Penulis: Nagiot Cansalony Tambunan, Analis Kebijakan BKPK dan Anggota INAKI

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) harus bertransformasi dari sekadar “pelapor masalah” (diagnosis pasif) menjadi “arsitek solusi” yang mampu merekayasa masa depan kesehatan melalui intervensi pemerintah yang nyata. Relevansi organisasi di era dinamis ini tidak lagi diukur dari seberapa dalam masalah dibedah secara akademis, melainkan dari kemampuan menyajikan rekomendasi preskriptif yang siap eksekusi.
Transformasi ini menuntut pergeseran fundamental pada empat pilar: evolusi pertanyaan dari “apa” dan “mengapa” menjadi “bagaimana pemerintah harus” atau “bagaimana strategi kebijakan”; optimalisasi data sekunder sebagai basis bukti yang efisien; akselerasi sintesis ilmiah melalui metode rapid assessment; serta orkestrasi kolaboratif lintas fungsi. Dengan pendekatan ini, setiap produk kebijakan yang dihasilkan BKPK—baik berupa Policy Brief maupun Naskah Akademik atau Urgensi—menjadi instrumen perubahan yang berdaya ungkit tinggi bagi derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Pergeseran Paradigma: Menuju Arsitektur Kebijakan Preskriptif
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) saat ini berdiri di persimpangan peran yang sangat krusial, memegang mandat sebagai pusat pemikiran (think tank) Kementerian Kesehatan yang harus menyeimbangkan ketelitian ilmuwan dengan ketajaman seorang penasihat strategis. Dalam ekosistem birokrasi yang bergerak cepat, tantangan fundamental yang sering kali menghambat efektivitas produk kebijakan adalah kecenderungan pelaku analisis untuk terjebak dalam kenyamanan ranah diagnosis semata. Sering kali, energi intelektual dan sumber daya organisasi terkuras habis hanya untuk membedah anatomi masalah, menjawab pertanyaan “apa yang terjadi” dan “mengapa itu terjadi” dengan sangat rinci, namun gagal memberikan jalan keluar. Meskipun valid secara akademis, jawaban diagnostik hanyalah sebuah potret situasi (snapshot) yang statis dan tidak memberikan arah tindakan bagi pembuat kebijakan.
Para pimpinan menghadapi tekanan pengambilan keputusan yang menuntut lebih dari sekadar deskripsi masalah; mereka memerlukan “resep” preskriptif dan “terapi” intervensi yang konkret. Jika penelitian sosial murni bertujuan untuk menemukan kebenaran (re-search), maka analisis kebijakan publik memiliki beban moral dan teknokratis yang lebih berat, yaitu merekayasa masa depan melalui intervensi pemerintah. Oleh karena itu, pergeseran pola pikir dari sekadar “pelapor masalah” menjadi “arsitek solusi” adalah prasyarat mutlak bagi relevansi BKPK dalam agenda pembangunan kesehatan nasional. Transformasi ini menuntut keberanian untuk melampaui data mentah dan mulai merancang desain kebijakan yang mempertimbangkan aspek kelayakan politik, administratif, dan teknis.
Akselerasi Bukti: Sinergi Data Sekunder dan Metode Sintesis Cepat
Untuk mengoperasionalkan transformasi tersebut, pelaku analisis kebijakan harus memiliki ketajaman dalam mentransformasi pertanyaan riset yang kaku menjadi pertanyaan kebijakan yang bernilai strategis. Pertanyaan riset yang berfokus pada tataran “Apa” dan “Mengapa” hanya akan menghasilkan pemetaan status quo (Das Sein), sementara pertanyaan kebijakan harus berani naik ke level “Bagaimana” (How) untuk menawarkan aksi solusi (Das Sollen). Dalam merumuskan strategi “Bagaimana” ini, kita tidak boleh terjebak pada asumsi bahwa setiap solusi harus diciptakan dari nol, melainkan harus memanfaatkan metode analisis komparatif (benchmarking) terhadap praktik terbaik global. Narasi kebijakan harus diperkaya dengan perspektif internasional, membandingkan bagaimana negara lain dengan karakteristik sistem kesehatan serupa berhasil mengatasi masalah yang sama.
Pendekatan ini memberikan legitimasi empiris bahwa solusi yang ditawarkan bukan sekadar hipotesis, melainkan strategi yang telah teruji efektivitasnya di kancah global yang kemudian dikontekstualisasikan untuk Indonesia. Selain itu, dalam mengejar validitas rekomendasi, sering muncul miskonsepsi bahwa kebijakan berbasis bukti harus selalu didahului oleh survei primer. Pandangan ini perlu dikoreksi; penggunaan data sekunder—seperti data rutin K/L, klaim BPJS Kesehatan, hingga data survei nasional seperti Susenas atau SKI—adalah metode yang sangat sahih dan strategis. Data mentah tersebut jika diolah dengan teknik Systematic Review atau Meta-analisis dapat menghasilkan argumen kebijakan yang kuat secara statistik dan efisien secara fiskal.
Selanjutnya, musuh utama dalam proses formulasi kebijakan adalah waktu. Momentum politik dan jendela kebijakan (policy window) sering kali terbuka sangat singkat, sehingga menuntut respon cepat yang tidak dapat diakomodasi oleh siklus penelitian konvensional yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan akan kecepatan dan ketepatan ilmiah, pelaku analisis kebijakan modern di lingkungan BKPK harus mengadopsi metode sintesis bukti cepat seperti Rapid Evidence Assessment (REA) dan Umbrella Review.
REA memungkinkan pelaku analisis untuk melakukan penilaian bukti secara cepat namun tetap sistematis dengan membatasi ruang lingkup tanpa mengabaikan kualitas kritis, sementara Umbrella Review memungkinkan kita untuk menarik kesimpulan tingkat tinggi dari ribuan studi yang ada di dunia dalam waktu singkat. Melalui metode ini, BKPK dapat menyajikan posisi kebijakan (policy position) yang kuat secara ilmiah dalam hitungan minggu atau bahkan hari. Ini adalah bentuk adaptasi metodologis yang cerdas; memastikan bahwa rekomendasi yang sampai ke meja pimpinan bukanlah opini spekulatif, melainkan sintesis dari bukti ilmiah mutakhir yang disajikan tepat pada saat keputusan krusial harus dibuat. Kecepatan ini menjadi nilai tawar utama BKPK di mata pimpinan kementerian, karena informasi yang terlambat, meskipun sangat akurat, sering kali kehilangan relevansinya dalam proses pengambilan keputusan strategis.
Orkestrasi Kolaboratif: Mewujudkan Intervensi Kesehatan yang Berdaya Ungkit
Mengingat kompleksitas tantangan kesehatan masa depan, tidak ada satu pun jabatan fungsional atau unit kerja yang mampu bekerja secara efektif dalam isolasi atau silo. Kualitas akhir dari produk kebijakan BKPK sangat bergantung pada orkestrasi dan sinergi lintas fungsi yang harmonis. Kita memerlukan Administrator Kesehatan dan Perencana yang bekerja secara militan dalam menggali serta menyediakan basis data sekunder yang valid untuk menajamkan diagnosis masalah. Di sisi lain, peran Analis Hukum menjadi sangat vital untuk secara proaktif memetakan koridor regulasi guna memastikan setiap opsi intervensi yang ditawarkan aman secara yudisial dan dapat dieksekusi tanpa hambatan hukum di kemudian hari. Dan di ujung tombak proses ini, Analis Kebijakan harus mampu meramu seluruh komponen tersebut—mulai dari data rutin, hasil benchmarking global, hingga sintesis bukti cepat—menjadi opsi kebijakan yang preskriptif dan memiliki daya ungkit tinggi terhadap perbaikan sistem. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap sudut pandang, baik dari sisi data, regulasi, maupun strategi, telah dipertimbangkan secara matang sebelum sebuah kebijakan direkomendasikan kepada Menteri Kesehatan atau pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai penutup, penting untuk disadari bahwa kebijakan publik pada akhirnya didefinisikan oleh apa yang pemerintah putuskan untuk dilakukan (aksi) dan bagaimana melakukannya (implementasi), bukan sekadar apa yang pemerintah ketahui. Ilmu pengetahuan yang tidak bertransformasi menjadi aksi adalah peluang yang terbuang. Oleh karena itu, marilah kita memastikan bahwa setiap Policy Brief, Naskah Akademik, dan kebijakan yang kita hasilkan tidak berakhir sebagai tumpukan kertas di laci arsip, melainkan menjadi dokumen hidup yang menawarkan jalan keluar konkret bagi permasalahan kesehatan bangsa.
Kita harus menulis dan menganalisis dengan orientasi intervensi, memastikan bahwa setiap kalimat yang kita susun bertujuan untuk menggerakkan perubahan. Dengan semangat transformasi dari diagnosis menuju arsitektur solusi, BKPK akan semakin kokoh perannya sebagai motor penggerak transformasi kesehatan Indonesia, membawa bangsa ini menuju sistem ketahanan kesehatan yang lebih tangguh, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita melangkah melampaui deskripsi, dan mulai merekayasa masa depan kesehatan Indonesia melalui kebijakan yang tajam dan solutif.









