Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik

2078

Jakarta – Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 di lingkup Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) diselenggarakan Rabu 20 April 2022 di ruang aula Ars Longa, BKPK. Hadir narasumber, Muhammad Syahyan salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP).

Syahyan menjelaskan 11 (sebelas) isu perubahan dari Perki 1 tahun 2010 dan Perki 2017. Isu yang alami perubahan sebagaimana diatur di Perki Nomor 1 Tahun 2021 menurut Syahyan diantaranya kualifikasi badan publik, Struktur dan Kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, Uji Konsekuensi, Penyesuaian Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dengan perkembangan Teknologi Informasi.

Selain itu ada pula Penyesuain SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, Standar Prosedur Operasional SLIP, Bantuan kedinasan bagi pakai informasi, Akomodasi Kepentingan perlindungan Data Pribadi, Akomodasi Aksesibilitas Informasi bagi Penyandang Disabilitas serta yang terakhir Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga  Materi dan Sertifikat Workshop Audit Komunikasi

Dalam hal pertanyaan terkait proses uji konsekuensi informasi, Syahyan menjelaskan. “Uji konsekuensi dilakukan terhadap informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Pertama, dilakukaan identifikasi informasi yang dikecualikan, analisis peraturan perundangan dengan berpedoman pada UU No 14  tahun 2008. Setelah itu dilakukan analisis konsekuensi yang timbul, misalnya apakah akan menimbulkan kekacauan.” ungkap Syahyan.

Pada kesempatan lain, Cahaya Indriati selaku ketua Tim Kerja Hukum dan Humas Sekretariat BKPK yang menangani urusan PPID di BKPK memberikan pesan terhadap pelayan informasi di unit BKPK agar dapat menguasai informasi yang berkembang terkait transformasi organisasi dari yang sebelumnya Badan Litbangkes menjadi BKPK. “Kita harus tahu dan memberitahu berbagai informasi terkait tranformasi Balitbangkes menjadi BKPK serta apa yang menjadi tanggung jawab institusi termasuk 6 pilar transformasi Kemenkes yang digaungkan oleh Kemenkes” tutup Cahaya. (Penulis Ahdiyat Firmana/Edit Fachrudin Ali)