PPID BKPK

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/326/2025 tentang pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pengelola layanan informasi dan dokumentasi pada masing-masing unit utama. Agar pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara efektif dan efisien dilingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi tersebut tidak lepas dari peran petugas informasi yang memiliki kemampuan, kapasitas, dan keterampilan komunikasi sehingga pelayanan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat fungsional pranata humas, arsiparis, pustakawan,  pranata komputer, adminkes, dan lain sebagainya.

Waktu Pelayanan Informasi

Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB  (Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat              : 09.00 – 15.00 WIB  (Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB)

Biaya

PPID menyediakan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi.

Kanal

Email : [email protected]
Website : https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/ppid-bkpk/
Facebook : https://www.facebook.com/bkpkkemenkes
Youtube : BKPK TV