Penulis Dr. dr. Tri Maharani, MSi, SpEM(K), FICEP, FIMMA (Analis Kebijakan BKPK Kemenkes)

Nitrous oxide (N₂O), yang di ruang publik lebih dikenal sebagai gas tertawa atau whippink, sejatinya bukan barang terlarang. Zat ini digunakan secara luas dan sah dalam pelayanan medis—terutama anestesi dan sedasi—serta dalam industri pangan sebagai propelan krim kocok. Namun, di balik status legal tersebut, penyalahgunaan nitrous oxide melalui inhalasi untuk tujuan rekreasional kian mengemuka dan menghadirkan persoalan serius bagi kesehatan masyarakat.
Praktik menghirup nitrous oxide demi sensasi euforia singkat kerap dipersepsikan sebagai perilaku berisiko rendah. Persepsi inilah yang menyesatkan. Secara klinis, inhalasi nitrous oxide dapat menyebabkan hipoksia akut akibat terganggunya suplai oksigen. Dalam kondisi tertentu, hipoksia dapat berujung pada kematian mendadak. Paparan berulang juga diketahui menginaktivasi vitamin B12, suatu zat esensial dalam metabolisme dan fungsi sistem saraf. Dampaknya tidak ringan: gangguan neurologis progresif, kelemahan anggota gerak, hingga disabilitas permanen.
Ironisnya, ancaman kesehatan ini berkembang di tengah ruang abu-abu regulasi. Nitrous oxide tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika. Akibatnya, penyalahgunaannya berada di luar radar kebijakan pengendalian zat adiktif. Negara cenderung hadir setelah dampak terjadi, bukan pada tahap pencegahan. Dalam perspektif kesehatan publik, pendekatan semacam ini jelas tidak memadai.
Wajah Masalah di Layanan Kesehatan
Di lapangan, dampak penyalahgunaan gas ini tidak selalu mudah dikenali. Pasien sering datang ke instalasi gawat darurat dengan keluhan yang tidak spesifik: sesak napas, pusing, penurunan kesadaran, atau gangguan sensorik dan motorik. Tidak jarang mereka akhirnya dirawat di unit perawatan intensif dengan diagnosis awal yang belum jelas. Tanpa kewaspadaan klinis, hubungan antara gejala tersebut dan paparan nitrous oxide dapat terlewatkan.
Konsekuensi jangka panjangnya patut menjadi perhatian. Gangguan neurologis akibat defisiensi vitamin B12 kerap terjadi pada usia produktif, sehingga berdampak langsung pada kualitas hidup, produktivitas, dan beban sosial-ekonomi keluarga. Pada skala yang lebih luas, kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya pembiayaan kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi yang harus ditanggung oleh sistem kesehatan nasional.
Regulasi yang Tertinggal
Hingga kini, penjualan nitrous oxide di Indonesia relatif bebas, tanpa pembatasan jumlah atau mekanisme verifikasi tujuan penggunaan. Produk ini juga umumnya tidak disertai label peringatan yang memadai mengenai bahaya inhalasi. Di sisi lain, sistem surveilans keracunan nasional belum secara spesifik memasukkan paparan nitrous oxide, sehingga masalah ini cenderung tidak terlihat dalam data resmi.
Secara hukum, posisi nitrous oxide di Indonesia memang unik. Zat ini tidak diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika. Badan Narkotika Nasional mengategorikannya sebagai obat keras yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan medis dan industri. Dalam konteks pangan, penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan—misalnya pada produk krim kocok—diawasi oleh otoritas pangan. Di fasilitas kesehatan, nitrous oxide diatur sebagai gas medis melalui regulasi teknis yang ketat untuk menjamin keselamatan dan mutu pelayanan.
Namun, tidak adanya larangan eksplisit terhadap penggunaan rekreasional menciptakan celah kebijakan. Peringatan tentang bahaya gas tertawa memang telah disuarakan oleh aparat dan komunitas kesehatan, tetapi peringatan semata tidak cukup ketika akses terhadap zat tersebut tetap terbuka lebar.
Belajar dari Negara Tetangga
Situasi serupa juga dihadapi negara-negara Asia Tenggara, meski dengan respons kebijakan yang berbeda. Malaysia menempatkan nitrous oxide dalam kerangka regulasi gas medis, dengan fokus pada pendaftaran dan standar sistem gas. Singapura tidak mengklasifikasikannya sebagai narkotika, namun aparat dan tenaga kesehatan secara aktif merespons meningkatnya penyalahgunaan melalui peringatan publik dan penegakan hukum kontekstual. Filipina menyatakan nitrous oxide bukan zat terkontrol, tetapi tetap mengeluarkan pernyataan resmi mengenai risiko dan penggunaan tidak sah. Thailand bahkan mengambil sikap lebih tegas terhadap peredaran untuk tujuan rekreasional, disertai kampanye kesehatan akibat meningkatnya kasus klinis.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa status legal tidak harus identik dengan pembiaran risiko. Negara dapat dan perlu hadir melalui pengaturan yang proporsional dan berorientasi pada pencegahan.
Saatnya Pendekatan Preventif
Pendekatan represif yang berfokus pada pelarangan semata bukanlah jawaban. Yang dibutuhkan adalah strategi preventif berbasis kesehatan masyarakat. Nitrous oxide perlu diposisikan sebagai bahan berisiko tinggi, meskipun bukan narkotika, sehingga pengaturan penjualan dan distribusinya dapat dilakukan secara proporsional. Kewajiban label peringatan kesehatan yang jelas merupakan langkah sederhana namun penting untuk meningkatkan kesadaran publik.
Lebih jauh, integrasi paparan nitrous oxide ke dalam sistem surveilans keracunan nasional akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai besarnya masalah. Edukasi yang terkoordinasi bagi masyarakat dan tenaga kesehatan juga mutlak diperlukan agar deteksi dini dan pencegahan dapat berjalan efektif.
Dalam kerangka jangka panjang, pembentukan Pusat Racun Nasional menjadi kebutuhan strategis. Pusat ini dapat berfungsi sebagai rujukan klinis, pusat informasi toksikologi, sekaligus penguat sistem surveilans dan respons cepat terhadap berbagai kasus keracunan. Keberadaannya akan memperkuat kapasitas negara dalam melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya, termasuk yang beredar secara legal namun disalahgunakan.
Penyalahgunaan gas tertawa adalah contoh nyata bagaimana ancaman kesehatan publik dapat tumbuh di ruang abu-abu regulasi. Menghadapinya membutuhkan keberanian untuk bergeser dari pendekatan reaktif menuju kebijakan preventif yang berbasis bukti dan kepentingan kesehatan masyarakat. Tanpa langkah tersebut, risiko kematian, disabilitas, dan beban sistem kesehatan di masa depan hanya tinggal menunggu waktu.









