Jakarta– Kepala Pusjak PDK BKPK Kemenkes Ahmad Irsan A. Moeis membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Pengkodean Diagnosis Penyakit dan Tindakan bagi Tenaga Koder di FKRTL dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2024 untuk Gelombang 3 Angkatan 9, 10, 11, dan 12 secara daring (6/8/2024).
Dalam sambutannya, Irsan menyebutkan peserta yang mengikuti peltihan ini adalah orang-orang pilihan dan tidak semua bisa mengikuti pelatihan ini. “Semoga ini bisa dimanfaatkan,” ungkapnya lebih lanjut.
Menurut Irsan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 71 ayat (1), BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKRTL secara Indonesian Case Groups. Proses pengajuan klaim dalam sistem pembayaran INA-CBG menuntut adanya pengkodingan yang baik oleh tenaga koder yang profesional dan terstandarisasi, diikuti dengan sistem IT yang handal. Ini akan menghasilkan pengelompokkan kode INA-CBG yang akurat dan akan diperoleh tarif INA-CBG yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan di FKRTL.
“Tidak dapat dipungkiri, saat ini masih banyak kita temukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program JKN,” kata Irsan. Salah satunya peningkatan utilisasi penyakit yang disebabkan antara lain penggunaan layanan kesehatan yang tidak diperlukan dengan melakukan pemecahan layanan (fragmentasi dan readmisi), ataupun klaim yang tidak sesuai seperti pengajuan klaim fiktif FKRTL yang menyebabkan pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Irsan juga menjelaskan masih terdapat permasalahan koding yang mengakibatkan adanya dispute dan pending klaim sehingga terjadi penundaan pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Berdasarkan hal tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan Program JKN. Salah satunya melalui penguatan kompetensi koder JKN agar semua koder yang ada di Indonesia memiliki kemampuan, kompetensi dan rujukan yang sama serta terstandar tentang kodifikasi.
Kemenkes juga berkewajiban mencapai Disbursement Link Indicator (DLI) sebagai indikator yang digunakan dalam proyek pembiayaan pembangunan. Yakni, melaksanakan pelatihan dan sertifikasi untuk paling sedikit satu koder di setiap 1.800 FKRTL (kumulatif) sejak tahun 2022 hingga tahun 2025.“Pelatihan ini bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan sudah diselenggarakan mulai bulan Juni lalu,” jelasnya.
Pelaksanaan pelatihan ini sesuai wilayah regional selama 4 (empat) hari efektif. Namun pelatihan ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun agar semua tenaga koder yang ada di seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat memiliki kompetensi yang sama.
Untuk gelombang 3 ini, pelatihan diselenggarakan secara hybrid yaitu daring dari instansi masing-masing pada 6-7 Agustus dan klasikal yang akan dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 11 Agustus 2024 di Bandung.
Siti Nur Anisah, Ketua Panitia Penyelenggara dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dalam kesempatan yang sama mengatakan pelatihan ini telah terakreditasi dengan jumlah jam Pelajaran (JPL) sebesar 38 JPL.
Tujuan pelatihan menurut Anisah agar peserta mampu melakukan kodifikasi diagnostik dan tindakan berdasarkan ICD-10 tahun 2010 dan ICG-9 CM tahun 2010 dengan benar “Kompetensi setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan dan menganalisis kelengkapan rekam medis sebagai dasar klaim JKN,” tutur Anisah. (Penulis Fachrudin Ali & Riris Dian H/Edit Timker HDI)