Beranda Tata Cara Pelayanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon mengisi formulir disini
- Pemohon wajib menyertakan identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengisi formulir disini
- PPID Pelaksana akan melakukan verifikasi surat keberatan tersebut
- PPID Pelaksana kemudian memproses surat pengajuan keberatan kepada PPID Utama
- PPID Pelaksana akan memberikan jawaban keberatan
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa
- Pemohon mengajukan surat sengketa atas keberatan informasi publik secara tertulis
- PPID Pelaksana akan melakukan verifikasi surat keberatan tersebut
- PPID Pelaksana kemudian memproses surat pengajuan sengketa kepada PPID Utama
- PPID Utama melakukan proses pnyelesaian sengketa berkoordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu (Jika sengketa melibatkan PPID Pembantu)