Kendal — Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat di Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Rabu, 23 November 2022. Pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Boja ini dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI, Tuti Nusandari Roosdiono secara virtual.
Pada kesempatan ini, Tuti menekankan pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Tuti, sesuai dengan amanat undang-undang negara bertanggungjawab menyediakan fasiltas layanan kesehatan kepada masyarakat umum. “Jaminan kesehatan merupakan bagian prioritas dalam refomasi pembangunan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Tuti mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan sehat dan rutin berolahraga. Selain itu juga melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasi Covid-19.
Selaku perwakilan dari Kemenkes, Nana Tristiana Indriasari, Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Kemenkes menerangkan masyarakat harus memiliki jaminan kesehatan. Menurut Nana, jaminan kesehatan penting dimiliki sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kesulitan pembiayaan saat sakit.
Nana mencontohkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan perawatan bagi pasien gagal ginjal dan penyakit jantung yang mencapai ratusan juta rupiah. “Kita wajib memiliki jaminan kesehatan sebagai jaring pengaman. Jika tidak mampu membayar iuran dapat mendaftarkan melalui dinas sosial sebagai penerima bantuan iuran,” tutur Nana.
Data per 1 November 2022, cakupan kepesertaan program JKN di Kabupaten Kendal sebesar 82,02 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 1.053.400 jiwa. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal Istianti Taurina Meilani menerangkan ada dua cara menjadi peserta JKN. Peserta penerima bantuan iuran dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial. Sementara peserta yang membayar iuran secara mandiri dapat mendaftar secara online atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Jika sebagai pekerja maka wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh pemberi kerjanya,” katanya. (Penulis Dian Widiati/Editor Fachrudin Ali)