Policy Brief 2024

Ringkasan Eksekutif : Pemenuhan bahan baku alat kesehatan merupakan faktor penting dalam upaya pengembangan industri alat kesehatan untuk mewujudkan sistem ketahanan kesehatan. Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah dalam upaya tersebut adalah melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Penilaian TKDN memberikan porsi perhitungan terbesar pada aspek manufaktur, khususnya material langsung (bahan baku). Bahan baku alat kesehatan merupakan faktor penting untuk menjamin keamanan, mutu/kinerja dan ketersediaan alat kesehatan. Berdasarkan pembelian alat kesehatan terbesar by value dan by volume, terdapat 3 bahan baku utama yang dibutuhkan industri alat kesehatan, yaitu karet, plastik dan stainless steel. Akan tetapi masih ditemui beberapa permasalahan ketersediaan bahan baku dalam negeri seperti spesifikasi yang tidak memenuhi standar medical grade, kemampuan laboratorium uji yang masih terbatas serta keterbatasan industri hulu dan intermediate dalam memenuhi kebutuhan industri alat kesehatan dalam negeri. Beberapa strategi yang perlu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes yaitu mengembangkan industri alat kesehatan kepada produk yang dominan menggunakan bahan baku karet, plastik dan stainless steel, meningkatkan kemampuan pengujian bahan baku alat kesehatan, dan melakukan riset untuk bahan baku karet, plastik dan stainless steel yang digunakan di industri alat kesehatan agar dapat berdaya saing dari sisi kualitas dan harga dengan produk impor.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif : Pemenuhan kebutuhan obat esensial merupakan faktor penting dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan sediaan farmasi dalam negeri. Tingkat keberhasilan pemenuhan obat diukur berdasarkan jumlah kabupaten kota yang memiliki minimal 80% puskesmas dengan ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat esensial produksi dalam negeri. Indikator tersebut bertujuan agar angka kesakitan di fasilitas kesehatan primer dapat diturunkan dan program pengendalian penyakit dapat berjalan optimal. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan pemenuhan obat esensial dan memberikan arah rekomendasi kebijakan yang diperlukan untuk penguatan pemenuhan dan ketersediaan obat esensial di fasilitas kesehatan primer. Beberapa masalah pada rantai pasok obat esensial yang mempengaruhi ketersediaan obat esensial diantaranya; a) sisi produksi: uji bioekivalensi berulang untuk produk hasil substitusi dari bahan baku impor ke bahan baku lokal yang membutuhkan waktu dan biaya, reformulasi produk hasil substitusi bahan baku lokal yang membutuhkan waktu, jumlah Rencana Kebutuhan Obat (RKO) seringkali berbeda dengan jumlah obat yang dipesan menyebabkan perencanaan bahan baku di industri menjadi tidak sesuai, produk jadi obat hasil substitusi bahan baku lokal diberikan Nomor Izin Edar (NIE) dengan masa berlaku yang lebih pendek sehingga memerlukan waktu untuk renewal, b) sisi pengadaan dan distribusi: jumlah pedagang besar farmasi (PBF) yang sangat terbatas dan tantangan geografis serta transportasi di daerah tertentu khususnya Indonesia Timur menyebabkan proses distribusi menjadi tidak lancar/terhambat, tender melalui e-purchasing yang membutuhkan waktu lama, masa kedaluwarsa obat yang diterima fasilitas kesehatan seringkali kurang dari 2 tahun, tidak semua dinkes provinsi berhasil melaksanakan kontrak pengadaan obat program melalui DAK dan tidak semua kontrak dapat dipenuhi penyedia, c) sisi konsumsi: terbatasnya jumlah apoteker dan TTK dan terbatasnya kapasitas SDM dalam pengelolaan obat, perumusan RKO yang kurang tepat oleh FKTP dan Dinkes sehingga RKO nasional tidak akurat, d) sisi penyelenggaraan program: belum semua daerah tersosialisasi regulasi pengadaan obat program dan terjadinya kekosongan beberapa obat program, dan e) sisi anggaran pengadaan obat: belum semua daerah mendapatkan APBD untuk pengadaan dan distribusi obat. Pemerintah (Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan) perlu memprioritaskan daerah dengan kebutuhan tertinggi pada pemetaan untuk pengendalian dan distribusi obat khususnya di wilayah Indonesia Timur, serta mengintegrasikan sistem yang sudah dikembangkan agar menjadi sistem yang lebih optimal untuk perencanaan yang lebih akurat serta monitoring stok riil.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif : Ketahanan alat kesehatan adalah kemampuan sistem kesehatan untuk memastikan ketersediaan, kebermanfaatan, dan aksesibilitas alat kesehatan secara berkelanjutan, baik dalam situasi normal maupun saat menghadapi gangguan seperti krisis kesehatan, bencana alam, atau gangguan rantai pasok dan gangguan lainnya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengamanatkan Pemerintah menyusun Rencana Kebutuhan Alat Kesehatan (RKA) Nasional yang terstruktur menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Fasilitas kesehatan telah membuat dan melaporkan rencana kebutuhan obat sehingga terdapat data kebutuhan obat secara nasional. Hal ini belum dilakukan untuk alat kesehatan sebagai RKA nasional. Kementerian Kesehatan saat ini memiliki beberapa sistem informasi pelaporan tetapi belum dimanfaatkan sebagai perencanaan kebutuhan alat kesehatan nasional. Nomenklatur alat kesehatan yang belum seragam merupakan kendala lain yang dihadapi dalam pencatatan pelaporan sistem logistik kesehatan. Rekomendasi kebijakan yang diusulkan adalah penyusunan RKA berdasarkan usulan fasyankes dan program menggunakan ASPAK. Penyusunan RKA dilakukan fasyankes dan dinkes dengan menggunakan kode KFA. Rekomendasi ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan sebagai pengelola ASPAK serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sebagai pengelola KFA.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif :Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) penunjang profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, kompetensi, dan berdaya saing secara global dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Dalam rangka meningkatkan motivasi, inovasi, serta retensi SDM kesehatan di tempat-tempat pengabdiannya, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menunjukkan dedikasi dan kinerja yang luar biasa perlu diberikan rekognisi berupa penghargaan.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif : Pandemi covid-19 telah menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memasuki era genomik, khususnya dengan manusia sebagai subyeknya. Pemerintah mengantisipasi era genomik ini melalui Kemenkes No. HK.01.01/MENKES/505/2024 dengan mendirikan wadah teknologi genomik melalui Biomedical Genome Science Initiative (BGSI) yang diperjelas dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Program BGSI mengacu pada ISO 20387 yang melibatkan 10 rumah sakit vertikal untuk melakukan analisis beberapa jenis penyakit pada manusia, sehingga diharapkan dari hasil analisis genomik ini bisa dijadikan acuan dalam memberikan pengobatan secara presisi (Precision Medicine) sesuai dengan profil genomnya. Saat ini beberapa sektor swasta juga sudah mulai banyak membuka jasa layanan genomik. Tujuan kajian ini adalah mengusulkan kebijakan rekomendasi terkait tata layanan genomik di fasilitas kesehatan di Indonesia. Kajian ini membahas tentang jenis layanan genomik di 10 RS vertikal serta sektor swasta; ruang lingkup layanan genomik; analisis layanan genomik di Indonesia serta tantangan dalam melakukan tata layanan genomik. Berdasarkan hasil analisis data maka dapat direkomendasikan; menyediakan roadmap layanan genomik dari pemerintah (BGSI) sebagai model bagi jasa layanan genomik sektor swasta, menyediakan satu platform database genetic terpusat di pemerintah, melakukan sertifikasi pada semua penyedia jasa layanan genomik; menyediakan tenaga konsuler genetic/biologi molekuler yang tersertifikasi pada setiap fasilitas layanan genomik; dan aturan sharing profil genom. Kajian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam mengatur tata laksana layanan genomik baik di sektor pemerintah maupun swasta. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Whole Genome Sequencing (WGS) merupakan teknologi terkini dalam bidang genomika yang digunakan untuk membaca seluruh urutan DNA dari organisme. Teknologi ini telah berkembang dengan pesat dalam beberapa dekade terakhir dan banyak digunakan dalam bidang kesehatan. Pemanfaatan teknologi WGS untuk bidang kesehatan di Indonesia diimplementasikan melalui pendirian Biomedical and Genome Science Initiative (BGSI) berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/1141/2022 dan proyek genom manusia Indonesia. Namun, pemanfaatan data dan teknologi WGS di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan utama terkait belum adanya komite yang menangani penyelenggaraan WGS; terbatasnya infrastruktur laboratorium dan tenaga ahli genomika/bioinformatika; masih mahalnya biaya layanan WGS dan riset genomika; keterbatasan infrastruktur digital dan belum adanya regulasi spesifik untuk manajemen informasi genomika; serta minimnya kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan aplikasi teknologi ini untuk bidang kesehatan. Berdasarkan identifikasi masalah dan hasil analisis data, rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi WGS meliputi pembentukan komite yang menangani penyelenggaraan WGS Indonesia; pemerataan dan peningkatan kapasitas penyelenggara WGS serta pelatihan terhadap tenaga ahli terkait; standarisasi protokol pengujian serta analisis dan penyimpanan data; perancangan skema subsidi dengan BPJS untuk meringankan biaya layanan WGS; peningkatan kapasitas penyimpanan data dan pembuatan regulasi yang ketat dalam pemanfaatan data genomika; serta mengadakan program literasi genomik nasional untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Dengan demikian, policy brief ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan data dan teknologi WGS untuk pengembangan penelitian medis berbasis genomika dan precision medicine di Indonesia dalam upaya meningkatkan kesehatan nasional. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Program Integrasi Layanan Primer (ILP) diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Dengan pengembangan layanan hingga siklus hidup serta jejaring tingkat desa dan dusun, efektivitas program ILP bergantung pada kolaborasi semua pihak. Konsorsium Pelayanan Kesehatan Primer pun kemudian dibentuk dengan 27 mitra pembangunan luar negeri, sektor swasta, asosiasi, dan perguruan tinggi. Setelah menjalani proses kolaborasi, keterlibatan dan dukungan mitra pembangunan luar negeri diharapkan dapat terus ditingkatkan. Rekomendasi kebijakan ini ditujukan untuk menjadi panduan bagi pemerintah dan mitra pembangunan untuk mengembangkan konsorsium.

Terdapat 5 (lima) area potensi peningkatan dukungan mitra pembangunan luar negeri dan sektor swasta yaitu pengembangan infrastruktur dan teknologi, kader kesehatan, kompetensi kepala Puskesmas, bisnis Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah, dan integrasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Konsorsium juga dapat terus dipertahankan dan dikuatkan melalui kepemimpinan yang kuat, kejelasan kebijakan dan arahan, komunikasi yang terbuka, koordinasi mobilisasi sumber daya dan kesempatan berbagi praktik baik. Konsorsium juga memiliki potensi untuk menjadi ruang koordinasi intensif antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ruang advokasi kebijakan global.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Standar pelayanan minimal bidang kesehatan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 6 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Standar pelayanan minimal berdasarkan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan Permendagri tersebut telah diatur bahwa penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM.

Indeks Pencapaian SPM meliputi capaian Mutu Pelayanan Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar. Capaian Mutu Pelayanan Dasar merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata-rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis. Capaian penerima Pelayanan Dasar merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja. Untuk peningkatan pencapaian SPM bidang kesehatan 100% perlu segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Capaian standar pelayanan minimal juga didukung kebijakan/regulasi 14 (empat belas) indikator SPM bidang kesehatan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut beberapa Undang-Undang bidang kesehatan, juga sedang disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya yang juga akan mencabut Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sebelumnya, demikian juga berbagai peraturan pelaksanaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Indikator Standar Pelayanan Minimal ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, untuk penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 perlu dilakukan analisis lebih lanjut terkait indikator tersebut sebagai usulan untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tersebut.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Transformasi digital merupakan sebuah langkah krusial untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan. Rekam Medis Elektronik (RME) terkoneksi SatuSehat wajib diterapkan di semua fasilitas pelayanan kesehatan pada akhir 2023. Dari dashboard SatuSehat pada tahun 2024, sebanyak 24% dari total 34.967 Tempat Praktik Mandiri (TPM) terkoneksi ke SatuSehat¹. TPM yang mulai melakukan koneksi adalah Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Kota Cirebon merupakan salah satu Kota di Jawa Barat yang didalamnya terdapat 19% (24 TPM dari total 129 TPM) TPMD dan TPMDG yang telah terkoneksi ke SatuSehat². Dengan kondisi demikian, berpotensi timbulnya pengulangan pemeriksaan yang tidak perlu, pemborosan biaya, dan keterlambatan diagnosis yang menyebabkan kualitas continuity of care menurun. Temuan dilapangan, implementasi Satu Sehat di TPMD dan TPMDG pada aspek penerimaan dinilai memberikan manfaat, seperti peningkatan efektivitas pelayanan pasien, kemudahan dalam mengakses data pasien, efisiensi penggunaan kertas, dan potensi keberlanjutan jika biaya RME lebih terjangkau. Namun demikian hambatan yang ditemukan dilapangan adalah kepercayaan pengguna terhadap keamanan data, rumitnya proses konektivitas, dan penyesuaian biaya. Aspek kepatuhan yang berupa adanya regulasi, peran aktif organisasi profesi (OP), vendor, dan Dinkes merupakan faktor pendukung implementasi Satu Sehat di TPMD dan TPMDG. Sedangkan faktor penghambat yang ditemukan antara lain keterbatasan pendampingan dan umpan balik, kurangnya prasarana, panduan penggunaan, reward dan konsekuensi regulasi. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan strategi komprehensif berupa pendampingan beserta feedback rutin, pemberian insentif berbasis kinerja, serta penegakan aturan untuk mendorong implementasi RME secara efektif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat integrasi digital pelayanan kesehatan dan mendukung keberlanjutan program SatuSehat. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif : ACPHEED (ASEAN Center for Public Health Emergencies and Emerging Diseases) didirikan berdasarkan mandat Menteri Kesehatan ASEAN, dimana center ini berperan sebagai pusat yang nantinya dapat memperkuat kapabilitas ASEAN dalam mempersiapkan, mendeteksi, dan merespon kedaruratan kesehatan masyarakat dan penyakit baru. ACPHEED terbagi menjadi tiga center dan satu sekretariat. Center tersebut yaitu Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Prevention and Preparedness) yang diselenggarakan oleh Vietnam, Deteksi dan Penilaian Resiko (Detection and Risk Assessment) yang diselenggarakan oleh Indonesia, dan Respons dan Komunikasi Risiko (Response and Risk Communication) yang diselenggarakan oleh Thailand. Dalam mempersiapkan operasionalisasi ACPHEED yang ada di Indonesia, diperlukan persiapan dalam pemilihan mekanisme kerja, dan sistem kolaborasi ACPHEED dengan center ASEAN lainnya yang ada di Indonesia. Oleh karena itu untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait hal tersebut, maka dilakukan kajian. Kajian dilakukan dengan beberapa metode yaitu benchmarking, kajian literatur, diskusi pakar, dan Fokus Grup Diskusi (FGD). Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan adalah pendekatan expertise based direkomendasikan untuk konsep operasionalisasi, ACPHEED di Indonesia akan bekerjasama secara interconnected function dengan center ASEAN lain yang berada di Indonesia seperti ASEAN BioDiaspora Virtual Center (ABVC) dan ASEAN Institute for Disaster Health Management (AIDHM), ACPHEED harus memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) maupun pedoman dalam membangun mekanisme kolaborasi penyebaran informasi antar keahlian masing-masing pilar yang dikelola secara mandiri oleh host country, dan masih diperlukan simulasi untuk peran dan hubungan antar 3 host countries pada tiap fase pencegahan dan pengendalian public health emergencies (PHE).

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Amandemen International Health Regulations (IHR) 2024 yang diadopsi pada World Health Assembly ke-77 menegaskan kewajiban setiap Negara Pihak untuk menetapkan National IHR Authority (NIA) sebagai koordinator nasional implementasi IHR, serta mempertahankan National Focal Point (NFP) sebagai titik komunikasi resmi dengan WHO, sebagaimana diatur pada Artikel 1 dan Artikel 4 Amandemen IHR. Kebutuhan ini makin mendesak setelah pandemi COVID-19, yang mengungkap rendahnya koordinasi lintas-sektor, keterlambatan pelaporan, serta kesenjangan kapasitas penanganan darurat. Indonesia menghadapi tantangan serupa, termasuk keterbatasan alur komando, belum terintegrasinya sistem informasi lintas kementerian, dan koordinasi sektoral yang belum optimal dalam pencegahan serta respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam rangka memperkuat implementasi Amandemen IHR 2024 di Indonesia melalui penataan kelembagaan NIA dan NFP, rekomendasi yang diusulkan mencakup Penetapan NIA pada tingkat nasional yang memiliki otoritas koordinatif terhadap seluruh sektor terkait kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), mempertahankan NFP di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) sebagai titik komunikasi resmi dan pelaksana teknis utama, serta memperkuat kapasitas NFP melalui pembentukan tim khusus, pelatihan berkelanjutan, dan integrasi sistem informasi kedaruratan kesehatan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan Indonesia dalam menghadapi ancaman kesehatan lintas batas sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban internasional di bawah IHR 2024. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif : Kenaikan belanja kesehatan mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan akses yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Meskipun ada peningkatan belanja kesehatan serta modal sosial yang tinggi, penting untuk mempertimbangkan tantangan jangka panjang terkait keberlanjutan, inovasi dan kebijakan pembiayaan kesehatan, untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran, mengurangi beban biaya, dan memperluas cakupan layanan kesehatan. Hasil pemetaan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) bidang Kesehatan, menunjukkan bahwa seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan KPS bidang Kesehatan. Namun Kabupaten/Kota dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah perlu didorong dan dibantu untuk difasilitasi dalam melaksanakan kemitraan dan lebih mendorong sektor swasta untuk mengembangkan kemitraan di wilayah tersebut. Di Tingkat pusat, terjadi kesulitan inventarisir data KPS, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Tantangan dalam pelaksanaan KPS di bidang Kesehatan antara lain ketimpangan akses karena tatakelola yang kurang baik; kepatuhan terhadap regulasi; keraguan pembiayaan yang berkelanjutan. Di Tingkat daerah timbul permasalahan belum adanya pengaturan kemitraan ditingkat pemerintah daerah merupakan tantangan yang dihadapi oleh sektor terkait serta masih ada perbedaan persepsi dan pemahaman tentang regulasi kemitraan pemerintah dengan swasta. Dari identifikasi permasalahan diatas maka kerjasama di Kementerian Kesehatan harus dilakukan melalui kebijakan satu pintu (one gate policy) sehingga direkomendasikan untuk melakukan optimalisasi peran dan fungsi donors office Kementerian Kesehatan untuk mengatur tata kelola kemitraan dengan sektor swasta dalam negeri dan luar negeri. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Forum perdagangan internasional dapat memperluas akses pasar dan daya saing barang dan jasa kesehatan Indonesia, tetapi di sisi lain perlu tetap dikendalikan dan dievaluasi agar dapat melindungi produk/pasar dalam negeri. Saat ini, belum terdapat posisi runding dan strategi Kementerian Kesehatan dalam berbagai forum perundingan perdagangan internasional sehingga kerja sama perdagangan internasional belum secara optimal mengamankan kepentingan nasional. Strategi dan posisi Kementerian Kesehatan dalam berbagai forum perundingan internasional diperlukan agar dapat secara optimal memberikan akses pasar barang dan jasa kesehatan, serta meningkatkan daya saing dan layanan kesehatan Indonesia. Strategi dan posisi yang dapat dilakukan Kementerian Kesehatan guna mencapai tujuan tersebut, sebagai berikut: Strategi Kementerian Kesehatan
  1. Penyusunan posisi Kementerian Kesehatan pada forum perundingan perdagangan internasional.
  2. Pemanfaatan komite kerja sama ekonomi dalam rangka pemenuhan ketentuan ekspor dan standar produk kesehatan di negara mitra, serta peningkatan daya saing produk kesehatan dalam negeri dan peningkatan standar kompetensi sumber daya manusia kesehatan (SDMK) Indonesia.
  3. Pembentukan Tim Perunding Perdagangan Barang dan Jasa Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
  4. Reviu dan penyelarasan peraturan perundang-undangan Indonesia terkait sektor kesehatan dengan posisi Kementerian Kesehatan.
Posisi Kementerian Kesehatan (Request dan Offer)
  1. Perundingan Perdagangan Barang Kesehatan:
  • Pengkategorisasian posisi keterbukaan sektor kesehatan (offer): ofensif, moderate, dan defensif.
  • Penyusunan prioritas posisi request sektor kesehatan: prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3.
2. Perundingan Perdagangan Jasa Kesehatan:
  • Penetapan subsektor dan SDMK yang dibuka akses pasarnya kepada negara mitra (offer).
  • Penyusunan subsektor dan SDMK yang akan diminta dibuka akses pasarnya kepada negara mitra (request).
Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif : Indonesia saat ini berupaya melakukan transformasi layanan kesehatan dengan memperkuat layanan genomik nasional. Kebutuhan konseling genetik meningkat pesat seiring berkembangnya teknologi kedokteran presisi, namun kapasitas tenaga konselor genetik masih jauh dari memadai. Idealnya, National Society of Genetic Counselors (NSGC) merekomendasikan rasio sekitar 1 konselor genetik per 75.000 orang. Dengan hanya sekitar 100 konselor untuk 270 juta penduduk, Indonesia menghadapi kesenjangan yang menghambat pemanfaatan hasil tes genomik, memperlebar ketimpangan layanan, dan berisiko menimbulkan keputusan medis yang tidak tepat. Tanpa rekognisi profesi, standar kompetensi, serta mekanisme sertifikasi yang jelas, pelayanan konseling genetik tidak dapat diintegrasikan secara optimal dalam sistem kesehatan. Dampaknya, fasilitas kesehatan kekurangan tenaga khusus, masyarakat kehilangan kesempatan deteksi dini, dan potensi penerapan teknologi genomik dalam kebijakan kesehatan menjadi tidak maksimal. Karena itu diperlukan tindakan untuk memperkuat konseling genetik dengan menetapkan rekognisi profesi dan membentuk kolegium, mempercepat pelatihan dan sertifikasi, mengintegrasikan konseling genetik di fasilitas kesehatan termasuk melalui telekonseling, serta memperkuat literasi publik. Intervensi ini akan mempercepat transformasi genomik nasional dan memastikan manfaatnya dirasakan secara merata. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif :

Pendayagunaan dokter spesialis di Indonesia menjadi isu penting dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan nasional. Saat ini, kekurangan dokter spesialis masih menjadi tantangan besar, terutama dengan rasio dokter di Indonesia hanya 0,47 dokter per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar minimal WHO sebesar 1 dokter per 1.000 penduduk. Ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis pun masih sangat minim. Masalah ini diperparah dengan distribusi dokter spesialis serta subspesialis yang tidak merata, di mana sebagian besar tenaga dokter terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara daerah-daerah terpencil dan tertinggal mengalami keterbatasan layanan medis. Kondisi ini berdampak pada akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2032 jika tidak ada langkah nyata yang diambil. Peningkatan kebutuhan dokter spesialis yang tidak seimbang dengan ketersediaan tenaga medis semakin menegaskan urgensi perbaikan kebijakan di sektor ini.

Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah rekognisi dokter spesialis Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) lulusan luar negeri secara lebih cepat dan efisien. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, dokter dan dokter spesialis lulusan luar negeri diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi sebelum berpraktik di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi WNI lulusan institusi pendidikan luar negeri yang telah diakui dan memiliki pengalaman praktik minimal 2 tahun di luar negeri atau WNA (khusus dokter spesialis dan subspesialis) yang telah praktik 5 tahun di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk segera mengintegrasikan dokter dan dokter spesialis serta subspesialis berkualitas ke dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia.

Kebijakan yang dapat diusulkan adalah pengakuan institusi pendidikan luar negeri mengacu pada Kriteria dan Daftar Institusi dalam Skema Beasiswa (Seperti LPDP) dan pemerintah dapat mengadopsi tahap, kriteria, dan daftar perguruan tinggi luar negeri yang direkognisi benchmarking pada regulasi di negara Singapura dan Malaysia. Selanjutnya, perlu pembentukan regulasi yang jelas dan komprehensif yang akan memberikan dasar hukum penguatan peran Kolegiium untuk bersama Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk menjaga standar pelayanan kesehatan di Indonesia.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif :

Terdapat peningkatan signifikan komitmen hibah luar negeri untuk sektor kesehatan di Indonesia, dengan total komitmen mencapai 11,4 triliun rupiah dalam rentang waktu tahun 2021 s.d. 2025 dari berbagai mitra internasional. Namun, kebijakan pengelolaan hibah, khususnya Permenkes No. 55 Tahun 2017, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pelaporan serta monitoring dan evaluasi (monev) hibah secara optimal. Keterbatasan dalam tata kelola menyebabkan banyak hibah yang tidak terlaporkan atau terdokumentasi dengan baik, sehingga menghambat transparansi dan efektivitas penggunaan dana hibah.

Permenkes No. 55 Tahun 2017 mengatur tata cara pengelolaan hibah yang mencakup berbagai jenis pelaporan. Namun, implementasi di lapangan menghadapi beberapa kendala, yaitu:

  1. Ketidaksesuaian antara kebijakan dan praktik pelaporan, dengan tidak adanya kewajiban mitra untuk melaporkan kegiatan, yang mengakibatkan data hibah tidak lengkap.

  2. Variasi dalam sistem monitoring dan evaluasi (monev) antar unit, menyebabkan duplikasi pelaporan dan beban tambahan bagi mitra pembangunan.

  3. Keterbatasan substansi laporan yang kurang menggambarkan pencapaian target.

  4. Kurangnya pemahaman mitra tentang kebijakan dan pelaporan, yang menghambat efektivitas pengelolaan hibah.

Target Policy:

  1. Kementerian Kesehatan

  2. Mitra Pembangunan Kesehatan

Rekomendasi:

  1. Revisi kebijakan pelaporan hibah dengan mengatur peran dan kewajiban mitra dalam pelaporan dan evaluasi.

  2. Pengembangan pedoman monev bagi mitra pembangunan yang menjelaskan peran dan tanggung jawab stakeholder untuk memastikan koordinasi dan akuntabilitas.

  3. Penyusunan instrumen monev real-time yang terintegrasi dan dapat diakses oleh semua pihak terkait, sehingga memungkinkan pengawasan dan analisis pencapaian secara efisien.

  4. Peningkatan koordinasi berkala antar unit teknis, mitra pembangunan, dan satuan kerja penerima hibah untuk memperkuat pemahaman dan respons terhadap permasalahan.

Tindak Lanjut:
Menyelenggarakan workshop lintas sektoral guna mensosialisasikan kebijakan, pedoman, dan instrumen monev yang diusulkan. Integrasi instrumen monev ke dalam sistem informasi digital Kementerian Kesehatan.

Ringkasan ini menyoroti perlunya pembaruan kebijakan untuk memastikan bahwa dana hibah mendukung tujuan transformasi sektor kesehatan di Indonesia secara lebih efektif dan akuntabel.

Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Pemerintah Indonesia tengah menyempurnakan kebijakan registrasi obat impor sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan kesehatan nasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional. Peninjauan terhadap Permenkes No. 1010/MENKES/PER/2008 dilakukan guna menghindari potensi diskriminasi terhadap produk farmasi impor dan memastikan keselarasan dengan prinsip National Treatment dan Most-Favoured Nation dalam kerangka WTO. Meskipun bertujuan mendukung kemandirian industri farmasi nasional melalui pengutamaan obat lokal dan persyaratan alih teknologi, ketentuan dalam Permenkes 1010/2008 dipandang negara mitra sebagai potensi Technical Barrier to Trade (TBT). Thailand telah menyampaikan keberatan sejak 2012, yang membuka risiko sengketa dagang di WTO bila tidak dilakukan penyesuaian regulasi. Tantangan utama Indonesia adalah merancang kebijakan yang tetap melindungi kesehatan masyarakat serta mendorong penguatan industri farmasi dalam negeri, namun tidak menimbulkan hambatan perdagangan yang tidak perlu. Strategi regulasi harus mengedepankan akses obat yang aman, bermutu, dan terjangkau, sekaligus menjaga iklim investasi dan kerja sama internasional dalam transfer teknologi. Kementerian Kesehatan bersama Kemendag, BPOM, Kementerian Luar Negeri, dan PTRI Jenewa telah merumuskan arah kebijakan baru yang berfokus pada keseimbangan antara pembukaan akses pasar dan dukungan produksi lokal. Terdapat 2 opsi rekomendasi kebijakan yaitu:
  • Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian narasi pada RPMK Perbekalan Kesehatan dengan tidak menggunakan statement yang mengandung technical barrier to trade,
atau
  • BPOM sebagai badan teknis pelaksana registrasi obat dan pengawasan, membuat peraturan teknis yang mengatur implementasi RPMK Perbekalan Kesehatan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat serta segera melakukan notifikasi kepada WTO setelah diterbitkannya peraturan yang baru terkait registrasi obat impor.
Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab memastikan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat. Motor penggerak pelayanan kesehatan adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merata, kompeten, dan sesuai kebutuhan diperlukan untuk mendukung pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Namun, desentralisasi pengelolaan SDM kesehatan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain keterbatasan fiskal daerah, tingginya realisasi belanja pegawai di daerah, rendahnya kapasitas perencanaan, dan variasi kondisi wilayah. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan perencanaan SDM kesehatan berbasis analisis beban kerja yang terstandar untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, terutama di puskesmas dan pukesmas pembantu sebagai fasilitas kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman karakteristik daerah termasuk jenis dan layanan puskesmas yang bervariasi, maka rekomendasi kebijakan yang dihasilkan akan mencakup rasionalisasi perencanaan kebutuhan tenaga medis dan kesehatan sesuai tipologi wilayah serta identifikasi hambatan implementasinya, didukung koordinasi lintas pemangku kepentingan dan data yang akurat, guna menjamin pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Indonesia menghadapi krisis distribusi SDM Kesehatan yang kronis, terutama di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Data menunjukkan hanya sebagian kecil provinsi (DKI Jakarta, Aceh, dan DIY) yang memenuhi target ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara lengkap. Akar persoalan ini bersifat sistemik, mulai dari perencanaan yang rapuh dan ketidakselarasan produksi SDM Kesehatan hingga rendahnya daya tarik wilayah DTPK akibat minimnya insentif, fasilitas, serta kepastian karier. Strategi Campuran (Mix Strategy) dengan menggabungkan kebijakan nasional terpadu dan intervensi berbasis tipologi wilayah (kepulauan, pedalaman, serta daerah konflik) direkomendasikan sebagai solusi paling tepat untuk memastikan retensi tenaga kesehatan yang berkelanjutan. Permintaan Full Text
Ringkasan: Ketimpangan ketersediaan dan distribusi dokter spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) masih menjadi permasalahan utama sistem kesehatan Indonesia. Konsentrasi dokter spesialis di wilayah Jawa–Bali menyebabkan banyak rumah sakit di DTPK belum memiliki tujuh jenis spesialis dasar, sehingga layanan kesehatan spesialistik belum berjalan optimal. Berbagai kebijakan pemenuhan telah dilaksanakan, namun efektivitasnya masih terbatas, terutama pada aspek retensi akibat ketimpangan sistem remunerasi dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi pemberian insentif khusus bagi dokter spesialis di DTPK serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan. Kajian ini menggunakan metode kajian cepat melalui telaah literatur, expert judgement, diskusi kelompok terarah, dan wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan. Hasil kajian menunjukkan kebutuhan dokter spesialis di DTPK hingga tahun 2027 mencapai 1.187 dokter, dengan variasi insentif antar daerah yang tinggi. Analisis pemodelan menunjukkan besaran insentif ideal berkisar Rp19,4–Rp39,7 juta per bulan. Kajian ini menyimpulkan bahwa skema insentif khusus yang terstandar dan didukung pembiayaan bersama pusat dan daerah penting untuk meningkatkan retensi dokter spesialis dan memperkuat layanan kesehatan spesialistik di wilayah DTPK. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, Kementerian Kesehatan terus melakukan berbagaiupaya perbaikan meningkatkan kualitas kesehatan ibu hamil dan bayi baru lahir, salah satunya denganmengganti Tablet Tambah Darah (TTD) menjadi Multi Micronutrient Supplement (MMS). Sesuai denganhasil kajian yang dilakukan oleh WHO dan juga beberapa universitas di Indonesia, dapat dibuktikanbahwa MMS dapat memberikan perbaikan kualitas ibu hamil. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatanakan mulai mengimplementasikan perubahan suplemen ibu hamil tersebut pada tahun 2025. Sebelumdiimplementasikan, diperlukan suatu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang akan digunakan oleh tenagakesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Puskesmas. Akan tetapi, sebelumpetunjuk teknis MMS digunakan untuk implementasi MMS, maka dilakukan sosialisasi mengenai petunjukteknis kepada tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Puskesmas. Kajianini bertujuan untuk mengetahui apakah Juknis yang dibuat sudah tepat sasaran atau belum, dan perbaikanapa saja yang dibutuhkan dalam Juknis tersebut. Konfirmasi lapangan dilakukan di 3 (tiga) provinsi dan 6(enam) kabupaten/kota di Indonesia, dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan wawancaramendalam pada Pejabat Dinas Kesehatan, Petugas Gizi, Promkes, bagian Farmasi, bidan wilayah/bidan desadi Puskesmas sebanyak 124 informan yang terdiri dari 40 informan di Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogordan Kota Sukabumi), 31 informan di Provinsi Gorontalo (Kota Gorontalo dan Kab Bone Bolango), 53 informandi Provinsi Kalimantan Timur (Kota Bontang dan Kab. Kutai Barat). Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Tingginya angka under-reporting TBC pada anak di bawah 15 tahun (23,5%) memperburuk pengendalian TBC di Indonesia. Faktor utama meliputi sulitnya diagnosis, pelaporan tidak optimal di fasyankes, stigma, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Kondisi ini menghambat pencapaian target eliminasi TBC 2030. Berbagai pendekatan penting dilakukan untuk menekan beban TBC anak, termasuk diantaranya: meningkatkan pelibatan RS Swasta, fasyankes untuk menerapkan pendekatan proaktif di Poli Anak, penguatan tracing kontak rumah tangga, edukasi dan komunikasi keluarga, perluas cakupan TPT. Permintaan Full Text
Ringkasan Eksekutif: Sejak 2022, Indonesia menyumbang 10% kasus TBC global dengan estimasi jumlah kasus yang meningkat setiap tahunnya. Di tahun 2023 diestimasikan terdapat 1.090.000 (387 per 100.000 penduduk) kasus TBC, jauh dari target 65 per 100.000 di 2030. erbagai upaya pemerintah telah berhasil menurunkan under-reporting dengan signifikan dalam 5 tahun terakhir; namun progres positif tersebut masih belum cukup untuk menekan insiden dan mortalitas TBC mengingat 2 dari 10 kasus belum ditemukan dan sub-optimalnya inisiasi pengobatan. Indonesia memiliki estimasi kematian tertinggi kedua di dunia walaupun TBC sebenarnya merupakan penyakit menular yang dapat diobati. Untuk itu, Indonesia perlu memperkuat upaya penemuan kasus TBC dengan berbagai pendekatan; diantaranya dengan meningkatkan kapasitas diagnostik, memperluas akses pelayanan TBC, meningkatkan active case finding, memperluas pelacakan kasus pada kontak erat, memberdayakan kader dan komunitas, pelatihan berkesinambungan, mempercepat upaya integrasi dengan sektor swasta, serta memperkuat kerjasama lintas sektor. Permintaan Full Text