Gas Tertawa Dan Celah Kebijakan Kesehatan Publik

11

Nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa secara legal digunakan untuk keperluan medis dan industri pangan, namun penyalahgunaannya untuk tujuan rekreasi kini memicu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Praktik menghirup gas ini dapat menyebabkan hipoksia akut yang berisiko memicu kematian mendadak, serta merusak vitamin B12 yang berujung pada gangguan neurologis hingga disabilitas permanen. Ironisnya, karena zat ini tidak tergolong sebagai narkotika maupun psikotropika, penyalahgunaannya berada di area abu-abu regulasi sehingga negara cenderung hanya bereaksi setelah dampak buruknya terjadi.

Di fasilitas layanan kesehatan, dampak keracunan gas ini sering kali sulit terdeteksi secara langsung karena pasien umumnya datang dengan keluhan yang tidak spesifik, seperti sesak napas, pusing, atau penurunan kesadaran. Konsekuensi jangka panjang dari defisiensi neurologis ini banyak menyerang usia produktif, yang pada akhirnya membebani pembiayaan kesehatan dan sistem rehabilitasi nasional. Situasi ini semakin diperparah oleh regulasi di Indonesia yang masih tertinggal.  Penjualan gas tertawa relatif bebas tanpa batasan, ketiadaan label peringatan bahaya yang memadai, dan belum terintegrasinya paparan zat ini ke dalam sistem surveilans keracunan nasional.

Baca Juga  Aktifitas Fisik Penduduk Indonesia

Untuk merespons celah tersebut, Indonesia dinilai perlu bergeser dari pendekatan reaktif menuju strategi preventif yang komprehensif. Langkah strategis yang direkomendasikan meliputi penetapan nitrous oxide sebagai bahan berisiko tinggi dengan pengaturan distribusi yang proporsional, kewajiban pencantuman label peringatan kesehatan, serta edukasi masyarakat dan tenaga medis. Sebagai solusi jangka panjang, pembentukan Pusat Racun Nasional menjadi sangat krusial agar berfungsi sebagai rujukan klinis dan penguat sistem surveilans dalam melindungi masyarakat dari ancaman zat legal yang disalahgunakan.

Disarikan dari Artikel dengan judul yang sama dengan penulis Dr. dr. Tri Maharani, MSi, SpEM(K), FICEP, FIMMA (Analis Kebijakan BKPK Kemenkes). Telah dimuat di Website BKPK (13 Februari 2026)

Baca Juga  Nyamuk Wolbachia Penangkal Virus Dengue

Desain: Timker HDI Setban