PPID BKPK

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/326/2025 tentang pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemenkes, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pengelola layanan informasi dan dokumentasi pada masing-masing unit utama. Agar pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara efektif dan efisien dilingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan,Pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi tersebut tidak lepas dari peran petugas informasi yang memiliki kemampuan, kapasitas, dan keterampilan komunikasi sehingga pelayanan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat fungsional pranata humas, arsiparis, pustakawan,  pranata komputer, Adminkes, dan lain sebagainya.

Waktu Pelayanan Informasi

Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB  (Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat              : 09.00 – 15.00 WIB  (Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB)

Email: [email protected]