Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi

  • Pemohon mengisi formulir yang dapat diunduh pada tautan berikut ini
  • Pemohon wajib menyertakan identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor
  • Mengirimkan ke email [email protected]

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  • Pemohon mengajukan surat pengajuan keberatan informasi publik secara tertulis
  • PPID Pelaksana akan melakukan verifikasi surat keberatan tersebut
  • PPID Pelaksana kemudian memproses surat pengajuan keberatan kepada PPID Utama
  • PPID Pelaksana akan memberikan jawaban keberatan

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa

  • Pemohon mengajukan surat sengketa atas keberatan informasi publik secara tertulis
  • PPID Pelaksana akan melakukan verifikasi surat keberatan tersebut
  • PPID Pelaksana kemudian memproses surat pengajuan sengketa kepada PPID Utama
  • PPID Utama melakukan proses pnyelesaian sengketa berkoordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu (Jika sengketa melibatkan PPID Pembantu)