Empat Program Prioritas Transformasi Pembiayaan Kesehatan

8133

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI telah melakukan transformasi kesehatan melalui enam pilar, salah satunya adalah pilar transformasi sistem pembiayaan kesehatan yang menjadi leading sector dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK). Kepala BKPK Syarifah Liza Munira mengatakan pilar keempat dari transformasi kesehatan ini dilakukan guna memastikan pembiayaan kesehatan yang cukup, adil, efektif, dan efisien.  

“Transformasi sistem pembiayaan kesehatan dilakukan dari hulu ke hilir dengan penekanan pada upaya promotif dan preventif,” terang Liza saat memaparkan transformasi pilar pembiayaan kesehatan dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2023 di Jakarta, pada Kamis (23/2).

Liza menyampaikan Kementerian Kesehatan telah menetapkan empat program prioritas untuk mendukung transformasi pembiayaan kesehatan, yaitu National Health Account (NHA), Health Technology Assessment (HTA), Konsolidasi Pembiayaan Kesehatan, dan Annual Review Tariff.

Dari sisi hulu atau perencanaan, Kementerian Kesehatan mempercepat produksi NHA menjadi T-1 atau setahun sebelum pelaksanaan program dijalankan, dari yang sebelumnya T-2 atau dua tahun sebelum program dilaksanakan. Ini dilakukan untuk penajaman perencanaan belanja kesehatan dan meningkatkan efisiensi belanja kesehatan dengan menekankan upaya promotif dan preventif.

Baca Juga  Kemenkes Targetkan 1800 tenaga Koder Terlatih hingga Tahun 2025

“T-1 sekarang sudah dilakukan dan untuk District Health Account (DHA) sudah dilakukan di 90 kabupaten/kota di 19 provinsi,” ungkap Liza.

Kemudian Liza menerangkan program yang dilakukan untuk tahapan alokasi adalah peningkatan Health Technology Assessment (HTA) untuk menjamin kendali mutu dan biaya. Dari program ini Kementerian Kesehatan telah merilis Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan di Indonesia dan terus melakukan monitoring pada implementasi rekomendasi HTA secara berkesinambungan.

Dari sisi realisasi, Kementerian Kesehatan melakukan program konsolidasi pembiayaan kesehatan antara pusat dan daerah. “Sejak tahun 2023, bersinergi bersama kementerian keuangan BOK Salur ini sudah bisa dilakukan dari Kementerian Keuangan langsung ke Puskesmas,” kata Liza.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan konsolidasi dengan swasta dalam pemenuhan supply side dan mendorong komplementaritas belanja kesehatan dari berbagai sumber dana seperti pemanfaatan pajak rokok. “Kita juga mencarikan atau memanfaatkan sumber-sumber pendanaan lainnya seperti dana bagi hasil cukai dan tembakau,” tutur Liza.

Baca Juga  Keterampilan Esensial yang harus dimiliki ASN

Saat ini program konsolidasi pembiayaan telah diimplementasikan melalui Permenkes No.27 Tahun 2022 tentang Pedoman Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) Non Infrastruktur Bidang Kesehatan di 238 kab/kota dan implementasi kebijakan insentif UKM di Puskesmas.

Selanjutnya dari sisi reviu ada program Annual Review Tariff untuk melihat sejumlah layanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbiaya tinggi dan berpotensi menimbulkan moral hazard (risiko moral). Reviu juga bertujuan untuk penyesuaian tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) yang fokus pada pemenuhan hak peserta dan harga layak (keekonomian). Terakhir, program ini juga melakukan reviu kapitasi BPJS pada level FKTP dengan menggunakan formulasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.

Baca Juga  Kadar Antibodi Covid-19 Penduduk Indonesia Meningkat di Awal 2023

Melalui program Annual Review Tariff, Kementerian Kesehatan telah merilis Ina Grouper rawat inap dengan grouper sesuai kondisi penyakit di Indonesia. Implementasinya juga telah dilakukan dengan penetapan Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2023 yang mengakomodasi penyesuaian besaran tarif dalam JKN. (Penulis Ripsidasiona)