Terdapat 5 (lima) area potensi peningkatan dukungan mitra pembangunan luar negeri dan sektor swasta yaitu pengembangan infrastruktur dan teknologi, kader kesehatan, kompetensi kepala Puskesmas, bisnis Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah, dan integrasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Konsorsium juga dapat terus dipertahankan dan dikuatkan melalui kepemimpinan yang kuat, kejelasan kebijakan dan arahan, komunikasi yang terbuka, koordinasi mobilisasi sumber daya dan kesempatan berbagi praktik baik. Konsorsium juga memiliki potensi untuk menjadi ruang koordinasi intensif antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ruang advokasi kebijakan global.
Permintaan Full Text- Penyusunan posisi Kementerian Kesehatan pada forum perundingan perdagangan internasional.
- Pemanfaatan komite kerja sama ekonomi dalam rangka pemenuhan ketentuan ekspor dan standar produk kesehatan di negara mitra, serta peningkatan daya saing produk kesehatan dalam negeri dan peningkatan standar kompetensi sumber daya manusia kesehatan (SDMK) Indonesia.
- Pembentukan Tim Perunding Perdagangan Barang dan Jasa Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
- Reviu dan penyelarasan peraturan perundang-undangan Indonesia terkait sektor kesehatan dengan posisi Kementerian Kesehatan.
- Perundingan Perdagangan Barang Kesehatan:
- Pengkategorisasian posisi keterbukaan sektor kesehatan (offer): ofensif, moderate, dan defensif.
- Penyusunan prioritas posisi request sektor kesehatan: prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3.
- Penetapan subsektor dan SDMK yang dibuka akses pasarnya kepada negara mitra (offer).
- Penyusunan subsektor dan SDMK yang akan diminta dibuka akses pasarnya kepada negara mitra (request).
Pendayagunaan dokter spesialis di Indonesia menjadi isu penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan nasional. Saat ini, kekurangan dokter spesialis masih menjadi tantangan besar, terutama dengan rasio dokter di Indonesia hanya 0,47 dokter per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar minimal WHO sebesar 1 dokter per 1.000 penduduk. Ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis pun masih sangat minim. Masalah ini diperparah dengan distribusi dokter spesialis serta subspesialis yang tidak merata, di mana sebagian besar tenaga dokter terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara daerah-daerah terpencil dan tertinggal mengalami keterbatasan layanan medis. Kondisi ini berdampak pada akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2032 jika tidak ada langkah nyata yang diambil. Peningkatan kebutuhan dokter spesialis yang tidak seimbang dengan ketersediaan tenaga medis semakin menegaskan urgensi perbaikan kebijakan di sektor ini.
Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah rekognisi dokter spesialis Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) lulusan luar negeri secara lebih cepat dan efisien. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, dokter dan dokter spesialis lulusan luar negeri diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi sebelum berpraktik di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi WNI lulusan institusi pendidikan luar negeri yang telah diakui dan memiliki pengalaman praktik minimal 2 tahun di luar negeri atau WNA (khusus dokter spesialis dan subspesialis) yang telah praktik 5 tahun di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk segera mengintegrasikan dokter dan dokter spesialis serta subspesialis berkualitas ke dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia.
Kebijakan yang dapat diusulkan adalah pengakuan institusi pendidikan luar negeri mengacu pada Kriteria dan Daftar Institusi dalam Skema Beasiswa (Seperti LPDP) dan pemerintah dapat mengadopsi tahap, kriteria, dan daftar perguruan tinggi luar negeri yang direkognisi benchmarking pada regulasi di negara Singapura dan Malaysia. Selanjutnya, perlu pembentukan regulasi yang jelas dan komprehensif yang akan memberikan dasar hukum penguatan peran Kolegiium untuk bersama Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk menjaga standar pelayanan kesehatan di Indonesia.
Permintaan Full TextTerdapat peningkatan signifikan komitmen hibah luar negeri untuk sektor kesehatan di Indonesia, dengan total komitmen mencapai 11,4 triliun rupiah dalam rentang waktu tahun 2021 s.d. 2025 dari berbagai mitra internasional. Namun, kebijakan pengelolaan hibah, khususnya Permenkes No. 55 Tahun 2017, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pelaporan serta monitoring dan evaluasi (monev) hibah secara optimal. Keterbatasan dalam tata kelola menyebabkan banyak hibah yang tidak terlaporkan atau terdokumentasi dengan baik, sehingga menghambat transparansi dan efektivitas penggunaan dana hibah.
Permenkes No. 55 Tahun 2017 mengatur tata cara pengelolaan hibah yang mencakup berbagai jenis pelaporan. Namun, implementasi di lapangan menghadapi beberapa kendala, yaitu:
-
Ketidaksesuaian antara kebijakan dan praktik pelaporan, dengan tidak adanya kewajiban mitra untuk melaporkan kegiatan, yang mengakibatkan data hibah tidak lengkap.
-
Variasi dalam sistem monitoring dan evaluasi (monev) antar unit, menyebabkan duplikasi pelaporan dan beban tambahan bagi mitra pembangunan.
-
Keterbatasan substansi laporan yang kurang menggambarkan pencapaian target.
-
Kurangnya pemahaman mitra tentang kebijakan dan pelaporan, yang menghambat efektivitas pengelolaan hibah.
Target Policy:
-
Kementerian Kesehatan
-
Mitra Pembangunan Kesehatan
Rekomendasi:
-
Revisi kebijakan pelaporan hibah dengan mengatur peran dan kewajiban mitra dalam pelaporan dan evaluasi.
-
Pengembangan pedoman monev bagi mitra pembangunan yang menjelaskan peran dan tanggung jawab stakeholder untuk memastikan koordinasi dan akuntabilitas.
-
Penyusunan instrumen monev real-time yang terintegrasi dan dapat diakses oleh semua pihak terkait, sehingga memungkinkan pengawasan dan analisis pencapaian secara efisien.
-
Peningkatan koordinasi berkala antar unit teknis, mitra pembangunan, dan satuan kerja penerima hibah untuk memperkuat pemahaman dan respons terhadap permasalahan.
Tindak Lanjut:
Menyelenggarakan workshop lintas sektoral guna mensosialisasikan kebijakan, pedoman, dan instrumen monev yang diusulkan. Integrasi instrumen monev ke dalam sistem informasi digital Kementerian Kesehatan.
Ringkasan ini menyoroti perlunya pembaruan kebijakan untuk memastikan bahwa dana hibah mendukung tujuan transformasi sektor kesehatan di Indonesia secara lebih efektif dan akuntabel.
Permintaan Full Text- Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian narasi pada RPMK Perbekalan Kesehatan dengan tidak menggunakan statement yang mengandung technical barrier to trade,
- BPOM sebagai badan teknis pelaksana registrasi obat dan pengawasan, membuat peraturan teknis yang mengatur implementasi RPMK Perbekalan Kesehatan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat serta segera melakukan notifikasi kepada WTO setelah diterbitkannya peraturan yang baru terkait registrasi obat impor.
