Kebijakan Publik Visioner: Kunci Menghadapi Persoalan 5 hingga 10 Tahun ke Depan

3

Jakarta Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSKH) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Indonesian Center for Health Evidence-Informed Policy (I-CHIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), yang dilaksanakan di Ruang Arslonga BKPK, Senin (14/9).

Sinergi lintas sektor ini dirancang untuk memperkuat penyusunan regulasi publik di bidang kesehatan dan hukum yang berbasis pada bukti ilmiah serta pemodelan dampak kebijakan. Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan institusi pendidikan tinggi ini menjadi langkah krusial untuk menata ulang paradigma penyusunan kebijakan nasional agar tidak sekadar responsif terhadap permasalahan yang ada, melainkan mampu memprediksi dan mengantisipasi berbagai tantangan masa depan secara terukur.

Dalam sambutannya, Kepala BKPK Kemenkes, Prof. Asnawi Abdullah menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam pola kerja perumusan kebijakan kesehatan nasional. Menurut Asnawi, kompleksitas isu kesehatan masyarakat mulai dari tata kelola rumah sakit, pencegahan penyakit, hingga masalah kesehatan mental anak sekolah dan tenaga kerja membutuhkan pendekatan yang antisipatif dan presisi.

Baca Juga  Cegah Patogen Berbahaya Lewat Harmonisasi dan Digitalisasi Protokol Kesehatan

“Kita menginginkan ke depan kebijakan kita bukan responsif terhadap persoalan, tapi bagaimana kita mendesain dengan memprediksi apa persoalan 5-10 tahun ke depan dan bagaimana desain kebijakan yang harus kita ambil,” ujar Prof. Asnawi.

Asnawi memaparkan bahwa BKPK saat ini tengah menginisiasi pembentukan unit khusus pemodelan kebijakan kesehatan. Unit ini bertugas menghitung dampak skenario kebijakan, analisis efektivitas biaya hingga penilaian teknologi kesehatan sebelum suatu program diimplementasikan secara luas. Ia menambahkan bahwa kemitraan dengan perguruan tinggi seperti UMJ memberikan ruang berpikir yang lebih luas dan akademis untuk melahirkan rekomendasi strategis yang dibutuhkan pemerintah.

Mendukung pandangan tersebut, Kepala BSKH Kementerian Hukum, Andry Indrady, menyampaikan bahwa transformasi kelembagaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan (litbang) menjadi “policy think tank” menuntut pergeseran pola pikir yang mengutamakan kecepatan tanpa mengabaikan kualitas analisis.

Baca Juga  NIVA, Teknologi Lokal untuk Kemandirian Alat Kesehatan Indonesia

“Kalau di riset itu adalah kedalaman, tapi kalau di policy think tank itu adalah kecepatan,” tegas Andri.

Andri menjelaskan bahwa BSKH berada pada posisi strategis di antara sektor teknokratik dan kebijakan politik. Oleh karena itu, membangun jejaring kolaborasi dan berbagi pengetahuan lintas kementerian hingga pemerintah daerah menjadi kunci utama. BSKH juga mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu analisis untuk mempercepat penyajian rekomendasi kepada pengambil keputusan. Kolaborasi dengan BKPK dan UMJ dinilai sebagai sinergi konkret yang menyatukan aspek kepastian hukum dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Rektor III UMJ Prof. Tria Astika Endah Permatasari menegaskan komitmen penuh dunia akademik dalam mengawal perumusan kebijakan publik berbasis data ilmiah yang dijiwai kepedulian sosial.

Baca Juga  Platform Pendanaan untuk Pencegahan, Persiapan dan Respon terhadap Pandemi

“Kebijakan yang dibangun bukan sekadar kebijakan yang sifatnya data statistik berbasis hanya terkait dengan big data, tetapi kebijakan yang muncul juga memberikan ruh ada di dalamnya kepedulian sosial,” ungkap Tria mengacu pada filosofi Teologi Al-Ma’un.

Tria menambahkan bahwa penandatanganan kerja sama ini langsung diimplementasikan melalui peluncuran I-CHIP UMJ pada tanggal 15 September 2026. Kemitraan ini diharapkan turut menggerakkan potensi 164 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) di seluruh Indonesia dalam memberikan kontribusi nyata bagi formulasi kebijakan kesehatan dan hukum nasional.

Selanjutnya untuk menandai kerjasama secara resmi, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala BKPK Kemenkes dan Kepala BSHK Kemenkum, serta Kepala BKPK dengan M. Arief Rosyid Hasan selaku Direktur I-CHIP. (Penulis: Fachrudin Ali, Editor: Timker HDI).