Mengawal Kerjasama Penelitian yang Adil dan Merata

630

Bogor — Material dan data yang dipindahkan dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya harus dilindungi. Selama justifikasinya jelas, maka harus difasilitasi dan dipercepat perijinannya. Demikian disampaikan Rizka Andalucia selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI saat membuka Pertemuan Penguatan Peran Tim Material Transfer Agreement (MTA) dan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan secara daring (24/11).

Rizka menyebutkan KEPPKN dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mempercepat perencanaan penelitian klinis di Indonesia. “Penelitian klinis dan pengiriman sampel agar dapat berjalan dengan baik dan dapat dilakukan tanpa mengabaikan regulasi, namun tidak menghambat proses,” ujarnya.

Baca Juga  Penguatan Regulasi Untuk Perbaikan Kualitas Teknologi Kesehatan

Pertemuan dihadiri Tim MTA, KEPPKN, kalangan perguruan tinggi dan rumah sakit serta dari BKPK. Acara berlangsung tiga hari di Bogor dari tanggal 24-26 November.

Pada kesempatan ini, Ketua KEPPKN, Prof. Pratiwi Sudarmono menyoroti terjadinya benefit sharing penelitian yang tidak seimbang. Menurut Prof Pratiwi, dalam kerjasama penelitian, peneliti kerap dirugikan dan tidak memperoleh pembagian manfaat yang adil dan merata. Selain itu peneliti tidak menyadari dirinya dirugikan karena tidak memahami pengertian pembagian manfaat yang adil dan merata.

Sementara itu, Prof. Herkutanto selaku Ketua Tim MTA menuturkan pengendalian MTA diselenggarakan karena Indonesia sering dirugikan dalam kerjasama penelitian. Pertemuan gabungan Tim MTA dan KEPPKN dilakukan agar kedepan lebih aware dalam melakukan kerjasama penelitian.

Baca Juga  Kepala BKPK Ungkap Perlu Sinergi Pusat dan Daerah untuk Sampaikan Program dan Kebijakan Kesehatan Ke Masyarakat

Prof. Herkutanto berharap pengalihan material dapat dikendalikan karena kapasitas didalam negeri sudah baik. “Penelitian tanpa fair benefit sharing melanggar etika. Negosiasi dan kontrak merupakan kunci keberhasilan kolaborasi,” tegasnya. (Penulis Dian Widiati/Editor Fachrudin Ali)