Tangerang Selatan– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Syarifah Liza Munira dalam sesi Panel Eselon 1 di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Tahun 2024 (Rabu, 24/4) menyampaikan dalam rangka mewujudkan enam pilar transformasi Kesehatan, butuh kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. “Tanpa peran serta dan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta jajaran, transformasi kesehatan tidak akan sampai dampaknya ke masyarakat”, ungkapnya lebih lanjut.
Penerapan kebijakan SPM ditetapkan atas dasar upaya bersama untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Menurut Liza, peran pemerintah daerah sangat penting yaitu dapat meningkatkan dan memastikan akses dan mutu pelayanan dasar dirasakan oleh seluruh warga, memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang merata terhadap pelayanan dasar serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat
Dasar regulasi dari SPM kesehatan sudah jelas yakni adanya amanat dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur jenis layanan dasar kesehatan.
Pengaturan lebih teknis dan operasional SPM kesehatan juga telah dirumuskan ke dalam Permenkes 4/2019 yang baru saja direvisi dengan dikeluarkannya Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2024.
Permenkes ini telah diselaraskan dengan UU Kesehatan (UU 17/2023) yang baru dan diharapkan dirasakan dampaknya sampai ke masyarakat
“Pada Permenkes 6/2024 yang baru, untuk jenis layanan dasar pada SPM kesehatan tidak mengalami perubahan,” jelas Kepala BKPK. Jika dilihat didalamnya, untuk layanan dasar di tingkat provinsi, masih terdapat 2 jenis layanan terkait dengan krisis kesehatan dan kejadian luar biasa.
Untuk layanan dasar di tingkat Kabupaten/Kota, juga masih terdapat 12 jenis layanan yang dibagi menjadi 3 kluster. Pertama, mengenai 5 jenis layanan dasar terkait dengan siklus hidup, Kemudian, ada 3 jenis layanan dasar terkait dengan penyakit tidak menular, dan 2 jenis layanan dasar terkait dengan penyakit menular.
Penyesuaian dan updating dilakukan pada detil dari masing-masing jenis layanan dasar yang secara umum meliputi aspek item layanan. Contoh pada Antenatal Care (ANC) yang semula pada layanan ibu hamil dilakukan 4 kali maka sekarang menjadi 6 kali. Kemudian, pengukuran lingkar kepala pada balita yang sebelumnya tidak ada sekarang diadakan. Skrining TB sekarang mengutamakan penggunaan Tes Cepat Molekuler (TCM).
Ada juga penyesuaian mengenai jumlah dan jenis barang. Misalnya, penambahan tuberculin untuk layanan tuberkulosis, jumlah tablet tambah darah untuk layanan ibu hamil yang sebelumnya diberikan 90 tablet sekarang menjadi 180 tablet, serta dimasukkan juga media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pada hampir seluruh layanan.
Selain itu, ada penyesuaian jumlah dan kualifikasi personal. Misalnya, penambahan kebutuhan tenaga farmasi dan gizi pada beberapa layanan dasar.
Untuk capaian SPM tahun 2023 di tingkat Provinsi, akses dan layanan kesehatan yang terstandar belum terdistribusi secara merata dengan capaian rata-rata SPM di tingkat Provinsi sebesar 89%. Baru 24 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% indikator krisis kesehatan serta 30 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% indikator kejadian luar biasa.
Rata-rata nasional SPM Kab/Kota Tahun 2023 capaiannya adalah 82%. Secara agregat, tren pencapaian SPM Kab/Kota mengalami peningkatan sebesar 22 persen, dari sebelumnya 60% (2019) menjadi 82% (2023).
Analisis capaian berdasarkan indikator layanan dasar kesehatan menunjukkan bahwa layanan untuk bayi baru lahir memiliki pencapaian tertinggi yaitu 86%. Capaian untuk layanan usia produktif dan hipertensi masih rendah yaitu 75% dan 73% secara berturut-turut. Kondisi ini perlu menjadi perhatian penting untuk dilakukan peningkatan pada layanan kesehatan.
Diharapkan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan dasar untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas.
“Dalam melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dasar kesehatan, Bapak/Ibu dapat menggunakan berbagai sumber pembiayaan,” Ungkap Liza. Beberapa diantaranya menggunakan dana bagi hasil yang berasal dari pajak maupun sumber daya alam, dana alokasi umum dan khusus, hingga dana desa serta dana otonomi khusus untuk beberapa daerah yaitu di Papua, Pabar, Aceh dan Yogyakarta.
Penting dicatat, pemerintah daerah harus menggunakan APBN secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan peningkatan SPM. Pemerintah daerah perlu akuntabel dalam memastikan dana yang teralokasikan pada program dan kegiatan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan standar pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Kepala BKPK mengajak pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya kecukupan anggaran terutama pada setiap unit yang melakukan pelayanan dasar langsung dengan masyarakat. “Penting untuk melakukan advokasi pada pemerintah daerah dan DPRD masing-masing,” tambahnya.
Kepala BKPK berkeyakinan dengan kerjasama yang solid dapat tercapai tujuan bersama yakni mewujudkan Indonesia yang sehat dan mencapai visi Indonesia Emas. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)