Tasikmalaya– Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (Pusjak PDK BKPK) mengadakan pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Pembiayaan Kesehatan Promotif Preventif dan JKN Kepada Daerah pada hari Sabtu (28/9) di Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan melibatkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Narasumber yang dihadirkan salah satunya Nurhayati Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Nurhayati dalam penjelasannya menyebutkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Kegiatan promotif dan preventif di Indonesia ini harus menekan angka orang yang sakit dan menurunkan beban biaya kesehatan jangka panjang. Hal ini untuk menurunkan beban keluarga dan pemerintah. “Penyakit tidak menular di Indonesia ini seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung saat ini menjadi penyebab utama kematian di Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Nurhayati karena masyarakat Indonesia senang makan gula yang banyak, semakin manis semakin senang dikonsumsi. Makanya, Komisi IX di DPR RI sedang membahas tentang batasan gula, garam dan lemak.
Nurhayati menghimbau peserta untuk berolahraga jalan kaki yang dilakukan minimal 30 menit. Itu menjadi salah satu cara masyarakat untuk hidup sehat dengan cara pencegahan supaya tidak sakit. “Penyakit ini dapat dicegah dengan gaya hidup dan intervensi dini untuk mengurangi beban Sistem Kesehatan Nasional,” terang Nurhayati.
Komisi IX DPR RI mendukung program kesehatan promotif dan preventif dengan mendorong alokasi anggaran yang lebih besar untuk program preventif dan promotif. Sosialisasi harus diperbanyak. Melakukan edukasi kepada masyarakat hingga mereka mengetahui apa saja yang harus dicegah dan apa saja yang harus dilakukan untuk hidup sehat.
Selain itu, memperkuat peran Puskesmas dan fasilitas kesehatan primer. Ini dilakukan agar masyarakat mudah berobat. Saat ini penambahannya sudah cukup tinggi. Pemerintah berkomitmen menambah fasilitas Puskesmas dan fasilitas kesehatan primer lainnya. Kemudian mengadvokasi kebijakan kesehatan berbasis komunitas. Libatkan masyarakat secara langsung dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan dan melakukan deteksi dini penyakit dan mempromosikan pola hidup sehat.
Dalam kesempatan itu, Nurhayati mengemukakan Jaminan Kesehatan Nasisnal (JKN) telah menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Namun program ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dari sisi pembiayaan dan efektifitas layanan,” ungkapnya.
DPR terus mendorong agar ada peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Kedua, perbaikan sistem pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar peserta JKN dapat menerima layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Ketiga, perluasan cakupan layanan kesehatan terutama di wilayah terpencil dan perbatasan.
Menurut Nurhayati tidak ada program kesehatan yang gratis yang berhasil tanpa adanya kolaborasi kebijakan pembiayaan kesehatan promotif preventif dan JKN. Ini juga membutuhkan kerjasama antar lintas sektor dan menginginkan bisa menciptakan sistem kesehatan yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Riati Anggriani, Analis Kebijakan Ahli Utama dari Pusjak PDK BKPK mengemukakan prinsip pelaksanaan JKN/KIS adalah gotong royong, kepersertaan wajib, membayar iuran sesuai kemampuan, dikelola secara nirlaba karena sifatnya asuransi sosial kemudian adanya kesetaraan. “Peserta dikenakan kewajiban membayar iuran sesuaipendapatannya, bagi yang tidak mampu dibayar iurannya oleh pemerintah/daerah atau mendapatkan subsidi,” tegas Riati.
Menurut Riati JKN diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Manfaat promotif dan preventif perorangan meliputi pemberian pelayanan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.
Skrining yang dilakukan di FKTP dilakukan untuk penapisan penyakit diabetes mellitus, hipertensi, ischaemic heart disease, stroke, kanker leher Rahim, kanker payudara, anemia remaja putri, tuberculosis, hepatitis, paru obstruktif kronis, talasemia, kanker usus, kanker paru dan hipotiroid kongenital sesuai ketentuan.
Dalam acara advokasi ini, Yati Nurhayati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan peserta JKN/KIS dapat berobat dimana saja. Baik di Puskesmas maupun di rumah sakit di luar wilayah. Misalkan, di luar kabupaten dan di luar kota. Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya disarankan memiliki kepesertaan JKN, baik yang dibayarkan mandiri maupun dibayarkan pemerintah.
Pembiayaan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya terbagi dua. Yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020. Cakupan kepesertaan JKN baru 81,92% sehingga ada selisih yang belum memiliki JKN. Berdasarkan itu, Pemda mengadakan program JKD yang ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu namun secara darurat membutuhkan pelayanan kesehatan tetap dapat dibiayai pemerintah melalui dinas sosial.
Dalam acara tersebut juga hadir Asep Supriyadi dari BPJS Kesehatan Tasikmalaya yang mendukung saat pelaksanaan diskusi dan pejabat lainnya yang terkait. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Timker HDI)