanaan, dan variasi kondisi wilayah. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan perencanaan SDM kesehatan berbasis analisis beban kerja yang terstandar untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, terutama di puskesmas dan pukesmas pembantu sebagai fasilitas kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman karakteristik daerah termasuk jenis dan layanan puskesmas yang bervariasi, maka rekomendasi kebijakan yang dihasilkan akan mencakup rasionalisasi perencanaan kebutuhan tenaga medis dan kesehatan sesuai tipologi wilayah serta identifikasi hambatan implementasinya, didukung koordinasi lintas pemangku kepentingan dan data yang akurat, guna menjamin pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. %T Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.(Policy Brief 2024) %L bkpkkemkes6050