
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka dan menyosialisasikan mekanisme pengajuan usulan topik Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) atau Health Technology Assessment (HTA) reguler untuk tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengambilan keputusan kebijakan kesehatan yang berbasis bukti ilmiah serta mendukung pengendalian mutu dan biaya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada pertemuan yang dilaksanakan secara daring (29/4), Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SSDK), Lupi Trilaksono, menekankan pentingnya peran PTK sebagai instrumen strategis dalam pengendalian mutu dan biaya untuk program JKN serta program kesehatan pemerintah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Partisipasi aktif dari para stakeholder dalam mengusulkan topik prioritas berlandaskan data yang komprehensif adalah kunci utama untuk alokasi pembiayaan kesehatan yang rasional, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kejelasan Proses dan Kriteria Operasional
Mekanisme pengajuan usulan topik reguler tahun 2026 dilakukan sepenuhnya melalui platform digital di laman htaindonesia.kemkes.go.id. Proses seleksi terdiri dari empat tahapan utama: pengumpulan usulan, verifikasi pengusulan topik, penyusunan dan penetapan topik prioritas melalui mekanisme deliberasi oleh Komite PTK, hingga diseminasi topik prioritas.
Untuk memastikan usulan dapat diproses, pengusul harus memenuhi ambang batas kelengkapan dokumen minimal sebesar 60%. Terdapat enam kriteria prioritas yang menjadi dasar penilaian, yaitu: volume (prevalensi/insidensi), dampak teknologi (efikasi dan keamanan), biaya teknologi, kesesuaian dengan prioritas kebijakan, potensi penghematan biaya, serta aspek penerimaan masyarakat.
Ketua Komite PTK, Prof. Auliya Suwantika, menjelaskan bahwa standar penilaian akan diberlakukan secara adil bagi seluruh pihak.
“Sesuai dengan tagline kita ‘Satu Pintu, Satu Standar’, semua masuk melalui platform yang sama serta akan diberlakukan standar yang sama baik itu obat maupun teknologi medis.Seleksi dilakukan secara deliberatif untuk menjamin penggunaan sumber daya yang terbatas, baik secara finansial maupun tenaga ahli, agar lebih efektif dan efisien guna meningkatkan mutu layanan kesehatan,” jelas Prof. Auliya.
Ajakan partisipasi stakeholder Kemenkes membuka peluang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk berkontribusi, mulai dari unit internal Kementerian Kesehatan, akademisi, organisasi profesi, rumah sakit, industri farmasi dan alat kesehatan, hingga organisasi pasien dan lembaga riset. Jenis teknologi yang dapat diusulkan mencakup obat baru, alat kesehatan (tipe C dan D), prosedur bedah maupun non-bedah, serta program kesehatan masyarakat (promotif dan preventif).
Informasi Lini Massa Pengajuan:
- Pendaftaran Akun: Maksimal hingga 30 Mei 2026.
- Penerimaan Usulan Topik: Dibuka mulai 30 April hingga 30 Mei 2026 (30 hari kalender).
- Penetapan Topik Prioritas: Dijadwalkan pada 25-29 Mei 2026 melalui deliberasi Komite PTK.
- Pengumuman Hasil: Akan dipublikasikan pada 1-5 Juni 2026 melalui website resmi dan surat resmi kepada pengusul.
Bagi pemangku kepentingan yang membutuhkan panduan lebih lanjut, tersedia video tutorial dan dokumen panduan di laman resmi PTK Indonesia juga melalui tautan s.https://s.kemkes.go.id/usulan-topikPTK. Pertanyaan maupun koordinasi teknis dapat dilakukan melalui layanan Halo PTK via WhatsApp di nomor 0812 9777 0037 atau email ke [email protected]. (Penulis: Ully Adimulyani, editor: Timker HDI)








