Profil Singkat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/326/2025 tentang pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pengelola layanan informasi dan dokumentasi pada masing-masing unit utama. Agar pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara efektif dan efisien dilingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi tersebut tidak lepas dari peran petugas informasi yang memiliki kemampuan, kapasitas, dan keterampilan komunikasi sehingga pelayanan tersebut dapat dilakukan oleh pejabat fungsional pranata humas, arsiparis, pustakawan, pranata komputer, adminkes, dan lain sebagainya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan No. HK.02.02/H/271/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- PPID Pelaksana
- PPID Pembantu
- Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi
- Petugas Layanan Informasi
- Petugas Layanan Dokumentasi
Tugas dan Tanggung Jawab
PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam:
- pemberian layanan informasi publik di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi informasi publik;
- penyusunan usulan lnformasi yang dikecualikan; dan
- penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik.
PPID Pembantu bertanggung jawab dalam:
- penyediaan dan pemutakhiran informasi publik di lingkup satuan kerja;
- penyediaan Daftar Informasi Publik dan diseminasi informasi publik.
Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi berkewajiban melaksanakan kegiatan:
- menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
- menyusun Daftar Informasi Publik;
- melaksanakan layanan informasi publik termasuk kelengkapan SOP, maklumat layanan, standar layanan, jadwal petugas, formulir, dan buku registrasi;
- mendokumentasikan permohonan informasi publik;
- menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana serta sistem informasi PPID.
- menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID dengan tembusan PPID Utama;
Petugas Layanan Informasi bertugas untuk:
- membantu PPID Pelaksana dalam memenuhi tugas dan fungsinya;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik;
- mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik;
- melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu terkait dengan permohonan informasi masyarakat;
Petugas Layanan Dokumentasi bertugas untuk:
- menyediakan Daftar Informasi Publik;
- menyediakan dokumen/arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan melakukan pemutakhiran informasi publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.
Struktur Organisasi

Visi dan Misi
Visi Kementerian Kesehatan
Visi dan Misi Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 menjabarkan visi misi Presiden tahun 2020-2024 di bidang kesehatan, yaitu:
“Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan”
Misi Kementerian Kesehatan
- Menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
- Menurunkan angka stunting pada balita;
- Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- Meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

