Urgensi Perubahan Permenkes tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data

1662

Bekasi — Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nana Mulyana menyebutkan terdapat beberapa hal penting untuk perlu dilakukan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 tahun 2020 tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data (Material Transfer Agreement).

Pertama, Nana mengatakan revisi diperlukan karena adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Kemenkes. Diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kemenkes. Dilanjutkan dengan keluarnya Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes.

Hal itu mengakibatkan terjadinya perubahan yang mendasar dalam organisasi dan tata kelola (OTK) Kemenkes, khususnya dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) menjadi BKPK.

Baca Juga  SKI 2023 Sebagai Tolok Ukur Capaian Kesehatan Nasional

“Adanya perubahan OTK baru ini tentu perlu kita sesuaikan atau revisi yang mana tim MTA akan berada di bawah koordinasi BKPK,” kata Nana saat membuka pertemuan Pembahasan Revisi Permenkes Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data di Bekasi (Senin, 24/10).

Nana menjelaskan berdasarkan peraturan dalam PMK disebutkan salah satu komite atau lembaga ad hoc yang sangat berperan besar, antara lain MTA masih berada dalam koordinasi Kepala Badan Litbangkes.

Kedua, menurut Nana selama dua tahun terakhir banyak sekali regulasi yang berada di ranah tugas MTA sehingga perlu diakomodasi. “Apalagi selama dua tahun lebih kita memasuki masa yang cukup sulit menangani Covid-19, sehingga banyak tugas terkait MTA yang harus kita akomodir”, terang Nana.

Baca Juga  122 Pejabat Fungsional dan PNS Dilantik Hari Ini

Selanjutnya Nana menyebutkan Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Kesehatan memberikan arahan bahwa perlu adanya penggabungan komite ataupun organisasi ad hoc yang ada di BKPK dalam satu payung besar. Ke depan, penetapan semua tim dan kelembagaannya akan berada di bawah payung hukum keputusan Menteri Kesehatan.

Di sisi lain, Nana menegaskan selain organisasi yang berubah, peran dan fungsi komite juga harus diperkuat dengan adanya regulasi-regulasi baru. Perlu pula dipertimbangkan apabila komite-komite bergabung dalam satu rumah besar di bawah BKPK, ada satu divisi yang khusus mengawal MTA dan komisi etik.

Menurut Nana, melalui forum ini diharapkan adanya masukan, kesimpulan, dan usulan untuk memerankan tim MTA di dalam langkah organisasi baru BKPK.

Baca Juga  Mengenang Almarhumah Menkes Endang Untuk Bersikap Jujur

“Harapan pimpinan terutama pak wamen, MTA tetap harus berada di kerangka organisasi BKPK. Agar memperkuat semua kebijakan dalam pembangunan kesehatan yang akan dikawal oleh berbagai tim dari aspek MTA”, pungkas Nana. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)