Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, Hak Setiap Warga Negara

1987

Tangerang Selatan—Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Ahmad Irsan A Moeis dalam Sesi Diskusi Tematik Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) dengan topik Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan  pada Kamis (25/4) mengatakan bahwa SPM Kesehatan  merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara

Jenis pelayanan dasar pada SPM Provinsi terdiri atas pelayanan krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana; dan pelayanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa. Sedangkan jenis pelayanan dasar pada SPM kabupaten/kota terdiri atas dua belas jenis layanan kesehatan, yaitu : ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, hipertensi,  diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, tuberkulosis dan HIV.

Capaian SPM Provinsi Tahun 2023 yaitu  89%, dimana 24 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% untuk indikator krisis kesehatan dan sejumlah 30 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% untuk indikator kejadian luar biasa.

Baca Juga  Wapres Ma’ruf Amin Buka Pameran Inovasi dan Teknologi Kesehatan

Secara nasional, rata-rata SPM Kab/Kota Tahun 2023 adalah 82 dengan layanan dasar kesehatan bayi baru lahir memiliki pencapaian tertinggi yaitu 86%, sedangkan capaian untuk layanan usia produktif dan hipertensi masih rendah di angka 75% dan 73%.

Permenkes Nomor 6 tahun 2024 merupakan penyempurnaan Permenkes Nomor 4 tahun 2019 sebagai respon atas dinamika pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat melalui transformasi kesehatan dan implementasi UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Permenkes ini menetapkan perhitungan indeks pencapaian SPM kesehatan menggunakan variabel standar mutu barang/jasa, standar mutu personil, dan variabel penerima layanan dasar.

Sementara itu, penetapan jumlah penerima layanan dasar dapat dihitung dengan menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset/SKI  yang terjamin validitasnya. “Sasaran ditetapkan oleh kepala daerahnya melalui surat keputusan kepala daerah,” jelas Irsan Moeis.

Menurut Kepala Pusjak PDK dalam lingkup pemerintah daerah, dalam melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dasar kesehatan dapat menggunakan berbagai sumber pembiayaan. Beberapa contoh diantaranya, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus, dana desa, dana otonomi khusus seperti Aceh, Papua  dan dana keistimewaan seperti Yogyakarta.

Baca Juga  Pentingnya Sektor Keuangan dalam Infrastruktur Kesehatan

Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran, terlaksananya seluruh jenis item layanan dasar, ketersediaan alat dan barang, tersedianya SDM yang berkompeten dan berkualifikasi, serta perlunya kolaborasi dengans seluruh unit layanan terkait. Lima hal diatas perlu dilakukan pemerintah daerah agar penyediaan layanan kesehatan berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Arifin Efendi Hutagalung selaku Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menyebutkan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Adanya UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana diatur dalam  pasal 18 menyebutkan Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan  Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan  dengan Pelayanan Dasar (salah satunya Kesehatan).“Kami mengharapkan urusan wajib pelayanan dasar kesehatan menjadi prioritas di daerah,” ungkap Arifin.

Baca Juga  Hasil Serosurvei Merefleksikan Imunitas Masyarakat Di Daerah 

Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.  “Untuk mencapai SPM 100% diperlukan peran Bappeda, Dukcapil, Pengelola Keuangan, Inspektorat Daerah, Biro Tata Pemerintahan,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini.

Peningkatan capaian SPM Kesehatan diperlukan strategi dengan mendorong komitmen pemerintah pusat dan daerah, penguatan kapasitas Tim Penerapan SPM, pengalokasian anggaran yang memadai, kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak, monitoring dan evaluasi terpadu.

Melalui aplikasi pelaporan SPM Ditjen Bangda , Gubernur, Bupati atau Wali Kota menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 bulan. Dengan adanya Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 maka dilakukan penyesuaian pada format pelaporannya.

Sesi Diskusi ini dimoderatori Riati Anggriani ,Analis Kebijakan Ahli Utama BKPK Kemenkes. Dihadiri oleh perwakilan peserta Rakerkesnas dari berbagai daerah. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Timker HDI)