Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Pembinaan Wilayah di Jakarta secara hibrid pada hari Selasa (12/6/2023). Acara dihadiri perwakilan unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Wilayah Sekretariat BKPK, N.A Ma’ruf dalam laporannya mengatakan kegiatan hari ini bertujuan mensosialisasikan pedoman dan aplikasi Sistem Informasi Pembinaan Wilayah (SIBIWI) yang sudah disusun oleh tim kerja pembinaan wilayah BKPK.
Ma’ruf berharap aplikasi SIBIWI bisa menjadi wahana untuk monitoring dan penyampaian laporan sehingga bisa terjalin komunikasi antara pusat dengan pusat maupun pusat dengan daerah. “Harus ada sinergi yang kuat antara pembina wilayah dengan sekretariat pembina wilayah dan penanggung jawab program” tutur ma’ruf.
Sekretaris BKPK Nana Mulyana membuka acara. Nana menyampaikan sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/MENKES/130/2023 tentang tim pembinaan wilayah di lingkungan Kemenkes, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat pembinaan wilayah berkedudukan di BKPK.
“Tugas kita selain menangkap isu-isu terkait prioritas dan manajerial, juga harus membantu bagaimana kebijakan didaerah sejalan dengan dengan kebijakan di pusat,” ujar lebih lanjut.
Nana juga menyampaikan bahwa syarat kebijakan yang baik adalah berbasis data yang didapatkan dari hasil kajian atau bukti lainnya.
Tim Pembinaan Wilayah harus melakukan kajian untuk mengetahui masalah-masalah yang ada didaerah agar segera dapat diselesaikan dan direkomendasikan kebijakan yang berbasis bukti. Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi, unit pelayanan teknis, lembaga riset dan para Pakar dapat dilibatkan untuk melakukan penelitian, pengembangan dan pengkajian sebagai pendukung penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
“Semua koordinator wilayah mohon mencatat dengan baik segala aktifitas yang sudah, sedang dan akan dilakukan, kemudian disampaikan kepada BKPK. Sehingga BKPK memiliki data kegiatan binwil yang siap dilaporkan kepada pimpinan,” ungkap Nana.
Tugas pembinaan wilayah harus berorientasi pada transformasi kesehatan dengan mengacu pada pedoman pelaksanaan pembinaan wilayah. Selain itu, tim pembinaan wilayah bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil kegiatannya.
Pada hari ini juga telah disosialisasikan pedoman dan aplikasi SIBIWI kepada unit-unit utama. Masing-masing unit utama mendapatkan akses masuk aplikasi, selanjutnya data dan informasi yang diperlukan diinput kedalamnya. Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan sebagai wahana komunikasi antara pusat dan daerah mengenai masalah yang ada di masing-masing wilayah binaan, agar dapat segera diintervensi dan terselesaikan dengan baik.
Pembagian wilayah binaan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri dari Sekretariat Jenderal mengampu Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Maluku. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mengampu Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua Selatan.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengampu Provinsi Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Papua Pegunungan.Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengampu Provinsi Sumatera Selatan, Banten, Sulawesi Barat, Aceh, Papua, Sulawesi Tengah.
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengampu Provinsi Jawa Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mengampu Provinsi Sumatera Utara, Papua Tengah, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Utara. BKPK mengampu Provinsi Papua Barat Daya, Jambi, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan dan Gorontalo. (Penulis Yuliana/editor Timker KLI)
SIBIWI dapat diakses melalui tautan : http://binwil.bkpk.kemkes.go.id/