Tenaga kepeawatan lebih banyak melakukan tugas diluar kewenangannya (lebih banyak melakukan tugas diluar kewenagannya (yang diatur dalam Kepmenkes No 1239 Tahun 20010; yaitu 39,8% masih melakukantugas-tugas non keperawatan, 92.6% melakukan diagnosis, 97,1% melalkukan tindakan pengobatan, 78.8% melakukan tugas kebersihan. Hasil studi pendahuluan di beberapa puskesmas di Lampung Selatan didapatka…